Media Asuransi – Pemerintah menyatakan optimisme menghadapi tahun 2022 meski pandemi Covid-19 belum berhasil dihentikan. Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 2022 berkisar 5,0%-5,5%.
Dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah telah merancang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebagai berikut:
Pendapatan negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp1.840,7 triliun yang terdiri dari: penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp333,2 triliun. Optimalisasi PNBP dilakukan baik terhadap penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Non SDA dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, peningkatan kualitas pelayanan publik, kondisi daya beli masyarakat, kesehatan kinerja keuangan BUMN.
Terkait penerimaan pajak, pemerintah menargetkan setoran pajak 2022 mencapai Rp1.262,9 triliun sejalan dengan pemulihan ekonomi dan didukung penguatan sistem perpajakan, sedang kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp244,0 triliun disertai upaya perluasan basis Cukai.
Belanja negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp2.708,7 triliun atau 15,1 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, penguatan spending better, serta peningkatan kualitas belanja daerah. Adapun untuk mendukung hal tersebut, bidang prioritas pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
|Baca juga: Jaga Pemulihan Ekonomi 2022, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Pertama, Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun atau setara 9,4% terhadap belanja negara, dengan kebijakan diarahkan antara lain untuk: (1) melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, melalui penyelesaian program vaksinasi dan antisipasi vaksinasi lanjutan, penguatan komunikasi dan pengawasan protokol kesehatan pasca vaksinasi, serta antisipasi penanganan pandemi Covid-19 lainnya; (2) melanjutkan reformasi sistem kesehatan; (3) percepatan penurunan stunting dengan perluasan cakupan intervensi seluruh kabupaten/kota serta penguatan sinergi baik antar-K/L maupun antara pusat dan daerah; serta (4) kesinambungan Program JKN, antara lain melalui bantuan iuran untuk peserta PBI dan PBPU/BP serta JKN untuk PNS/ TNI/Polri.
Kedua, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp427,5 triliun atau 15,8 persen terhadap belanja negara, yang difokuskan untuk: (1) melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi antara DTKS, Dukcapil, dan data terkait lainnya, serta meningkatkan pengawasan penyaluran bansos; (2) mendukung pelaksanaan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur melalui integrasi berbagai program bansos, dan kebijakan subsidi energi tepat sasaran; (3) mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja sesuai amanat UU Cipta Kerja; (4) penguatan koordinasi dan sinergi antarK/L baik dalam hal kebijakan, pendataan, regulasi, dan skema/mekanisme program dalam rangka pelaksanaan reformasi perlinsos serta pengembangan skema perlinsos adaptif; dan (5) melanjutkan pelaksanaan program perlindungan sosial melalui belanja bantuan sosial, subsidi, dan BLT Desa.
Ketiga, prioritas pada bidang pendidikan dengan anggaran Rp541,7 triliun (termasuk TKDD) atau 20,0 persen dari belanja negara, yang difokuskan antara lain untuk: (1) peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antarkementerian/lembaga, terutama meliputi sinergi kegiatan prioritas, standardisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi; (2) pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan mempercepat rehabilitasi sarana dan prasarana, antara lain melalui Kementerian PUPR dan pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK; (3) penguatan investasi pemerintah di bidang pendidikan antara lain untuk mendukung perluasan program beasiswa, pengembangan inovasi dan adopsi TIK, serta pemajuan kebudayaan dan perguruan tinggi kelas dunia; (4) penguatan pendidikan karakter bangsa yang berlandaskan pada Pancasila dengan tujuan akhir membentuk profi Pelajar Pancasila melalui penguatan SDM sekolah, pembelajaran paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah; serta (5) peningkatan fasilitas infrastruktur di daerah yang belum terjangkau fasilitas internet untuk menunjang pendidikan dengan sistem online/daring.
|Baca juga: Penggunaan Rupiah Kunci Jaga Momentum Perbaikan Ekonomi
Keempat, pembangunan infrastruktur dianggarkan sekitar Rp384,8 triliun, yang diarahkan antara lain untuk: (1) mendukung penyediaan kebutuhan dasar manusia secara layak; (2) meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas; (3) menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta (4) pemerataan infrastruktur dan akses TIK, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital.
Kelima, anggaran untuk optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp27,4 triliun, dengan arah kebijakan antara lain: (1) membangun dan mengembangkan infrastruktur TIK untuk pemerataan akses dan konektivitas broadband di seluruh wilayah Indonesia; (2) mendorong transformasi digital pada sektor ekonomi dan pemerintahan, serta mempersiapkan ekosistem digital dan SDM talenta digital; (3) membangun pusat data nasional dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan (4) meningkatkan pengembangan SDM dalam industri TIK.
Keenam, anggaran ketahanan pangan pada tahun 2022 direncanakan Rp76,9 triliun diarahkan antara lain untuk: (1) peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman; (2) peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan melalui penguatan kapasitas petani dan nelayan, penguatan akses terhadap input produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan perikanan, serta mendorong mekanisasi dan penggunaan teknologi; (3) peningkatan diversifikasi pangan dan kualitas gizi; (4) perbaikan iklim usaha dan daya saing; serta (5) penguatan sistem pangan berkelanjutan.
Ketujuh, anggaran bidang pariwisata pada tahun 2022 diarahkan antara lain untuk: (1) pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif pada aspek 3A (aksesibilitas, atraksi dan amenitas) dan 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta); (2) percepatan pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); (3) peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta (4) pemulihan pasar pariwisata dan Rebranding Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 menuju pasar pariwisata yang tangguh (resilient) dan berkelanjutan (sustainable).
|Baca juga: Ekonomi RI Keluar dari Resesi, Apakah Bakal Berlanjut?
Prioritas anggaran tersebut tercakup dalam komponen belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa. Selanjutnya, penguatan reformasi belanja, khususnya belanja pemerintah pusat, dilakukan melalui Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan reviu atas pelaksanaan RSPP tahun sebelumnya yang antara lain meliputi penyempurnaan rumusan sasaran program dan indikator kinerja utama program, khususnya untuk Program yang bersifat lintas unit eselon I.
Khusus untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp770,4 triliun atau meningkat Rp141,3 miliar dibandingkan outlook tahun 2021, yang diarahkan untuk peningkatan pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerja daerah
Terakhir dari sisi pembiayaan anggaran, pemerintah menargetkan sebesar Rp868,0 triliun (4,85 persen dari PDB ) dilakukan dalam rangka menutup defisit dan pengeluaran pembiayaan. Kebijakan pembiayaan anggaran disusun dalam kerangka konsolidasi fiskal dan refocusing anggaran, sehingga target pembiayaan utang terus terkendali dan menurun.
Di sisi lain, pembiayaan investasi diberikan secara selektif berdasarkan pertimbangan sektor prioritas, penugasan pemerintah, manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Pada tahun 2022, pembiayaan investasi difokuskan pada investasi di sektor infrastruktur, pendidikan, perlindungan masyarakat, dan kerja sama internasional. Aca