Site icon Media Asuransi News

Terpukul Pandemi, Penerimaan Pajak 2020 Alami Kontraksi 19,7 Persen

Media Asuransi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan adanya kontraksi sebesar 19,7 persen pada realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2020.  Realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 hanya mencatatkan Rp1.070 triliun, sedangkan di tahun 2019 mencatatkan realisasi Rp1.332,7 triliun.

Meski demikian, kontraksi penerimaan pajak ini jauh lebih rendah dibanding APBN awal yang menargetkan Rp1.642,6 triliun dan dibandingkan amanat Perpres 72/2020 yang ditargetkan Rp1,198 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rendahnya realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 sepenuhnya terpukul dari pandemi Covid-19 di mana hampir seluruh sektor utama pajak tahun 2020 mengalami kontraksi yang sama secara year on year (yoy).

“Semua sektor penerimaan pajak terpukul dampak pandemi. Seluruh sektor usaha, tanpa terkecuali mengalami pemburukan penerimaan pajak sepanjang tahun 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020, Rabu 6 Januari 2021.

Kemenkeu: APBN 2020 Defisit Rp956,3 Triliun

Dalam catatannya, ada 6 sektor utama penerimaan pajak  yang mengalami kontraksi sepanjang tahun 2020, di antaranya adalah sektor pengolahan minus 20,21 persen  year on year (yoy), sektor perdagangan minus 18,94 persen secara yoy, sektor jasa keuangan dan asuransi kontraksi 14,31 persen yoy, sektor konstruksi dan real estate minus 22,56 persen yoy, sektor transportasi dan pergudangan minus 15,41 persen yoy, dan sektor pertambangan minus 43 persen secara yoy.

“Sektor pertambangan, untuk realisasi penerimaan pajaknya memang yang mengalami kontraksi terdalam di sepanjang tahun 2020, besarannya mencapai 43 persen secara year on year. Inilah situasi yang kita hadapi, Sepanjang tahun 2020 ini memang tahun yang berat karena ekonomi mengalami penurunan yang signifikan akibat Covid-19,” ungkap Sri Mulyani. One

Exit mobile version