1
1

Glossary

ISTILAH DESKRIPSI
Uang Pecahan

mata uang dalam suatu sistem moneter dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang, misalnya sen di Indonesia, shilling di Inggris (fractional money)

(Sumber: OJK)

Uang Panas

dana yang dikelola untuk tujuan spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana ini harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi (hot money).

(Sumber: OJK)

Uang Palsu

uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).

(Sumber: OJK)

Uang Murah

uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga yang rendah (cheap money).

(Sumber: OJK)

Uang Muka

pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment).

(Sumber: OJK)

Uang Mudah

uang yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi (easy money).

(Sumber: OJK)

Uang Menganggur

uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank (barren money: idle).

(Sumber: OJK)

Uang Mengambang

uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan (floating money).

(Sumber: OJK)

Uang Mati

uang yang hanya dapat dipinjamkan pada tingkat bunga yang tinggi (dead money).

(Sumber: OJK)

Uang Mahal

uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga tinggi (dear money).

(Sumber: OJK)

Uang Lusuh

kondisi uang yang tidak baik untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran (mutilated currency).

(Sumber: OJK)

Uang Logam

mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia (coin; metalic money).

(Sumber: OJK)

Uang Lemah

1. uang kertas; 2. uang dengan nilai atau daya beli yang tidak mantap (soft money).

(Sumber: OJK)

Uang Kuasi

kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk (quasi money).

(Sumber: OJK)

Uang- Keuangan

1. upaya untuk menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi di antara ketiganya; 2. pengetahuan teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan sebagainya; 3. penghimpunan dana yang dilakukan oleh pemerintah melalui penarikan pajak atau penerbitan obligasi, serta administrasi pendapatan dan belanja negara; kegiatan tersebut dikenal dengan istilah “keuangan Negara” (public finance) (finance).

(Sumber: OJK)

Uang Ketat

kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang beredar (tight money).

(Sumber: OJK)

Uang Kertas Tolok Tukar

uang kertas yang dapat ditukarkan dengan uang logam sesuai dengan nilai nominalnya (convertible paper money).

(Sumber: OJK)

Uang Kertas Emas (SDR)

aktiva moneter yang dipegang oleh Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat, mark (Jerman), poundsterling (Inggris), franc (Prancis), dan yen (Jepang); lihat hak tarik khusus (special drawing right).

(Sumber: OJK)

Uang Kertas Bank

uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia (bank note).

(Sumber: OJK)

Uang Kertas

warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan cek (paper money).

(Sumber: OJK)

Uang Kartal

uang kertas, uang logam, commemorative koin, dan uang kertas commemorative yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).

(Sumber: OJK)

Uang Fidusia

mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin oleh logam mulia (fiduciary money).

(Sumber: OJK)

Uang Beredar

kewajiban moneter suatu sistem moneter terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama pihak-pihak bukan anggota sistem moneter (money supply).

(Sumber: OJK)

Uang Barang

uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar perbandingan tertentu (commodity money).

(Sumber: OJK)

Uang Asing

mata uang negara lain, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti dolar, yen, dan rupee (foreign money).

(Sumber: OJK)

Uang

segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dan uang adalah komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kira 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral) (money).

(Sumber: OJK)

Tingkat Bunga Riil

tingkat bunga dihitung dengan mengurangkan tingkat inflasi dari tingkat bunga nominal (yang ditetapkan); tingkat bunga rill merupakan faktor penting untuk membandingkan penghasilan efektif dari investasi yang berbeda-beda, dengan menghitung nilai sekarang atau nilai yang akan datang dengan memperkirakan tingkat inflasi pada masa yang akan datang; obligasi atau sertifikat deposito yang mempunyai tingkat penghasilan 11% pada saat inflasi sebesar 5% akan mempunyai pendapatan bersih sebelum pajak sebesar 6%; jika inflasi meningkat lebih dan 5%, nilai investasi akan turun karena pendapatan bunga yang menurun sebagai akibat kenaikan harga secara umum (real interest rote).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tingkat Bunga Pasar Terbuka

tingkat bunga berbagai macam surat berharga di pasar uang; tingkat bunga itu berbeda dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank kepada debitumya atau tingkat diskonto yang ditetapkan oleh bank sentral (open-market rate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tingkat – Peningkatan Nilai

usaha perbaikan terhadap harta tetap berupa bangunan atau gedung sehingga nilainya meningkat (betterment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Timbun – Penimbunan

pengumpulan atau penyimpanan uang atau barang dalam jumlah besar kanena khawatir tidak akan dapat diperoleh lagi jika terjadi kelangkaan atau kenaikan harga (hoarding).

(Sumber: OJK-Pedia)

Timbal Balik – Ketertimbalbalikan

perlakuan yang sama antara dua negara atau lembaga, khususnya pengakuan oleh setiap negara atau lembaga atas kebijakan yang diberlakukan kepada wanga negara pihak lainnya, misalnya untuk menghindari pengenaan pajak berganda (reciprocity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tim Proyek

grup yang terdiri atas beberapa orang yang memliki berbagai macam keahlian dan dibentuk untuk meneliti rencana baru; fungsi mereka mempertimbangkan dan mengusulkan cara terbaik guna mencapai hasil yang terbaik (project team).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tim Investigasi

tim yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya penyimpangan bank yang ditemukan dari hasil pengawasan dan pemeriksaan bank, antara lain, pelanggaran terhadap ketentuan batas maksimum pemberian kredit, posisi devisa neto, atau perbuatan tercela lainnya di bidang perbankan (investigation team).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tewah Jual

situasi yang menggambarkan kondisi atau keadaan yang timbul dalam perdagangan valuta asing atau saham atau sekuritas di bursa; jumlah penawaran lebih besar daripada jumlah permintaan; dalam industri, jumlah pesanan lebih besar daripada rencana produksi; jual lebih (oversold).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tetap – Penetapan Harga Rata

metode yang biasa digunakan dalam menetapkan harga atau jumlah imbalan pada kesepakatan pembelian kembali objek yang diperjualbelikan; perhitungan harga pembelian kembali untuk objek tersebut termasuk komponen bunga dan biaya transaksi (price flat).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tertanggung

pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan suatu polis dengan membayar premi (insured; insuree).

