Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bekerjasama dengan PT Reasuransi MAIPARK Indonesia dan PT Asuransi Jasa Indoneisa (Jasindo) menggelar workshop “Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara” di Jakarta, 1 Februari 2018. Acara ini merupakan perwujudan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dalam rangka melaksanakan keentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Terbitnya PMK ini karena keberadaan BMN di daerah rawan bencana alam yang perlu penanganan mitigasi secara serius terhadap risiko. Namun demikian, asuransi BMN nantinya bukan sebagai asuransi biasa, tapi dapat dikelompokkan menjadi asuransi bencana, mengingat kejadiannyadapat serentak yang berdampak besar terhadap BMN.
Menurut Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Issa Rachmatarwata, untuk penyusunan pedoman pelaksanaan asuransi ini sangat perlu diketahui tentang persiapan industri asuransi dalam pengasuransian BMN ini. Oleh karena itu dipandang perlu adanya forum pertukaran informasi antara pengelola BMN sebagai tertanggung dan pelaku industri asuransi sebagai penanggung. “Dengan workshop ini diharapkan dapat tercapai objective dan memberikan masukan untuk penyusunan pedoman pelaksanaan asuransi BMN ini dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK),” katanya.
Direktur Teknik Jasindo Syarifudin mengatakan bahwa dalam PMK tersebut, BMN yang dapat diasuransikan dibagi menjadi empat kelompok, yakni gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan baik darat, air maupun udara, serta BMN yang ditetapkan oleh Menkeu. “Dan yang dikecualikan, adalah yang masing-masing yang memiliki kriteria tertentu,” katanya.
Sementara itu Direktur Utama MAIPARK Yasril Y Rasyid mengatakan bahwa workshop ini juga sekalian menggalakkan pentingnya penanganan dan kesiapan industri asuransi terhadap asuransi BMN, serta untuk memaparkan hasil studi ilmiah terkait kajian risiko BMN terhadap bencana. “Acara ini juga sekaligus untuk mengusulkan produk asuransi khusus yang meng–cover BMN dari risiko bencana,” papar Yasril.
Untuk menjalankan kegiatan asuransi BMN ini, Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi program pemerintah, oleh karenanya AAUI akan membentuk konsorsium. Penjaminan barang milik negara, diperlukan karena total aset barang milik negara yang harus dijaga nilainya sangat besar yaitu berkisar Rp2.100 triliun.
Dadang menambahkan bahwa AAUI membuka peluang kepada seluruh anggota untuk bergabung ke dalam konsorsium. Namun hasil kajian terhadap perusahaan yang layak bergabung dalam konsorsium nantinya akan ditentukan oleh OJK. “Dengan adanya konsorsium, maka kapasitas asuradur dalam pertanggungan risiko itu bakal meningkat,” ungkap Dadangdalam acara workshop yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pengelola BMN, pelaku asuransi, DJKN, OJK, BNPB, BMKG, dan akademisi. Fir