Site icon Media Asuransi News

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Unitlink

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok aturan terkait unitlink yang diharapkan akan dikeluarkan pada kuartal II/2021. Untuk penyusunan aturan ini, OJK sudah menerima masukan dari asosiasi maupun perusahaan asuransi.

“Sudah melalui proses harmonisasi dan sekarang rasanya dalam tahap finalisasi,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah, saat menjawab pertanyaan Media Asuransi dalam jumpa pers secara daring, Rabu, 21 April 2021.

Mengenai wacana pembatasan investasi, Nasrullah menyatakan bahwa belum ada angka pasti terkait pembatasan itu dan baru akan ditetapkan saat aturan terbit. Menurutnya masalah pembatasan itu masih dibahas, apakah akan bersifat kuantitatif, kualitatif, atau keduanya.

Baca juga: 

Ahmad Nasrullah menjelaskan, selama ini memang masalah investasi di unitlink ini sepenuhnya pilihan nasabah, namun penempatan investasinya di tangan perusahaan. “Idealnya semua dilakukan dengan prudent. Tetapi jika produk investasi yang dibelikan spekulatif sehingga nanti ujung-ujungnya nasabah akan dirugikan. OJK khawatir, perusahaan asuransi akan berdalih nasabah memilih saham. Ini yang mau kami hindari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa kinerja asuransi mulai meningkat di tengah pandemi Covid-19, walaupun tidak setinggi tahun-tahun sebelum pandemi. Per Februari 2021 aset asuransi jiwa mencapai Rp554,38 triliun serta asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp207,07 triliun.

“Sektor asuransi sebenarnya termasuk sektor yang terkena dampak pandemi. Tetapi kalau kita bicara mengenai perkembangan aset asuransi, Alhamdulillah masih meningkat meskipun nggak sebesar dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Nasrullah.

Walau demikian, pandemi ini membuat jumlah pemegang polis asuransi turun. Dua tahun terakhir sebelum pandemi, jumlah pemegang polis itu sekitar 6 jutaan, hampir 7 juta. Namun pada tahun 2020 jumlahnya turun menjadi 4,2 juta pemegang polis. Penurunan ini bisa dikarenakan masa pertanggungan sudah selesai atau pemegang polis yang berhenti menjadi nasabah.

““Jadi kondisi ini banyak turun. Ya.. mungkin tidak melanjutkan dan akhirnya dia putus di tengah jalan, atau mungkin juga sudah waktunya jatuh tempo. Tapi yang pasti, tambahan dari nasabah baru tidak cukup banyak, sehingga di tahun 2020 menurun drastis hanya tinggal 4,2 juta saja sisanya,” kata Ahmad Nasrullah. Edi

Exit mobile version