(Sumber: OJK-Pedia)

Terima – Penerima Mandat

pihak yang ditunjuk atau diberi mandat oleh pengadaan untuk bertindak sebagai agen bagi debitur yang pailit; penerima mandat dipercaya untuk mereorganisasi atau melikuidasi perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, dan dipersyaratkan untuk memelihara properti untuk keuntungan kreditur atau pemegang saham sebelum dinyatakan pailit (receiver).

(Sumber: OJK-Pedia)

Terima – Penerima Konsinyasi

pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi (consignee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Terima – Penerima Jatah Saham

orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftaran pembelian saham yang diajukan (allottee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Terima – Penerima Gadai

pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang (pledgee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Terima – Penerima Endos

orang yang menerima hak atas surat berharga yang dialihkan dengan cara endosemen (endorsee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tepat Waktu

penyediaan inventaris atau persediaan di suatu perusahaan yang terbatas pada kebutuhan penggunaannya atau yang disediakan tepat pada saat produksi untuk mengurangi penanaman dana yang besar atas penggunaan tersebut (just-in-time/JIT).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teori Penetapan Suku Bunga

teori tentang penentuan suku bunga kredit berdasarkan permintaan dan penawaran dana yang tersedia untuk kredit sebagai bagian dari seluruh dana (loanable fund theory of interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teori Nilai Kerja

teori yang menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh jumlah tenaga yang diperlukan untuk menghasilkannya dengan pengertian bahwa alat produksi lain dihitung sebagai tenaga kerja yang menghasilkan (labour theory of value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teori Kuantitas Uang

teori yang menjelaskan hubungan antara uang, harga, dan ekonomi; hubungan ini menjelaskan bagaimana tingkat inflasi yaitu dengan cara mengendalikan jumlah uang yang beredar (quantify theory of money).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teori Harapan

teori tingkat bunga yang mengatakan bahwa hasil yang diharapkan dari surat berharga ditentukan oleh berapa besar pengaruh harapan investor terhadap tingkat suku bunga pada waktu yang akan datang (expectation theory).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tentu – Penentuan Harga Terendah

metode penilaian persediaan barang yang diterapkan dalam akuntansi keuangan; bersifat konservatif, yaitu dengan menetapkan pilihan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar (cost or market whichever is lower).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tentu – Penentu Harga

produsen yang mendominasi atau menguasai bagian terbesar dari suatu produk atau jasa sehingga harga yang ditetapkan menjadi acuan bagi produsen lain (price leadership).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tenggat

waktu yang harus ditepati untuk menyelesaikan suatu pekerjaan; batas waktu (dead line).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tenggang Waktu

waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat penjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali (duree).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tenggang Pesan Barang

jangka waktu pesanan hingga tibanya barang di gudang pembeli (lead time).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tenan

1. pemilik atau pengguna atau penyewa properti atau real estate; 2. pemilik sebagian dan suatu jenis surat berharga (tenant).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tenaga Pelaksana

pekerja yang menggunakan tenaga fisik dalam melakukan pekerjaannya; biasanya, sifat pekerjaan buruh kasar tidak memerlukan keahlian khusus (blue-collar worker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tempat – Penempatan

penanaman dana bank pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank calI money), tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain untuk memperoleh penghasilan (placement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teller Surat

kasir bank yang bertanggung jawab untuk menerima, memilah, dan menyetujui setoran yang masuk melalul surat; pada bank yang lebih besar, setoran dan nasabah dan koresponden sama banyaknya dengan jumlah setoran yang langsung diterima di meja kasir; pengetahuan administrasi yang cukup atau memadai diperlukan untuk memperhatikan perincian yang perlu agar dapat mengerjakan setoran tersebut dengan benar; hal itu merupakan tugas kasir surat untuk mengawasi pekerjaan tersebut bagian terbesar dan tugas itu ialah memilah cek berdasarkan setiap agen pengumpulnya dan menyetujui setoran tersebut dengan melampirkan lembar setorannya; beberapa dari padanya akan ditagih melalui lembaga kliring, lainnya melalui caraka atau pembawa pesan (messenger); bagian transfer dan biayanya akan dibebankan pada rekening nasabah; biasanya, kasir ini juga mencatat pos lembaga kliring di antara bermacam macam lembaga kliring dan pertukaran tersebut dibebani biaya (mail teller).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teller Penerima

teller yang berfungsi sebagai penerima deposito atau tabungan di loket dan nasabah secara tunai; tugas teller ini berlawanan dengan tugas teller pembayar; penerimaan dari loket teller penerima ini dapat berupa setoran dalam bentuk tunai, cek, wesel, atau kupon yang jatuh tempo (receiving teller).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teller Pembayar

karyawan bank yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran dana kepada nasabah (paying teller).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teller Kepala

teller atau kasir bank yang tugasnya meliputi mengawasi kasir lain, mengawasi uang tunai di laci kasir, menyiapkan laporan kas harian untuk pembukuan, dan membantu kasir lain untuk menemukan selisih jika pada akhir hari debit dan kredit tidak seimbang; tugas tersebut bervariasi menurut jenis lembaga keuangan (head teller).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teller

petugas bank yang bertanggung jawab untuk menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat; tanda tangan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen transaksi; pada lembaga keuangan, pada umumnya kasir bekerja di belakang gerai (counter), pada bank besar telah ditetapkan tugas dan fungsi kasir berdasarkan uraian tugas, misalnya seorang kasir memproses penerima simpanan yang diterima lewat surat, menyimpan, dan mencatat seluruh bukti penyimpanan dan pembayaran dari setiap nasabah; kasir (teller).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teliti – Penelitian Silang

pengontrolan untuk menentukan kebenaran hasil dengan cara membandingkan dua program yang berlainan untuk memastikan ketepatan jumlah melalui pendekatan matematis; misalnya, jumlah sisi debit sama dengan jumlah sisi kredit pada akhir bulan (crossfooting).

(Sumber: OJK-Pedia)

Telaah Waktu Dan Gerak

penelitian atas waktu yang dibutuhkan seorang karyawan untuk mengerjakan tugas tertentu untuk menemukan cara kerja yang paling efisien (time and motion study).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teknologi Sistem Informasi (TSI)

teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem informasi (technology information system).

