Site icon Media Asuransi News

OJK Terbitkan 443 Daftar Efek Syariah Periode I 2021

Seorang pekerja sedang melintas di layar screen Bursa Efek Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

 Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah. Dalam daftar tersebut tercatat sebanyak 443 saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya. 

Mengutip pengumuman resmi OJK, penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya. 

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah. 

|Baca juga: Saham Ladangbaja Murni (LABA) Sah Jadi Efek Syariah

Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31  Desember  2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Setiap tahun, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Namun berdasar surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juli tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021.

|Baca juga: OJK Tetapkan UNIQ Jadi Efek Syariah

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021. Aca

Exit mobile version