Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) kompak menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terkait proses penyelesaian masalah dan likuiditas di Bank Bukopin.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tanggal 24 Agustus 2020.
Pihak Bosowa menilai Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut membuat hak-haknya sebagai pemegang saham mayoritas Bank Bukopin (BBKP) dianulir karena OJK meminta Bosowa memberikan kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai tim technical assistance Bukopin (BBKP).
Baca juga:
- Erdikha Sekuritas: IHSG Cenderung Melemah
- Penyaluran Kredit Kuartal I/2021 Diprediksi Naik 49,4 Persen
Karena tidak terima dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, pihak Bosowa mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan OJK tersebut. Namun, PTUN dalam putusannya hanya memerintahkan OJK untuk menunda pelaksanaan keputusannya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner OJK. “Terharap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” jelasnya melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu 20 Januari 2021.
Anto melanjutkan, putusan PTUN tersebut tidak mengganggu operasional Bank Bukopin (BBKP) yang mayoritas sahamnya kini telah dimiliki oleh Kookmin Bank itu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melalukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di 2020 Terjaga dengan Baik
Melalui keterangan resminya, manajemen Bank Bukopin (BBKP) juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang diajukan oleh salah satu pemegang sahamnya yaitu Bosowa Corporindo. “Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono.
Pada penutupan perdagangan kemarin, harga saham Bank Bukopin (BBKP) ditransaksikan melemah 6,94 persen ke level Rp670. Harga tersebut membentuk rasio harga saham terhadap laba bersih (price to earnings ratio/PER) sebanyak minus 15,57 dengan kapitalisasi pasar Rp22 triliun.
Secara year to date, saham BBKP tercatat mencetak capital gain sebesar 216,89 persen dan dalam setahun membukukan capital gain sebesar 49,60 persen. Aca