Site icon Media Asuransi News

Aneka Gas Industri (AGII) Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp482 Miliar

Ilustrasi Pasar Obligasi | Foto: Ist

Media Asuransi – Pada hari ini, Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 (Obligasi) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 (Sukuk Ijarah) yang diterbitkan oleh PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang dicatatkan dengan nilai nominal Rp238 miliar terdiri dari:

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang dicatatkan dengan nilai nominal Rp244 miliar terdiri dari:

Hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia untuk Obligasi dan Sukuk adalah A-(idn) (Single A Minus). Bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Baca juga: Penjualan Daihatsu Naik 25%, Saham Astra International (ASII) Diincar Asing

Obligasi ini dijamin dengan jaminan aset tetap berupa tanah dan bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang melekat dan dimiliki oleh PT Samator Gas Industri (“SGI”), yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk sertifikat Hak Guna Bangunan yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% dari nilai pokok obligasi.

Hak pemegang obligasi adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi/Sukuk Ijarah dengan ketentuan pembelian kembali Obligasi/Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, pelaksanaan pembelian kembali Obligasi/Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 tahun setelah tanggal penjatahan.

Baca juga: Akuisisi Japan Tobacco Simpang Siur, Saham Gudang Garam (GGRM) Anjlok

Pembelian kembali Obligasi/Sukuk Ijarah tidakdapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Sukuk Ijarah dan apabila perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO/RUPSI. Pembelian kembali Obligasi/ Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.

Total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 40 Emisi dari 31 Emiten senilai Rp42,26 Triliun.

Dengan pencatatan ini maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 468 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp423,76 triliun dan USD47,5 juta, diterbitkan oleh 126 Emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 150 seri dengan nilai nominal Rp4.290,18 triliun dan USD400,00 juta. EBA sebanyak 11 emisi senilai Rp6,39 triliun. Aha

Exit mobile version