Site icon Media Asuransi News

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Kemacetan di Ibu Kota saat jam pulang kantor. | Foto: Ist

Media Asuransi – Pemerintah menyatakan akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi positif 7,07% pada kuartal II/2021 dengan langkah memperkuat pengendalian pandemi Covid-19. 

“Pertumbuhan ini sesuai dengan prediksi sebelumnya oleh Kementerian Keuangan. Hal ini membuktikan bahwa arah dan strategi pemulihan telah berjalan dan terjadi secara nyata,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, melalui keterangan resmi, Kamis, 5 Agustus 2021.  

Dia menjelaskan, pemulihan ekonomi telah terjadi secara merata. Konsumsi, investasi, ekspor dan impor semuanya mengalami pertumbuhan yang tinggi. Keyakinan masyarakat untuk melakukan aktivitas terus meningkat dan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga. 

|Baca juga: Ekonomi RI Keluar dari Resesi, Apakah Bakal Berlanjut?

Aktivitas investasi dan produksi juga mampu bergerak selaras dalam memperkuat tren pertumbuhan ekonomi. Ekspor dan impor tumbuh sangat tinggi dan merupakan respons pelaku usaha dalam memanfaatkan pemulihan ekonomi global. Dari sisi produksi, sektor-sektor unggulan nasional seperti manufaktur, perdagangan, konstruksi dan transportasi mampu mencatat pertumbuhan yang cukup kuat.

“Peran pemerintah juga turut mendukung berlanjutnya pemulihan ekonomi dan perbaikan indikator kesejahteraan masyarakat. Dukungan kebijakan fiskal melalui instrumen APBN telah bekerja sangat keras mendukung upaya penanganan pandemi dan penguatan pemulihan ekonomi,” jelasnya. 

Kebijakan belanja countercyclical pemerintah, sambung Febrio, khususnya melalui  Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah on-track dalam melindungi masyarakat miskin dan rentan terdampak, serta menstimulasi sektor usaha untuk kembali tumbuh positif pada Triwulan II/2021.

Di sisi lain, Febrio menjelaskan bahwa tren peningkatan kasus Covid-19 akibat dari munculnya varian Delta direspons dengan cepat dan terukur agar potensi dampaknya dapat dimitigasi baik dalam melindungi masyarakat maupun dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi yang semakin menguat. Kebijakan rem darurat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun. 

|Baca juga: Indonesia Keluar dari Resesi, Ekonomi Kuartal II/2021 Tumbuh 7,07%

“Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi.”

Arah Pemulihan Ekonomi ke Depan

Febrio meyakini bahwa arah pemulihan ekonomi nasional sangat berkaitan erat dengan progress penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Sejak pertengahan Juni 2021, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan akibat munculnya varian Delta yang menyebar sangat cepat. Pemerintah merespons cepat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sejak tanggal 3 Juli 2021 dan baru saja diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. “Kebijakan tersebut merupakan upaya nyata pemerintah dalam memprioritaskan penanganan pandemi demi menyelamatkan masyarakat Indonesia.”

Implementasi PPKM bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar penyebaran penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan jumlah kasus aktif Covid-19 dapat segera diturunkan kembali. Febrio mengakui bahwa hal ini memang di satu sisi berimplikasi tertahannya konsumsi masyarakat yang sensitif terhadap mobilitas. “Namun ini adalah langkah yang dibutuhkan untuk mengendalikan pandemi agar pemulihan ekonomi dapat segera kembali berjalan,” ujarnya.

Dengan implementasi PPKM yang efektif, momentum pertumbuhan konsumsi, investasi, dan ekspor dapat terus terjaga dan membantu peran APBN dan Program PEN yang masih tetap berjalan namun dorongannya akan terbatas jika sumber pertumbuhan lainnya terganggu. 

|Baca juga: Semester I/2021, Investor Pasar Modal Melonjak 96%

Febrio mengatakan, pemerintah melalui instrumen APBN terus melindungi masyarakat yang terdampak oleh eskalasi kasus pandemi dengan melakukan realokasi belanja non-prioritas dan meningkatkan alokasi anggaran kesehatan yang difokuskan pada penguatan sistem kesehatan untuk penanganan pandemi dan vaksinasi. Selain itu, belanja perlindungan sosial juga diperluas dan diperpanjang untuk menjangkau masyarakat yang paling rentan terdampak guna tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Arah pemulihan sektor usaha strategis seperti sektor industri pengolahan, sektor transportasi pergudangan, serta sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum juga sangat bergantung pada sisi pengendalian Covid-19. 

Oleh karena itu, tegas Febrio, peran serta masyarakat sangat penting dalam mendorong kedisplinan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) guna mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap efektivitas pelaksanaan PPKM dalam mengendalikan penularan Covid-19 dan secara bertahap kembali melonggarkan restriksi sesuai capaian parameter tingkat pengendalian pandemi.

“Ke depan, pemerintah akan tetap fokus pada langkah-langkah antisipatif dan responsif dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19, terutama dengan mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi dan memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Sinergi kebijakan baik fiskal, sektor keuangan dan moneter juga terus diperkuat untuk mewaspadai dampak negatif yang mungkin terjadi dari eskalasi kasus Covid-19 yang disebabkan oleh munculnya varian baru di berbagai belahan dunia,” tutur Febrio. Aca 

Exit mobile version