(Sumber: OJK-Pedia)

Teknik Audit

teknik pengumpuian data yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti audit (audit technics).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tebusan

utang yang dapat dibayar; penebusan gadai, pembayaran kembali pinjaman kepada rumah gadai dan mendapatkan kembali barang atau barang bergerak yang dijaminkan; obligasi yang dapat ditebus atau saham, yaitu saham preferen, surat utang dan saham pemerintah yang dapat ditebus pada masa yang akan datang (redeemable).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tebus – Penebusan

pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, saham, barang jaminan hipotek, atau gadai untuk melunasi utang (redemption).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tawar – Penawaran Umum

penawaran dan penjualan surat berharga oleh emiten setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK; penawaran umum, biasanya, dilakukan oleh sindikasi penjamin (underwriter) sesuai dengan jangka waktu dan tingkat suku bunga dalam perjanjian underwriting (public offering).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tawar – Penawaran Tak-Elastis

jumlah penawaran yang tidak begitu terpengaruh oleh perubahan harga; penawaran elastis (inelastic supply).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tawar – Penawaran Surat Berharga

penawaran penjualan saham baru, umumnya berupa saham biasa yang penjualannya kepada pemegang saham lama dengan harga lebih rendah daripada harga yang ditawarkan kepada masyarakat umum (rights offering).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tawar – Penawaran Dan Permintaan

menunjukkan hubungan antara konsumsi dan produksi, yaitu jika permintaan melebihi penawaran akan mengakibatkan harga naik, demikian pula sebaliknya (supply and demand).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tawar – Penawaran (2)

jumlah komoditas atau jasa yang ditawarkan pada tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu (supply).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tawar – Penawaran (1)

harga yang diajukan oleh calon pembeli atas surat-surat berharga atau barang yang diajukan kontraktor (bid).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarik – Tertarik

pihak yang namanya tercantum di halaman muka cek atau surat wesel sebagai pihak yang diperintahkan membayar sejumlah uang yang tertulis pada surat berharga tersebut (drawee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarik – Penarikan Tunai Di Muka

pencairan pinjaman perseorangan dengan menggunakan kartu kredit pada seorang petugas teller atau ATM; biaya (bunga dan biaya lain) diperhitungkan mulai tanggal transaksi (cash advance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarik – Penarikan Massal

penarikan tunai secara besar-besaran di luar perkiraan karena menurunnya kepercayaan nasabah penyimpan dana karena kekhawatiran bank akan ditutup (bank run; rush).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarik – Penarikan

simpanan: penarikan dana dan simpanan yang ada di bank dengan menggunakan cek, wesel, atau slip pengambilan; biasanya, penarikan simpanan (deposito) yang belum jatuh tempo akan dikenakan penalti; agunan: penarikan agunan suatu pinjaman dengan menyediakan agunan baru (withdrawal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarik – Penarik

pihak yang memberi perintah membayar dengan cara membubuhkan tanda tangan di halaman muka cek atau surat wesel (drawer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarif Pajak Marginal

salah satu sistem pajak yang dikenakan terhadap tambahan pendapatan tertentu; dalam sistem pajak progresif yang dianut Amerika Serikat, tarif pajak marginal meningkat sejalan dengan kenaikan pendapatan; ekonom percaya bahwa dari sisi penawaran ekonomis (supply side economics) hal tersebut akan mengurangi gairah produktivitas dan menghambat investasi; dalam upaya mengurangi tarif pajak marginal bagi perseorangan dan badan usaha, para ekonom berpendapat bahwa peningkatan usaha kerja dan investasi yang dihasilkan oleh pengurangan tarif pajak tersebut akan mengurangi stagflasi (marginal tax rate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarif Dasar

tarif terendah yang dijadikan patokan dari tarif kredit atau hipotek; tarif dasar ini ditetapkan dalam dokumen kredit (rate floor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarif Atas Unjuk

nilai tukar yang dikenakan pada wesel tagih atau cek (sight rate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tarif

pajak atas impor atau ekspor, biasanya dikenakan untuk meningkatkan pendapatan atau untuk melindungi perusahaan domestik dan persaingan barang impor (tarif).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanpa Tanggung Renteng

risiko tidak terbayarnya suatu promes atau instrumen dagang lain oleh pembeli (orang yang menerbitkan promes tersebut); secara hukum, pengendos (yang membubuhkan tanda tangan atas cek atau draft atau promes) diminta bertanggung jawab terhadap pembayaran instrumen tersebut kepada pemegang surat berharga apabila penerbit instrumen tersebut tidak mampu untuk membayar (wanprestasi), hal ini dapat dilakukan jika dalam endosemen tersebut terdapat klausul berisi kata “tanpa tanggung renteng” (without recourse).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanpa Protes

perintah dan bank kepada bank penagih lain untuk tidak menolak alasan-alasan dalam hal tidak terjadi pembayaran; bank pengirim membubuhkan stempel pada halaman depan warkat dengan huruf NP; apabila tidak dapat ditagih, bank penagih mengembalikan warkat tersebut tanpa keberatan (noprotest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanpa Gap

keadaan dalam periode tertentu dengan kondisi tingkat bunga penanaman bank dalam aktiva produktif (aset) sama dengan tingkat bunga utang (liabilities) (zero gap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggungan

perseorangan atau perusahaan, biasanya perusahaan asuransi, yang menjamin kinerja atau bonafiditas pihak ketiga; terminologi ini juga berlaku untuk surety bond, yaitu jaminan atau garansi yang mendukung kinerja dan perseorangan atau pihak ketiga yang dijamin, seperti kontraktor; jaminan (surety).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggung Renteng

tanggung jawab para debitur baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang di antara mereka untuk menanggung pembayaran seluruh utang; pembayaran salah seorang debitur mengakibatkan debitur yang lain terbebas dari kewajiban membayar utang (joint and several liability).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggung – Penanggung

pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung; lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi (insurers).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Valuta

tanggal efektif suatu transaksi; biasanya, tanggal valuta juga merupakan patokan waktu dalam perhitungan hari bunga (value date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Penyerahan

tanggal perintah transaksi harus diselesaikan, baik pembayaran pembelian surat berharga secara tunai bagi pembeli, maupun penyerahan surat berharga dan penerimaan hasil penjualannya bagi penjual; biasanya, tanggal penyerahan atau penyelesaian adalah antara 1-3 hari kerja setelah tanggal transaksi; tanggal penyelesaian (settlement date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Penutupan

