Media Asuransi, JAKARTA – Jangan tunggu akhir bulan ya, meskipun penyampaian SPT tahunan batas akhirnya hingga 31 Maret 2022. Anda sebagai wajib pajak sebaiknya tidak menunda melakukan pelaporan menjelang batas akhir pelaporan. Soalnya, pelaporan lebih awal bisa bantu Anda menghindari risiko e-Filing mengalami gangguan.
Apa sih SPT Tahunan itu?
Sebagai informasi awal untukmu, setiap tahunnya, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan, maupun pengusaha, atau pekerja bebas.
Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2022.
Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2022. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Nah, kita semua yang termasuk wajib pajak sudah mulai bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 sejak Februari 2022. Sudah siap untuk melaporkan SPT tahunan pribadi Anda? Kalau sudah siap, yuk kita cari tahu bersama apa saja yang dibutuhkan dan apa saja caranya!
|Baca juga: Mastercard, DBS, dan Pine Labs Tawarkan Opsi Pembayaran Baru
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Sebelum kita mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
- Formulir 1721 A1 atau A2. Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja kamu. Data dari formulir ini yang nantinya harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
- EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-Filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, Anda sebagai wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. EFIN juga merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, EFIN ini diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e-Filing. Apa Anda sudah punya? Kalau belum punya EFIN ini, untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
- Unduh formulir aktivasi EFIN. Anda bisa mengunduh formular aktivasi EFIN melalui https://www.online-pajak.com/
wp-content/uploads/2019/06/ form-aktivasi-efin.pdf - Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar. Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi.
2. Alamat e-mail aktif.
3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI.
4. KITAS/KITAP untuk WNA.
6. Fotokopi dan asli NPWP.
- Lakukan aktivasi EFIN. Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, kamu akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar. Oh ya, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Nah, kalau Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN sudah Anda miliki, sekarang waktunya untuk mulai mengisi SPT tahunan pribadi. Apa saja langkah dan tahapannya? Yuk, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
|Baca juga: Mau Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya
1. Buka atau buat akun OnlinePajak. Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”. Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi. Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir? Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: Apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp60 juta, lebih dari Rp60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis. Bila Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun, formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. Bila kamu memiliki bisnis, silakan baca tautan ini: petunjuk pengisian formulir 1770.
5. Lengkapi Detail Pribadi. Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan. Lengkapi juga detail anggota keluarga kamu, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak. Isi detail pajak dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan. Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi. Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silahkan langsung isikan dulu nomor EFIN kamu, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”. Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”. Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.
ProTips: Kamu juga bisa cek langsung akun YouTube resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat video tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP S (1770 S) secara online melalui e-filing. Anda bisa cek videonya melalui tautan berikut ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing.
Tips Pelaporan Menggunakan E-Filing di DJP Online
Kalau kamu mengalami kendala saat pelaporan SPT Tahunan elektronik, Direktorat Jenderal Pajak, melalui akun resmi twitternya @DitjenPajakRI, punya beberapa tip pelaporan menggunakan e-Filing di DJP Online. Yuk, simak!
- Alat peramban yang disarankan untuk digunakan: Google chrome, mozilla firefox, atau safari.
- Pastikan data alamat surel dan nomor HP di profil merupakan data yang terkini (jika belum, silakan update).
- Jika hendak lapor SPT, namun kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login djponline silakan langsung buka tab baru untuk mengakses tautan berikut: https://efiling.pajak.go.id
- Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dll).
- Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui e-mail atau SMS.
- Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT.
- Cek BPE di kotak masuk e-mail.
- Setelah selesai mengakses djponline, pastikan selalu klik menu Keluar.
- Terakhir, jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman djponline, silakan dicoba dulu untuk clear cache pada peramban dan/atau menggunakan mode incognito (chrome) atau private (mozilla). Jika Anda juga membutuhkan asistensi, silakan menghubungi KPP terdaftar, alamat KPP bisa cek di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-
kerja atau silakan mention @kring_pajak
Nah sudah sekarang Anda sudah siap dan paham kan cara melaporkan SPT-mu. Segera laporkan SPT-mu sebelum tanggal 31 Maret ya! Aha