Site icon Media Asuransi News

Premi Asuransi per Oktober 2020 Bertambah Rp26,6 Triliun

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan kinerja industri asuransi per Oktober 2020 yang tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun. Rinciannya, Asuransi Jiwa mencapai  Rp18,1 triliun sedang Asuransi Umum dan Reasuransi mencapai Rp8,5 triliun.

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah (DES), Lihat di Sini!

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Kamis, 26 November 2020.

Secara umum OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga, di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19.

Menurut Anto, hingga 26 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur. Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November 2020 mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.

 “Kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah pandemi saat ini. Hal ini bisa dilihat dari realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta,” kata Anto Prabowo.

Dia katakan untuk kredit bermasalah atau NPL hingga Oktober 2020 OJK mencatat rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net: 1,03 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7 persen. Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Di sisi lain, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

 Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.

Anton juga mengatakan, OJK mencatat data Oktober menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Data Oktober, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen yoy (year on year), didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen yoy.

 Sementara itu, perbankan mencatatkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun, namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar -0,47 persen yoy. Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.

 OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7 persen yoy, seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sementara untuk fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4 persen. Sedangkan di pasar modal, hingga 24 November 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun.

Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.

“OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” ujar Anto Prabowo. Dia tambahkan, OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Edi

Exit mobile version