Media Asuransi – Rapat Anggota Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang digelar secara virtual pada Kamis, 6 Mei 2021, menunjuk Tatang Nurhidayat sebagai ketua umum lembaga yang menaungi asosiasi industri perasuransian di Tanah Air tersebut.
Tatang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) terpilih sebagai Ketua Umum DAI untuk periode 2021-2024 melalui mekanisme voting dalam rapat anggota DAI. Tatang menggantikan Hastanto Sri Margi Widodo yang menjabat pada tahun 2020. Sebelumnya, posisi Ketua Umum DAI periode 2018-2021 dijabat oleh Dadang Sukresna, tetapi pada tahun 2020 digantikan oleh HSM Widodo.
Rapat Anggota DAI yang dilaksanakan secara virtual tersebut dihadiri oleh Anggota Biasa DAI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, dan Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) sebagai yang memiliki hak suara, serta Anggota Luar Biasa DAI (Indonesia Senior Executive Assocation, Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia, Asosiasi Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia, Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Islamic Insurance Society, dan Komunitas Penulis Asuransi Indonesia).
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) adalah lembaga koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu. DAI berkedudukan di Jakarta, beranggotakan asosiasi industri perasuransian dan memiliki partner dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: DAI dan POLRI Tandatangani Nota Kesepahaman
DAI berdiri pada tanggal 1 Februari 1957 di Jakarta. Pada Kongres DAI ke-10 pada tanggal 22-23 Januari 2002, disetujui pendirian Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Kemudian pada Rapat Anggota DAI tanggal 13 September 2005, DAI berubah nama menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI).
Namun pada Rapat Anggota FAPI tanggal 30 Juni 2010 diputuskan untuk menggunakan kembali nama DAI yang fokus kegiatannya bersifat koordinatif berbagai permasalahan untuk keseluruhan kepentingan anggota asosiasi perasuransian sehingga tidak tumpeng tindih dengan kegiatan asosiasi anggotanya.
Dalam mewujudkan visinya, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama dengan seluruh asosiasi anggotanya selalu berkoordinasi dan saling membantu dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga:
- Amanah UU Perasuransian Di Balik Molornya Pembentukan LPPP
- Arti Penting Peluang Recovery bagi Industri Asuransi
Keanggotaan DAI terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan telah mempunyai status badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak dalam kegiatan usaha perasuransian.
Sedangkan yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan, gabungan lembaga lain yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak di luar bidang usaha perasuransian, namun memiliki kaitan dengan usaha perasuransian.
Anggota DAI meliputi AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, AAMAI, ISEA, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI.
Selain anggota, DAI juga memiliki Partner Nasional dan Partner Internasional, Media Asuransi merupakan salah satu Partner Nasional DAI. DAI juga merupakan salah satu pemegang saham Media Asuransi. Aca