1. tanggal penyerahan harta yang dijaminkan kepada penjamin atas surat-surat berharga yang diterbitkan; 2. tanggal saat pesanan obligasi atau pesanan tambahan diselesaikan, jaminan diserahkan kepada pihak penjamin, dokumen-dokumen resmi dibuat, dan uang tunai diterima oleh yang mengeluarkan surat berharga (closing date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Pencatatan

1. hari dalam kalender yang digunakan oleh lembaga yang mengeluarkan obligasi untuk menentukan keabsahan penghitungan tagihan pembayaran yang akan datang, termasuk pokok dan bunga; 2. tanggal penerimaan pembayaran utang dividen dan saham perusahaan yang mengeluarkan saham yang diumumkan sebagaimana pada night issue (record date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Pembukuan

tanggal pembebanan suatu transaksi atau tanggal pengkreditan pada akun (posting date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Pembayaran

tanggal yang ditetapkan sebagai jadwal waktu penarikan dana; dalam transaksi perbankan dikenal dengan istilah p-date (pay date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Mundur

tanggal pada cek atau tanggal pada alat pembayaran yang dapat diperjualbelikan, yang baru dapat dibayar pada waktu yang akan datang; cek yang ditulis dengan tanggal kemudian baru dapat dibayar sejak tanggal yang tertera pada cek tersebut; akseptasi bank dan wesel berjangka merupakan instrumen yang bertanggal mundur (post dated).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Kedaluwarsa

lihat tanggal jatuh tempo (expiry date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Jatuh Tempo

tanggal yang ditetapkan sebagai waktu pelunasan utang atau kewajiban (due date ; date of maturity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Efektif

tanggal pada saat suatu transaksi dicatat atau dibukukan, atau suatu perjanjian dinyatakan berlaku. misalnya di perbankan, pada saat pembaruan atau perpanjangan sertifikat deposito diperbaharui atau diperpanjang sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku, dan pembayaran bunga deposito tersebut disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku (effective date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal Diskonto

tanggal yang tercantum dalam surat wesel dengan keterangan bahwa pihak tertarik setuju untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada surat wesel yang telah ditandatanganinya (date discount).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanggal – Penanggalan Valuta

pelaksanaan pembayaran secara elektronis yang mendahului tanggal saat dana tersebut benar-benar dikredit ke akun nasabah; proses ini banyak digunakan dalam program simpanan langsung, misalnya bantuan jaminan sosial atau pembayaran gaji yang secara otomatis dibukukan pada akun karyawan (value dating).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanda Terima

bukti tertulis yang diterima nasabah atas suatu transaksi atau penyerahan sejumlah uang baik secara tunai atau dengan menggunakan sarana lain; lihat resi (receipt).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanda Tangan Pengesahan

tanda tangan yang dibubuhkan di samping tanda tangan lain yang sudah ada pada suatu dokumen agar dokumen itu memenuhi syarat dan sah; selain itu, juga berfungsi sebagal alat kontrol ganda (countersign).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanam – Penanaman Modal Langsung

penanaman modal dengan cara mengambil alih saham atau menambah modal dalam perusahaan yang sudah ada atau perusahaan baru (direct investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tanam – Penanaman Modal Asing

aliran modal dan suatu negara ke negara lain sebagai akibat adanya kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang masih berada dalam pengawasan negara (foreign direct investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tak-Terkonvensi

mata uang atau surat berharga yang tidak dapat dipertukarkan secara bebas dengan mata uang atau surat berharga lain ataupun dengan penjualan tunai; mata uang tersebut tidak dapat diperdagangkan atau dipertukarkan secara bebas dengan mata uang lain atau dengan emas yang disebabkan oleh pengendalian nilai tukar, pembatasan transfer, ataupun kepemilikan dan mata uang ini; mata uang yang tidak dapat dipertukarkan tersebut kurang menarik minat para investor asing daripada mata uang yang dapat dipertukarkan; tak tertukarkan (inconvertible).

(Sumber: OJK-Pedia)

Taksiran Ganti Rugi

penentuan secara pasti kerugian oleh perusahaan asuransi (adjusting claim).

(Sumber: OJK-Pedia)

Taksir – Penaksir

ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank (adjuster).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tak Likuid

1. keadaan bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo; 2. aktiva yang tidak mudah dijual tunai, misalnya pinjaman di pasar sekunder yang terbatas; namun, pinjaman seperti ini dapat dijual dengan diskonto dan harga nominal; termasuk dalam pengertian ini adalah aktiva yang tidak diperhitungkan ke dalam modal bank, seperti halnya real estat yang diperoleh dengan pembayaran uang muka dan surat berharga yang tidak dapat diperjualbelikan (illiquid) tak likuid – ketaklikuidan keuangan: perusahaan yang tidak mempunyai cukup dana untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo; Investasi: aset yang tidak dapat segera dicairkan, seperti saham, obligasi, atau komoditas yang tidak diperdagangkan secara aktif dan akan sulit untuk dijual sekaligus tanpa menderita kerugian (illiquidity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tahun Fiskal

jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku dan suatu badan usaha untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja, dan anggaran; tahun ini tidak perlu bersamaan waktunya dengan tahun kalender atau tahun takwim (fiscal year).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tahap Pengolahan Data

cara, tingkat, dan rangkaian pengolahan data dalam SPDE dan saat data masuk hingga data keluar (the steps in processing).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tahan Posisi

usaha untuk mempertahankan posisi ekonomi tertentu, misalnya dengan cara mencegah kenaikan harga, pembatasan kredit, dan mencegah bertambahnya pengangguran (holding the line).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tagihan

formulir berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur (bill).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tagih – Penagihan Utang

tindakan yang dilakukan semata-mata untuk mendapatkan kembali sejumlah uang yang telah dipinjamkan kepada pihak lain (action of debt).

(Sumber: OJK-Pedia)

Tabungan

simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; dengan kemajuan teknologi, tabungan pada saat dapat ditarik dengan menggunakan kartu bank, ATM, atau melalui telepon (savings).

