Media Asuransi – PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), emiten grup rokok Bentoel Group, berencana untuk mengembalikan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private).
Direksi menyatakan bahwa jumlah saham yang dimiliki oleh investor publik saat ini hanya mencapai angka 7,52% dari modal ditempatkan perseroan sehingga saham dianggap relatif tidak likuid. Dengan 7,29% dimiliki oleh satu pihak, sehingga hanya 0,23% yang dimiliki pemegang saham publik lainnya.
Baca juga: Rencana Emisi Obligasi Polytama Propindo Diganjar Rating idAAA(cg)
Berdasarkan keterbukaan informasi, Jumat, 20 Agustus 2021, emiten berkode RMBA ini ingin mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dengan jumlah Pemegang Saham publik saat ini kurang lebih 2.385 pemegang saham. Saham perseroan tersebut tidak secara aktif diperdagangkan dan relatif tidak likuid,” urainya, Jumat, 20 Agustus 2021.
Oleh karena itu, perseroan mengajukan rencana go private dengan alasan-alasan setelah rights issue pada 2016, perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.
“Kinerja keuangan perseroan merugi yang berpengaruh pada kinerja harga saham. Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2010 dikarenakan posisi saldo laba yang negatif,” ungkapnya.
Baca juga: Reliance Sekuritas: IHSG Menguat Lagi, Cermati 10 Saham Ini
Saham perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI, sehingga relatif tidak likuidnya perdagangan saham perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham untuk melakukan transaksi atas saham mereka melalui BEI. Dengan rencana go private, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka dengan harga premium terhadap harga pasar.
Adapun, harga penawaran yang diberikan sebesar Rp1.000 per lembar saham adalah harga yang secara signifikan lebih menarik dibandingkan harga penawaran yang disyaratkan dalam POJK No.3/2021 dan Peraturan BEI No.I-I. Harga penawaran sebesar Rp1.000 per saham dalam penawaran tender lebih tinggi 356,21% dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rencana go private yaitu Rp281 per Saham.
“Perseroan telah menyampaikan surat kepada BEI pada 5 Agustus 2021 mengenai Permohonan Suspensi Perdagangan Saham PT Bentoel Internasional Investama Tbk yang memuat rencana Perseroan untuk melakukan Go Private dan delisting,” ungkap direksi.
Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No.Peng-SPT-00008/BEI.PP1/08-
Perseroan juga akan melaksanakan RUPSLB terkait rencana go private ini dengan sejumlah tahapan. Dimulai dengan pengesahan atas penunjukan KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan sebagai penilai independen dan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh penilai independen. Perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; penghapusan pencatatan (delisting) saham dari BEI.
Kemudian, persetujuan atas perubahan terhadap anggaran dasar perseroan, yang mencakup perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dan pemberian wewenang kepada direksi perseroan melakukan seluruh tindakan yang diperlukan. Aha