Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021. “PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.
Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Baru Launching, Bank Central Asia (BBCA) Siap Jual Saham BCA Digital
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis, 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga: 5 Tips Aman Belanja Online
Luhut juga mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup selama PPKM Darurat. Mal akan ditutup hingga 20 Juli 2021.
“Mall ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli),” kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 1 Juli 2021.
Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan kasus aktif harian Covid-19 hingga ke bawah 10 ribu. “(Kebijakan) ini akan menurunkan kasus (Covid-19) ke 10 ribu,” jelasnya
Sementara itu, terkait dengan rumah makan hingga kafe tidak diperkanankan untuk menyediakan layanan makan di tempat. “Warung rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yg ada di mall, menerima hanya delivery take away tidak menerima dine in,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. Aha