Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran bernomor 13/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
SEOJK tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 25 POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Adapun SEOJK ini diterbitkan untuk mengatur lebih antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi Perusahaan Pialang (broker) Asuransi, Perusahaan Pialang (broker) Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian (adjuster) Asuransi.
Baca juga: OJK Terbitkan SE Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian meliputi:
a. Objek pengaturan dalam SEOJK Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
b. Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi.
c. Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko yang disusun secara tertulis.
d. Strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko dapat dituangkan dalam bentuk pedoman internal Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian.
e. Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi mengacu kepada standar pedoman penerapan Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian dalam Lampiran I SEOJK Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian, yang mencakup:
1) Empat pilar Penerapan Manajemen Risiko, yaitu: a) pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b) kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
2) Penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing jenis Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk lima jenis Risiko, yaitu: a) Risiko Strategis; b) Risiko Operasional; c) Risiko Hukum; d) Risiko Kepatuhan; dan e) Risiko Reputasi.
3) Penilaian dan penetapan peringkat profil Risiko perusahaan, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di 2020 Terjaga dengan Baik
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi harus memiliki struktur organisasi yang mengacu kepada Lampiran II SEOJK Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian, yang mencakup:
1) Struktur organisasi komite Manajemen Risiko, yang terdiri dari: a) keanggotaan komite Manajemen Risiko; dan b) wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko.
2) Struktur organisasi Fungsi Manajemen Risiko, yang terdiri dari: a) struktur organisasi; b) independensi fungsi Manajemen Risiko
3) Hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko
Baca juga: OJK Keluarkan Aturan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Asuransi dan Reasuransi
Penilaian profil Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilakukan untuk 5 (lima) jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e butir 2). Penilaian profil Risiko dilakukan melalui penilaian Risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko.
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha.
“Strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko, atau pedoman internal Manajemen Risiko Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi perlu disesuaikan dalam hal pengembangan atau perluasan kegiatan usaha perusahaan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan.”
Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SEOJK Manajemen Risiko Penunjang Perasuransian mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021. Aca