(Sumber: OJK-Pedia)

Selisih – Perselisihan Perburuhan

persengketaan antara buruh dan majikan mengenai syarat-syarat kerja, misalnya upah, pemecatan, dan pemberhentian (labour dispute).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Pemeriksaan

surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisi barang yang akan dikirim dalam keadaan baik sebelum barang tersebut terangkut atau dikapalkan (certificate of inspection).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Mutu

sertifikat yang menerangkan bahwa kualitas atau mutu barang telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pembeli dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (certificate of quality).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Deposito

simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (certificate of deposit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Bunga Bank

sertifikat bank yang menyatakan sejumlah bunga yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh debiturnya dan dimasukkan sebagai laba sehingga dapat diperhitungkan besar pajaknya (bank interest certificate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Asuransi

keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Asal Barang

dokumen yang menyatakan negara asal dari barang yang diperdagangkan, biasanya diperlukan dalam perdagangan internasional (certificate of origin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat Analisis

surat keterangan dari pihak ketiga yang berwenang atau produsen yang diperlukan untuk suatu kontrak penjualan dan penyerahan barang, yang membuktikan bahwa barang-barang tersebut telah diperiksa (certificate of analysis).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sertifikat

tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta kelahiran, telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar (certificate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Serta – Penyertaan Bank

pananaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal.

(Sumber: OJK-Pedia)

Sero – Perseroan Tidak Terbatas

persekutuan bukan badan hukum yang bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus (unlimited company).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sero – Perseroan Terbatas

perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki (limited company).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sero – Perseroan Komanditer

firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma (commanditaire vennoo tschap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sero – Perseroan Firma

kerja sama antara dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita kerugian (partnership).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sero – Perseroan

persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama (corporation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Serikat Pekerja

asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan ketentuan yang ada; apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikannya (labour union).

(Sumber: OJK-Pedia)

Serah – Penyerahan Seadanya

penyerahan barang menurut keadaan pada saat penyerahan tanpa adanya perbaikan atau pembetulan (as it is).

(Sumber: OJK-Pedia)

Serah – Penyerah Konsinyasi

pihak yang menyerahkan barang kepada pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi (consignor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sepakat – Kesepakatan Tingkat Bunga Mendatang

perjanjian antara dua belah pihak yang menyepakati tingkat bunga yang akan dibayar pada masa mendatang pada tanggal tertentu; dalam perjanjian ini ditetapkan jumlah yang disepakati; pembayaran hanya dilakukan apabila terdapat selisih antara tingkat bunga yang disepakati dan tingkat bunga yang terjadi (forward rate agreement/FRA).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sepakat – Kesepakatan Atas Kepercayaan

persetujuan lisan antara pihak yang bersangkutan yang didasarkan kepercayaan (gentlement’s agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Senjang Posftif

bank dikatakan memiliki selisih positif apabila ada ketidaksesuaian jatuh tempo pada harta dan kewajiban suatu bank, yaitu terdapat lebih banyak harta yang jatuh tempo dalam satu periode tertentu dibandingkan dengan kewajibannya; bank dengan selisih positif memiliki harta yang peka (sensitive asset) terhadap perubahan-perubahan ketidakselarasan antara nilai atau jatuh tempo dan suatu aset dan kewajiban bank. (positive gap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Senjang Negatif

selisih yang disebabkan oleh kepekaan tingkat bunga aktiva lebih rendah jika dibandingkan dengan kepekaan tingkat bunga pasiva; bank yang memiliki kewajiban bunga lebih cepat daripada pendapatan bunga disebut rawan utang (negative gap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Senjang Dinamis

model kesenjangan yang menunjukkan keseimbangan antara saldo harta dan kewajiban yang diproyeksikan pada waktu mendatang, atau perbedaan antara harta peka bunga dan kewajiban peka bunga pada waktu mendatang (dynamic gap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Senjang – Kesenjangan

perolehan aktiva dilakukan tanpa mengantisipasi jatuh tempo kewajiban yang digunakan untuk membiayai aktiva tersebut; misalnya, bank membiayai pinjaman jangka panjang seperti hipotek perumahan dengan menggunakan dana deposito jangka pendek (gapping).

(Sumber: OJK-Pedia)

Senjang

perbedaan antara jumlah harta dan kewajiban yang peka terhadap perubahan tingkat bunga untuk periode tertentu berdasarkan jatuh temponya, misalnya selisih antara kredit dan deposito yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun; apabila suku bunga simpanan lebih besar daripada suku bunga kredit, terjadi senjang negatif; sebaliknya apabila suku bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan, akan terjadi senjang positif; lihat senjang negatif dan senjang positif (gap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Selisih Bunga Bersih

selisih antara bunga yang diterima setelah diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak dengan biaya bunga (net interest margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Selesai – Penyelesaian Kredit Macet

usaha penagihan atas kredit macet yang telah dihapusbukukan; sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan debitur untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya telah dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan kredit, atau memotong upah atau gaji debitur (bad debt recovery).

(Sumber: OJK-Pedia)

Selesai – Penyelesaian

perbankan: pencatatan akuntansi transfer dana, baik pada sisi aktiva maupun sisi pasiva dua pihak yang terlibat dalam transfer; dana yang tersedia dapat digunakan atau diambil setelah transfer efektif; real estat: pemindahan atau pengalihan hak atas suatu properti kepada pembeli properti dan sekaligus dilakukan pencatatan hipotek oleh bank yang membiayai pembelian properti tersebut; dikenal juga sebagai penutupan hipotek; surat berharga: penyerahan surat berharga oleh pialang penjual dan pelaksanaan pembayaran oleh pialang pembeli, biasanya dalam lima hari kerja setelah tanggal transaksi; penyerahan tersebut kadang-kadang dapat dilakukan dalam jangka waktu lebih dari lima hari, khususnya terhadap penerbitan baru dan obligasi yang bebas pajak; lihat tunas (settlement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Selesai – Penyelesai Awar

ahli yang ditunjuk untuk menyelesaikan dan menentukan beban setiap penanggung awar, yakni kerugian yang timbul karena pembuangan barang ke laut dan atau perusakan bagian alat kapal demi penyelamatan kapal atau barang selebihnya yang harus dipikul pemilik kapal dan atau pemilik barang; biasanya, penunjukan ahli diatur datam kontrak pengangkutan; jika tidak, hal itu disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayaran yang bersangkutan (average adjuster).

