Media Asuransi – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli ini kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet. Pinjaman online ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Dalam keterangan resmi SWI yang diterima Media Asuransi, Rabu, 14 Juli 2021, disebutkan bahwa pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online illegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
|Baca juga: Diduga Kegiatan Perasuransian, Satgas Waspada Investasi Hentikan Program Saling Jaga
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam.
Dia tambahkan, sejak tahun 2018 sampai dengan Juli 2021 ini, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. “Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” katanya.
Menurut Helmy, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 125 Peer to Peer Lending Ilegal
Dia jelaskan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat. Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol illegal, antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:
a. OJK:
1) Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2) Melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3) Memperluas edukasi kepada masyarakat.
b. Bareskrim Polri:
1) Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online legal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2) Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
3) Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
c. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:
1) Melakukan cyber patrol.
2) Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3) Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
4) Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
d. Kementerian Koperasi dan UKM RI:
1) Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
e. Bank Indonesia:
1) Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
f. Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.
g. Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
h. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
i. Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegaljuga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelakupinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK,” tegas Tongam L Tobing.
Dia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 2 Kegiatan Money Game;
• 5 Crypto Aset tanpa izin
• 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin;
• 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait, yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 250 Entitas Tak Berizin di Tahun 2019
Di sisi lain, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi, dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat. “Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah illegal, sehingga masyarakat diminta waspada,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portalpada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id. Edi
Daftar Investasi Ilegal Daftar Pinjol Ilegal