1
1

OJK Beri Sanksi 87 Pihak terkait Kasus Pasar Modal

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2023 telah memberi sanksi administratif atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 87 pihak. Selain itu OJK mengenakan denda sebesar Rp56,56 miliar kepada para pihak yang dikenai sanksi administratif.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, sanksi ini diberikan dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal. Hal itu disampaikan Inarno dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 5 September 2023.

Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” jelasnya.

|Baca juga: Tersangkut Kasus Investasi Jiwasraya, Pan Arcadia Capital Kena Denda Rp1,4 Miliar

Inarno menambahkan bahwa pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital. Sanksi yang diberikan berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal,” kata Inarno.

Pada Agustus 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 sampai dengan 29 Maret 2019, kepada 18 pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum lembaga keuangan, satu badan hukum non lembaga keuangan, 7 wakil perusahaan efek, dan 7 investor perorangan.

Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 pihak tersebut Pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan. Sedangkan perintah tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan. Perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efekPerintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non lembaga keuangan.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LINE Bank by Hana Bank Luncurkan Kartu Debit dengan BT21 bagi Gen-Z
Next Post Pertumbuhan Kredit Juli 2023 Sebesar 8,54 Persen

Member Login

or