Media Asuransi – Pemerintah memperluas insentif PPnBM dengan memperpanjang masa berlaku diskon pajak, lebih lama dari pada yang diatur sebelumnya. Sekarang, di Bulan April-Mei, masyarakat masih dapat menikmati diskon PPnBM 100 persen. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi industri asuransi umum, khususnya yang memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 2 April 2021, Kementerian Keuangan RI menyatakan, keberlanjutan tren pemulihan ekonomi di tahun 2021 semakin kuat. Berbagai indikator mengonfirmasi tren pemulihan ini. Sejak akhir Januari 2021, tambahan kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan tajam, selaras dengan program vaksinasi yang semakin masif.
Baca juga: Diskon PPNBM dan DP 0 % Memberikan Multiplier Effect Bagi Industri Asuransi
Aktivitas masyarakat yang dipantau melalui Google Mobility, sejak akhir Januari 2021 juga terus mengalami peningkatan. PMI Manufaktur, ekspor-impor, dan aktivitas belanja masyarakat juga mengalami peningkatan. OECD Economic Outlook, Interim Report Maret 2021, merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9 persen atau lebih tinggi dibandingkan prediksi sebelumnya yang hanya 4 persen.
Momentum ini perlu terus didorong agar ritme pemulihan ekonomi dapat dipercepat. Berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diperkuat sebagai instrumen kebijakan penting penanganan pandemi, melanjutkan perlindungan masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung dunia usaha dalam proses jump-start aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: Relaksasi Pajak dan Kredit Kendaraan serta Properti Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi
Pemerintah melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat. Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP) sektor otomotif yang diluncurkan sejak bulan Maret 2021.
Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen. Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
- Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September sampai dengan Desember 2021.
- Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
- Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Insentif PPnBM Diharapkan Mendongkrak Penjualan Mobil
Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
Menteri Keuangan mengatakan bahwa dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News