Site icon Media Asuransi News

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 250 Entitas Tak Berizin di Tahun 2019

     Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga (termasuk Otoritas Jasa Keuangan/OJK) yang menjadi anggotanya, terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang dapat merugikan masyarakat. Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

     Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan. Apalagi, Satgas Waspada Investasi hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. “Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam dalam keterangan resmi, 7 Oktober 2019.

      Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas Waspada Investasi saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal. “Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan,” tandas Tongam L Tobing.

    Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia,dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur. Selanjutnya terhadap enam entitas tersebut dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

       Seiring dengan ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal hingga awal Oktober ini, total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 menjadi sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019, sebanyak 1.477 entitas.

      Sementara itu, hingga awal Oktober ini Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) setiap kegiatan usaha gadai swasta harus mendapat izin dari OJK untuk bisa beriperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal yang ditemukan Satgas Investasi tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan sembilan berdomisili di Sumatera Utara.

     Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal. Dengan demikian, hingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

    Selain fintech peer to peer lending ilegal dan gadai ilegal, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Kegiatan yang dilakukan 27 entitas tersebut cukup beragam, yakni: 11 Trading Forex tanpa izin, delapan investasi cryptocurrency tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu travel umrah tanpa izin, dan lima investasi lainnya.

      Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa ada entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. Dijelaskan, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

   Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Satgas Waspada Investasi meminta, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Edi

Exit mobile version