Potensi wakaf uang di Indonesia sangat cukup besar yakni diperkirakan bisa menembus angka Rp188 triliun per tahun. Namun kenyataannya realisasi wakaf uang yang terealisasi baru Rp400 miliar. Menurut Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwaini, rendahnya realisasi wakaf uang tersebut karena kurangnya edukasi dan sosialisasi tentang perlunya wakaf uang kepada masyarakat. “Padahal wakaf uang bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi,” katanya dalam diskusi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, 26 September 2019.
Dijelaskan, rendahnya wakaf uang yang diterima karena masyarakat berpendapat bawah wakaf selama ini hanya berita 3M yakni makam, masjid, dan madrasah. “Masyarakat berpendapat untuk berwakaf harus orang kaya dan hanya bisa wakaf makam, masjid, dan madrasah. Ini yang perlu diedukasi bahwa saat ini berwakaf bisa dengan uang,” tandas Ahmad.
Untuk meningkatkan wakaf uang ini, Dompet Dhuafa melakukan gerakan WakeUp Wakaf yang tujuannya mengajak masyarakat berwakaf dengan uang Rp10.000 per bulan dengan target 1 juta wakif. “Memasuki era revolusi industri 4.0, sudah semestinya wakaf produktif menjadi sebuah gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya wakaf dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, dengan menargetkan 1 juta wakif untuk mendorong pertumbuhan asset wakaf produktif. Oleh karena itu Dompet Dhuafa menginisiasi Gerakan “WakeUp! Wakaf” yang menjadi sebuah momentum bulan wakaf yang berlangsung pada bulan September hingga November,” tegasnya.
Diharapkan masyarakat dapat mendukung gerakan ini melalui kemudahan wakaf digital, yakni melalui tabungwakaf.com. Dengan hadir melalui layanan digital, Dompet Dhuafa memudahkan kalangan milenial yang saat ini mendominasi pertumbuhan penduduk dan menjadi penopang ekonomi Indonesia. “Padahal wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf,” Ahmad Juwaini.
Dikatakan, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Sedangkan aset wakaf tanah tersebut sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat dan baru 168 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi. Edi