(Sumber: OJK-Pedia)

Selamat – Penyelamatan Kredit

kredit yang tingkat bunganya diturunkan atau jangka waktu pinjamannya diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan atau bunga sesuai dengan yang diperjanjikan (restructed loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sekutu Komanditer

sekutu perusahaan yang tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi hanya menyerahkan modal atau barangnya sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan (limited partner).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sekuritisasi

pengonversian sekelompok piutang dan jenis yang sama (biasanya kredit) menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan, meliputi piutang pokok dan bunga; kredit yang disekuritisasikan biasanya ialah kredit yang berkualitas tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan menurunkan tingkat risiko kredit; dengan konversi kredit dan piutang, bank dapat meningkatkan rasio modal dan menerbitkan kredit-kredit yang baru; surat berharga yang akan dijual oleh bank kepada investor dijamin oleh aset yang akan dikonversikan sehingga sering disebut sebagai sekuritas terdukung aset (asset backed securities) (securitization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sekuritas Tertukarkan

surat-surat berharga yang dapat ditunaikan dengan segera, atau surat berharga berbunga tetap yang dapat ditukar dengan saham biasa, berdasarkan perjanjian (convertible stock convertible securities).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sekuritas Kepemilikan

surat berharga sebagai bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa (equity securities).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sekuritas

bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi (securities).

(Sumber: OJK-Pedia)

Seimbang – Keseimbangan Moneter

keadaan di bidang moneter yang terjadi jika perubahan faktor ekonomi yang menambah jumlah uang beredar diimbangi oleh perubahan faktor-faktor ekonomi lainnya yang mengurangi jumlah uang beredar, misalnya kelebihan ekspor daripada impor diimbangi oleh kelebihan tabungan swasta daripada investasi (monetary equilibrium).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sehat Dan Aman

sasaran yang ingin dicapai oleh industri perbankan, yaitu stabilitas perbankan mengingat industri perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara yang menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat (safety and soundness).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sedia – Persediaan Barang

pembiayaan perusahaan: nilai bahan mentah, barang dalam proses, dan barang jadi, peralatan operasional yang dimiliki suatu perusahaan; pembiayaan pribadi: daftar seluruh aset yang dimiliki seseorang berikut nilainya berdasarkan biaya, nilai pasar, ataupun keduanya; persediaan seperti ini biasanya diwajibkan untuk tujuan asuransi properti dan menjadi persyaratan untuk suatu permohonan kredit; inventaris surat berharga: posisi beli (short) atau jual bersih (long) dari seorang diler, juga surat berharga yang dibeli dan disimpan oleh diler untuk dijual pada kemudian hari (inventory).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sebaran Harga

strategi opsi dan seorang investor yang secara simultan membeli dan menjual dua opsi untuk menutup sekuritas yang sama pada bulan jatuh tempo sama dengan harga yang berbeda.

(Sumber: OJK-Pedia)

Sebar – Penyebaran Risiko

pengalokasian kredit yang cukup besar dengan tidak memusatkan pemberian kredit pada satu kelompok debitur tertentu untuk mengurangi risiko kerugian potensial (risk spreading).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sarana Akses

kartu bank atau nomor otorisasi perseorangan yang dapat digunakan oleh nasabah melakukan transaksi atau penyetoran, penarikan dana, pengiriman uang atau pembayaran-pembayaran tagihan secara elektronis; lembaga keuangan menerbitkan sarana akses hanya atas permintaan konsumen (access device).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sandi Uji

kombinasi susunan huruf atau angka yang dirahasiakan untuk menguji kebenaran berita; untuk itu, perlu persetujuan timbal balik antara pihak pengirim dan penerima berita (test key).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sandi Sendiri

sandi kawat yang disusun dan dipakai orang atau perusahaan yang saling berhubungan dan pemakaiannya hanya terbatas pada kedua belah pihak yang bersangkutan; baru dapat dipakai setelah mendapat persetujuannya (private code).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sandi Biner

sandi yang digunakan dalam sistem biner yang dinyatakan dalam empat digit sehingga proses mengonversi ke angka desimal akan lebih cepat (binary coded decimal/BlCD).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sandi – Penyandian

1. mengubah suatu berita dan bentuk biasa menjadi bentuk sandi dalam rangka menjaga kerahasiaan; 2. pemberian sandi pada warkat bank dalam rangka kliring; sandi ini hanya dapat dibaca oleh mesin khusus pembaca sandi (MICR); pengodean (encoding).

(Sumber: OJK-Pedia)

Sampel

sebagian kecil barang yang dipilih dan kelompok yang lebih besar dan diteliti untuk menentukan dari kelompok tersebut; contoh barang tersebut membantu ahli statistik untuk menentukan secara tepat dari atau sifat kelompok tersebut; contoh barang juga merupakan hal penting dalam pengauditan; per contoh (sampel).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saluran Pemasaran

orang atau badan yang menjadi penghubung dalam proses pengalihan, pemilikan, dan penyampaian barang dan produsen kepada konsumen (marketing channels).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Terutang

saldo debit pinjaman atau uang muka yang belum dibayarkan dan terutang; saldo yang masih terutang dapat berbentuk saldo debit sekarang atas suatu pinjaman, kartu kredit atau saldo debit (tagihan) yang telah lewat (termasuk denda keterlambatan) jika pembayaran tidak dilakukan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Saldo (tagihan) yang tidak dibayar sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan harus dilaporkan sebagai tunggakan kredit (unpaid balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Rekening

jumlah yang ada pada akun setelah pembebanan biaya jasa penarikan, pendebitan, dan pengkreditan setoran, hasil kliring penarikan cek yang dapat digunakan untuk rekonsiliasi dengan membandingkan laporan bank dengan buku atau register cek; saldo rekening atau saldo akun ini dalam perkreditan dikenal dengan istilah baki debit; saldo akun (account balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Pokok

jumlah baki debit pinjaman atau kewajiban lain, tidak termasuk bunga atau biaya provisi lainnya (principal balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Minimum Jatuh Tempo

jumlah kewajiban yang harus dibayar untuk jangka waktu yang telah ditentukan; pada kartu kredit jumlah kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo disebut pembayaran minimum meskipun pemegang kartu kredit mampu membayar lebih besar hingga jumlah seluruh penagihan (balance due).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Minimum

