Media Asuransi – Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY-182, dengan jalur penerbangan Jakartake Pontianak, berangkat sekitar pukul 14 WIB, Sabtu, 9 Januari 2021, dilaporkan hilang kontak beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers via zoom menyatakan pesawat tersebut jatuh di dekat Pula Laki, Kepulauan Seribu
Kejadian ini mengingatkan kita mengenai pentingnya asuransi pesawat. Secara umum, asuransi pesawat meng-cover badan/rangka pesawat (hull), tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability), dan kru serta penumpang pesawat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan bahwa untuk risiko penerbangan, coverage asuransi dapat terdiri dari tiga risiko. Pertama, asuransi pesawat (aviation insurance) yang menjamin kerusakan pesawat. Kedua, aviation liability yang menjamin tanggung jawab maskapai terhadap pihak ketiga. Ketiga, personal accident untuk penumpang dan kru pesawat.
“Terkait dengan aviation insurance ini, juga mengacu pada Konvensi Montreal yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Permenhub 77 tahun 2011,” jelas Dody saat dihubungi Media Asuransi, Sabtu malam, 9 Januari 2021.
Sementara itu, dalam website Asuransi CIU yang dikutip Media Asuransi, Sabtu malam, 9 Januari 2021, disebutkan bahwa asuransi pesawat terdiri dari 4 jenis.
Pertama, Asuransi Rangka Pesawat dan Tanggung Gugat. Asuransi ini adalah tipe asuransi utama di asuransi pesawat dan memberikan jaminan pertanggungan atas kerusakan atau kehilangan pesawat terbang baik yang dimiliki atau dioperasikan atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Asuransi ini juga memberikan jaminan pertanggungan jika terjadi kewajiban hukum terhadap pihak-pihak lain atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penumpang dan barang kiriman.
Kedua, Asuransi Rangka Pesawat Terhadap Resiko Perang. Asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan dan/kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, pembajakan dan resiko sejenisnya.
Ketiga, Asuransi Rangka Pesawat Untuk Bagian Yang Ditanggung Sendiri. Asuransi yang akan memberikan ganti rugi dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan fisik atas pesawat dan untuk penerapannya unsur bagian yang ditanggung sendiri dari pertanggungan rangka pesawat.
Keempat, Asuransi Kelebihan Batas Tanggung Gugat Atas Resiko Perang, Pembajakan Dan Resiko Terkait Lainnya. Asuransi yang penerapannya untuk unsur kelebihan nilai/batasan pertanggungan dari jaminan pertanggungan tanggung gugat akibat perang. Edi