Site icon Media Asuransi News

Harga Meroket, Pemerintah Bakal Naikkan Royalti Batu Bara

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah menggarap aturan terkait kenaikan royalti batu bara. Hal ini menyusul lonjakan harga batu bara yang tiada henti akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina.

Mengutip Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif, royalti izin pertambangan akan tergantung kalori batu bara 3%, 5%, 7% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sekitar 20% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dari saat ini yang berada di 13,5%. Namun, jadwal pemberlakuan kenaikan royalti batu bara ini akan bergantung pada proses yang masih sedang berjalan.

Baca juga: SMKM Resmi IPO, 97% Dana Untuk Modal Kerja

Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif berdasarkan tingkat harga batu bara. Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.

Apabila ditetapkan, kenaikan tarif royalti ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap profitabilitas perusahaan batubara secara keseluruhan. Namun, tren kenaikan harga batu bara yang pesat akan menurunkan risiko penurunan ini.

Baca juga: Perang Rusia dan Ukraina Berlanjut, Indonesia Perlu Cermati Hal Ini

Tambahan pendapatan dari royalti batu bara ini juga dapat digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan subsidi dari pemerintah sehingga perekonomian Indonesia akan menjadi lebih stabil.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang diuntungkan dengan kenaikan harga komoditas akibat perang Rusia dan Ukraina. Menteri Keuangan sebelumnya mengungkapkan jika negara kita yang banyak memiliki komoditas ketiban berkah dari adanya kenaikan harga yang signifikan. Aha

Exit mobile version