jumlah dana minimum yang harus dipelihara oleh nasabah sebagai persyaratan minimum untuk memperoleh bunga atau jasa tertentu, atau dibebaskan dan kewajiban tertentu; jika jumlah dana dalam akun kurang dan jumlah yang telah dipersyaratkan, pemegang akun harus membayar biaya tertentu yang ditetapkan oleh setiap bank (minimum balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Kredit

saldo suatu perkiraan yang jumlah sisi sebelah kreditnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi sebelah debit (credit balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Kompensasi

saldo yang harus dipelihara dalam akun nasabah yang digunakan untuk membayar jasa-jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya (compensating balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Debit

saldo suatu perkiraan yang jumlah sisi sebelah debitnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi sebelah kredit; jumlah penarikan nasabah lebih besar daripada fasilitas kredit yang disediakan terhadap nasabah tersebut, biasa disebut dengan istilah cerukan (debit balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo Awal

saldo rekening yang ada pada saat dimulainya siklus pembebanan (previous balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saldo

perbankan: 1. cek dan wesel yang belum diajukan kepada bank tertarik untuk dibayarkan atau masih dalam proses penagihan; 2. jumlah keseluruhan fasititas yang dimiliki pemegang kartu kredit bank, biasanya lebih kecil jumlahnya daripada jumlah fasilitas kartu seluruhnya sehubungan dengan adanya pembayaran-pembayaran oleh pemegang kartu; pasar keuangan: dana tak tertagih atau piutang, juga kewajiban yang tidak terbayar surat berharga modal saham perusahaan, saham yang diterbitkan dan dijual kepada investor dikurangi saham yang dibeli kembali oleh penerbit (saham jangka pendek/treasury stock) (outstanding).

(Sumber: OJK-Pedia)

Salah Hitung

kesalahan penjumlahan, pengurangan, pengalian, atau perhitungan lain dalam proses pembukuan (arithmetical errors).

(Sumber: OJK-Pedia)

Salah Buku

kesalahan tanpa disengaja mengenai pembukuan suatu transaksi, baik perkiraan, sisi debit atau kreditnya, maupun jumlahnya (clerical error).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saing – Persaingan Kejam

persaingan yang bertujuan untuk mematikan pesaingnya yang dilakukan dengan berbagai cara (cut throat competition).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Unggulan

saham suatu perusahaan yang paling laku di bursa dan bernilai tinggi; biasanya, perusahaan tersebut mempunyai reputasi yang baik yang ditandai dengan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi, pembayaran dividen yang lancar, mempunyai kualitas manajemen, produk, dan jasa yang baik; dahulu istilah blue chips dipakai dalam perjudian; chip atau koin yang bernilai paling tinggi biasanya diberi warna biru (blue chips).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Tanpa Hak Suara

saham yang tidak memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) (nonvoting stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Tak-Aktif

saham yang jarang diperjualbelikan; saham tersebut tidak likuid sehingga para investor cenderung tidak tertarik pada saham tersebut (inactive stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Preferen Kumulatif

saham prioritas yang dividennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham; apabila dalam satu tahun dividen tidak dapat dibayarkan, pada tahun-tahun berikutnya dividen yang belum dibayar tadi harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat mengadakan pembagian dividen untuk saham biasa.

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Non-Pari

saham yang tidak dicantumkan nilai nominalnya (no par check).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Minoritas

kepentingan dan para pemegang saham yang secara keseluruhan memiliki saham kurang dari 50 persen dan seluruh saham bank; dalam neraca konsolidasi perusahaan, yang saham anak perusahaan itu tidak seluruhnya dimiliki bank, kepentingan ini ditunjukkan dalam pencatatan modal yang terpisah atau sebagai kewajiban yang tidak memiliki batas waktu dan tidak memiliki hak prioritas (minority interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Luar Bursa

saham yang tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan di bursa efek yang resmi dan transaksi dilakukan melalui telepon atau jangan komputer yang menghubungkan para dealer saham dan obligasi (bursa paralel); biasanya, saham paralel dikeluarkan oleh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek; harga saham paralel dipublikasikan dalam surat kabar yang terpisah dan saham yang terdaftar di bursa efek (over the counter).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Istimewa

saham dengan hak istimewa menurut ketentuan datam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi (preferred stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Donasi

saham yang diserahkan kembali oleh pemegang saham kepada perusahaan yang menerbitkan, tujuannya adalah untuk memungkinkan perusahaan penerbit saham memperoleh sejumlah dana tunai yang dapat digunakan untuk membiayai keperluan modal kerja melalui penjualan saham dimaksud (donated stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Dibayar Penuh

saham yang telah dibayar lunas dengan barang, jasa, atau uang yang setara dengan harga saham tersebut (full paid stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Biasa

saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi (common stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Berhak Suara

saham yang memberikan hak untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (voting stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Barometer

saham yang apabila harganya berubah akan sangat berpengaruh terhadap perubahan harga saham lainnya dalam bursa (barometer stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham Aktif

saham yang banyak diperdagangkan di bursa (active stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Saham

surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memberikan hak atas dividen sesual dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan (stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Runut

mengikuti kembali proses suatu kejadian untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan dan tata cara serta wewenang yang berlaku pada saat itu (trace).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rugi – Kerugian Total

umum: seluruh kerugian yang diderita perusahaan atas kegiatan operasional dan nonoperasional dalam periode tertentu asuransi: kerugian sebagai akibat barang yang diasuransikan musnah seluruhnya (total losses).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rugi – Kerugian

jumlah pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima; dalam asuransi dapat pula diartikan sebagai besarnya pembayaran yang harus diberikan oleh penanggung kepada tertanggung atas terjadinya hal yang diasuransikan (loss).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ruang Simpanan Aman

ruang khusus berdinding besi yang disediakan oleh bank, biasanya di bawah tanah, berisi sejumlah kotak simpan aman (safe deposit box) yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga berdasarkan perjanjian; ruang khazanah (sale deposit vault).

(Sumber: OJK-Pedia)

Royalti

jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut (royalty).

