Media Asuransi – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan bahwa tidak akan ada perubahan kelembagaan yang terdapat dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.
Dia menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap sesuai dengan fungsinya.
Meskipun begitu, kata Fathan, untuk ke depan akan ada penguatan-penguatan di lembaga keuangan baik di BI, OJK atau LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam menjalankan tugasnya. Misalnya penguatan dalam hal peningkatan peran atau kebijakan dari Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
Selain itu, menurutnya, saat ini persyaratan fasilitas pinjaman jangka pendek dari BI masih cukup panjang sehingga dinilai lamban untuk mengatasi permasalah likuiditas bagi bank-bank kecil. Kemudian OJK perlu badan pengawas yang bisa mengarahkan dan melakukan supervisi terhadap OJK.
“Intinya, kita memberikan jaminan bahwa tidak ada perubahan kelembagaan. BI sesuai fungsinya, OJK tetap sesuai fungsinya,” ujar Fathan dalam diskusi virtual di Jakarta, 15 September 2020.
Untuk LPS, Fathan mengungkapkan bahwa lembaga ini juga akan diperkuat sehingga bisa lebih pro aktif dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal.
Selama ini LPS baru dapat berperan setelah satu bank telah dinyatakan gagal. Akan tetapi, menurut Fathan, untuk menentukan bank gagal, mestilah dilakukan pendalaman, karena OJK menginginkan penentuan status bank tersebut harus melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ditambah dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Kita belajar dari krisis tahun 1998, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau moral hazard. Tapi itu masih dalam pembicaraan di kami, apakah kriteria itu bisa disepakati,” imbuh Fathan. Fir