Site icon Media Asuransi News

Sun Life Hadirkan Fasilitas Baru Pada Produk Asuransi Wakaf

    Setelah diluncurkan tahun lalu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) kembali memperkenalkan asuransi wakaf “Asuransi Brilliance Hasanah Maxima” dengan menambahkan fasilitas baru yaitu wakaf berkala. Inovasi yang dihadirkan pada produk yang dilengkapi manfaat wakaf ini, memungkinkan nasabah untuk merencanakan keuangan masa depan sekaligus beribadah di saat yang bersamaan. Produk ini mengusung slogan “Dengan pasti, kini, dan nanti”.

    Presiden Direktur Sun Life Elin Waty menyampaikan, beragam fasilitas yang kami hadirkan melalui produk ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memberikan layanan dan produk asuransi berbasis syariah yang lengkap, serta membantu masyarakat dalam menjalankan ibadah wakaf secara berkala.  Produk ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi sarana penggalangan dana (fund raising) melalui fitur wakaf berkala yang menyalurkan dana wakaf sejak pembayaran premi pertama. “Selain mengandung nilai kebaikan, dana wakaf juga memberikan kontribusi bagi pembangunan Negara,” ungkap Ellin beberapa waktu lalu.

  Dalam mengelola penyaluran dana wakaf yang diterima, Sun Life bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) terpercaya yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di BWI. Dana yang terhimpun, kemudian akan disalurkan oleh nazhir keberbagai sektor sosial yang membutuhkan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan.

  Chief Agency Officer Syariah Sun Life, Norman Nugraha mengatakan, pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa obyek wakaf ( selama ini) hanya terbatas pada tanah atau bangunan (tidakbergerak). Namun dengan kehadiran  manfaat wakaf pada produk asuransi syariah dari Sun Life ini, memfasilitasi masyarakat untuk tidak lagi menunda melakukan ibadah wakaf. “Sun Life percaya asuransi syariah dengan nilai-nilai keutamaannya menawarkan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. Melalui produk ini, kami ingin mengedukasi sekaligus membantu masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah wakaf dengan pasti, kini dan nanti,” jelasnya.

    Gagasan Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI. Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45 persen dari santunan asuransi dan30 persen dari manfaat investasi dari polisnya. Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris. Fir

Exit mobile version