Site icon Media Asuransi News

Relaksasi Pajak dan Kredit Kendaraan serta Properti Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

Media Asuransi – Bank Indonesia (BI) memberi kelonggaran uang muka atau down payment (DP) hingga nol persen untuk kredit kendaraan bermotor. Langkah ini berlaku baik untuk mobil maupun motor mulai 1 Maret 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 terkait Perubahan Ketiga atas PBI No 20 /8/PBI/ 2018 tentang Rasio LTV (Loan to Value) Untuk Kredit Properti, Rasio FTV (Financing to Value) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk melonggarkan pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor baru. Bagi kredit kendaraan bermotor baru, bentuk kelonggarannya berupa uang muka atau DP nol persen.  Perry menambahkan kebijakan bebas uang muka diberlakukan dengan ketat. Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan PPnBM untuk mobil baru.

“Pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021. Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen. Relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil yang menggunakan mesin di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil jenis 4×2,” kata Perry Warjiyo dalam sambutan  Webinar KAFEGAMA “Daya Dorong Relaksasi Pajak Dan Kredit Kendaraan Serta Properti terhadap Pertumbuhan Asuransi” secara daring Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga:

Menurut Perry dorongan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam KSSK (Komite Stabilitas Sistem keuangan) dengan berbagai kebijakan tersebut mampu mendorong optimisme bagi Indonesia untuk dapat tumbuh 4,3 hingga 5,3 persen. Bertumbuhnya tersebut seiring dengan membaiknya kinerja ekspor, dan  tingkat konsumsi masyarakat. Relaksasi yang diberikan juga mampu mendorong pertumbuhan sektor keuangan, perbankan dan asuransi.

“Jika kedua sektor ini bertumbuh, lini bisnis lainnya akan turut bertumbuh. Dari sisi industri otomotif misalnya, dengan bertambahnya permintaan konsumen, industri otomotif akan terus berproduksi untuk memenuhi permintaan. Demikian juga dengan tingkat kredit dan permintaan asuransi juga akan semakin meningkat. Begitu juga dengan sektor properti, dimana mulai dari  industri material hingga konstruksi akan terus meningkat. Sejalan itu, kebutuhan asuransi property juga akan semakin membaik. Kedua sektor ini menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi,” jelas Perry.

Di kesempatan sama, Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung menjelaskan kebijakan Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka atau down payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang sudah diberlakukan sejak  1 Maret 2021. Sudah memberikan kontribusi yang baik untuk menumbuhkan kredit konsumsi sektor properti dan otomotif sebesar 0,5 persen.

“Sejalan dengan pertumbuhan sektor properti dan di sektor kendaraan bermotor yang mencapai 0,5 persen semakin mendorong industri asuransi di tahun 2021 ini.  Tidak hanya terjadi peningkatan dari asuransi kredit, juga terjadi peningkatan pada pertumbuhan polis asuransi, baik untuk kendaraan bermotor maupun property,” paparnya.

Menurut Juda, peningkatan pertumbuhan kedua sektor terhadap asuransi akan terus bertumbuhnya secara simultan hingga masa akhir diberlakukannya kebijakan tersebut. namun dari optimisme peningkatan kredit konsumsi ini akan meningkat di beberapa kuartal ke depan dengan melihat permintaan untuk kredit yang terus bertumbuh yang dikontribusi oleh kendaraan bermotor dan properti.

“Industri Asuransi itu kan sangat dipengaruhi oleh arus kedua sektor ini. Terlebih kedua sektor ini baik kendaraan bermotor maupun properti memiliki kontribusi yang sangat besar mencapai 40 persen dari total industry asuransi. jadi bertumbuhnya kedua sektor ini otomatis akan mendongkrak kinerja industri asuransi di tahun 2021 ini,” ungkap Juda.

Sementara itu, CEO BRI Insurance, Frankar Umran menjelaskan sepanjang tahun 2019 perolehan premi Asuransi Umum mengalami kenaikan sebanyak 14 persen dibanding tahun sebelumnya.  Tren kenaikan pada industri asuransi tidak berlanjut di tahun 2020 dimana perolehan premi mengalami penurunan 4 persen akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Porsi premi dari Property serta Motor Vehicle (kendaraan bermotor) secara rata-rata  dari tahun 2019 hingga ke 2020 masih memberikan kontribusi sebesar 40 persen dari perolehan premi pada asuransi umum,” jelasnya.

Menurut Frankar, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, BI dan OJK mampu mendorong industri otomotif mampu meningkatkan targetnya mencapai 75 ribu unit atau meningkat 41 persen. Sedangkan target industri properti mencapai  380,276 unit atau naik 370 persen.

“Kebijakan i21/PMK.010/2021, 20/PMK.010/2021 dan 23/2/PBI/2021 memberikan multiplier effect bagi Industri properti, Industri Kendaraan Bermotor dan Industri Asuransi,” ungkapnya. One

 

Exit mobile version