(Sumber: OJK-Pedia)

Roya

penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah bersangkutan kembali kepada pemilik aslinya (reconveyance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rotasi Pekerjaan

perpindahan pekerja dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain dalam satu unit kerja pada suatu perusahaan; rotasi pekerjaan menjadi bagian dari sistem pengembangan sumber daya manusia (job rotation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Riyal

satuan dasar nilai uang Dubai, Iran, Qatar, Oman, dan Arab Saudi (riyal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risk Based Supervision

Pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking) yang pengawasan atau pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Yuridis

risiko yang tenjadi karena bank kurang memerhatikan aspek-aspek yuridis atau hukum dari perjanjian atau perikatan yang dibuatnya (legal risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Suku Bunga

risiko penurunan nilai pendapatan bunga (misalnya bunga pinjaman bank) akibat perubahan tingkat suku bunga pasar (interest rate risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Sistem Pembayaran

risiko yang dapat terjadi sebagai akibat kegagalan satu bank besar untuk menepati kesanggupan pembayaran dalam jumlah besar yang kemudian mengakibatkan kegagalan serupa bagi bank lainnya (payment system risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Sendiri

bagian dari risiko kerugian yang menimpa suatu objek asuransi yang telah ditutup pertanggungan atau asuransinya pada suatu perusahaan asuransi kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh tertanggung; ketentuannya telah dinyatakan dalam polis asuransi (own risk own retention).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Reinvestasi

risiko yang terjadi sebagai akibat dari fluktuasi harga dan suku bunga pasar yang berlawanan dengan yang diharapkan dalam investasi ulang sehingga memengaruhi posisi neraca ataupun rekening administratif (reinvestment risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Politik

risiko kesulitan membayar kewajiban oleh negara peminjam dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebagai akibat terganggunya stabilitas politik negara tersebut (political risk sovereign risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Penyerahan

kemungkinan pembeli atau penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo dalam transaksi jual beli suatu instrumen atau valuta asing sehubungan dengan adanya masalah pengiriman (delivery risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Pendanaan Kembali

risiko bank tidak dapat memberikan pendanaan kembali atas kewajiban yang sudah jatuh tempo sesuai dengan syarat dan bunga yang wajar; pada saat bank mencari dana ke pasar uang untuk membayar kewajibannya, bank menghadapi risiko mendapatkan dana dengan biaya yang tinggi atau bahkan tldak mendapatkan dana yang dibutuhkan sehingga bank tidak bisa melakukan investasi yang baru; biasanya, risiko pendanaan kembali berhubungan dengan pasar uang dan utang perusahaan, seperti surat-surat utang (refinance risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Pasar (Market Risk)

risiko atas posisi perdagangan akibat perubahan harga.

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Operasional

risiko bank tidak dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara normal karena adanya bencana alam, kebakaran atau sebab-sebab lainnya, misalnya penyusup (hacker) yang berhasil menyusup ke dalam pusat data bank dan mengacaukan data; risiko ini juga mungkin terjadi karena adanya kesalahan dan penyalahgunaan wewenang (penyelewengan), ketidakpastian terhadap ketentuan atau kelemahan struktur pengendalian intern, dan prosedur yang tidak memadai, ataupun karena adanya gangguan pada sistem informasi manajemen, komunikasi, dan sistem pembayaran bank (operational risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Negara

risiko yang timbul karena perubahan ekonomi atau politik suatu negara yang berdampak pada negara lain yang akan berhubungan dengan negara tersebut; misalnya, kekurangan cadangan devisa suatu negara akan menyebabkan keterlambatan pembayaran pinjaman kepada bank kreditur di negara lain (country risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Moral

dalam meminjamkan uang, ada bagian risiko yang bergantung pada integritas atau kejujuran dan debitur atau calon debitur; untuk kredit tanpa agunan, risiko moral merupakan hal yang terpenting dari seluruh elemen kredit; dalam menilai risiko moral yang terlibat pada pengisian formulir aplikasi untuk meminjam kredit, orang harus menyelidiki beberapa hal, di antaranya yaitu reputasi kejujuran, kestabilan emosi, ketelitian, dan etika standar usaha (moral risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Modal

risiko yang muncul akibat penurunan kualitas aset, karena adanya kredit macet, yang memaksa bank untuk menerbitkan saham baru dan atau penambahan setoran modal oleh pemilik, atau mencari investor baru untuk memperbaiki kondisi permodalannya sehingga sesuai dengan ketentuan permodalan (capital risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Likuiditas

risiko bank tidak memiliki uang tunai atau aktiva jangka pendek yang dapat diuangkan segera dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan deposan atau debitur; risiko ini terjadi sebagai akibat kegagalan pengelolaan antara sumber dana dan penanaman dana (mismatch) atau kekurangan likuiditas atau dana (shortage) yang mengakibatkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya pada waktu yang telah ditetapkan (liquidity risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Kurs

risiko kerugian pada saat terjadinya apresiasi (kenaikan) atau depresiasi (penurunan) mata uang asing yang disebabkan oleh adanya posisi transaksi yang masih terbuka (open position) (exchange risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Kredit

risiko yang timbul dalam hat debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan satu risiko utama dalam pelaksanaan pemberian kredit bank (credit risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Kepemilikan

risiko yang dapat timbul sebagai akibat kegagalan pemilik yang bertindak sebagai pengurus bank (ownership risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Harga

risiko yang timbul sebagai akibat ketidakpastian dalam perubahan harga suatu aset, misalnya pendapatan yang kurang menguntungkan dan sekuritas yang berpendapatan tetap akibat perubahan tingkat suku bunga (price risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Dasar

risiko yang timbul karena terjadinya kegagalan pengelolaan antara sumber dana dan penanamannya; misalnya, dari segi jangka waktu, sumber dana jangka pendek digunakan untuk membiayai kredit jangka panjang (basis risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko Bisnis

risiko yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan bisnis (business risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Risiko

tingkat kemungkinan terjadinya kerugian yang harus ditanggung dalam pemberian kredit, penanaman investasi, atau transaksi lain yang dapat berbentuk harta, kehilangan keuntungan, atau kemampuan ekonomis, antara lain, karena adanya perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah, dan kegagalan usaha (risk).

(Sumber: OJK-Pedia)

Riset Pemasaran

proses mengumpulkan, mencatat, menganalisis data tentang potensi pasar, produk, atau jasa perbankan (marketing research).

(Sumber: OJK-Pedia)

Riba

Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.

(Sumber: OJK-Pedia)

Revaluasi Surplus

penilaian modal menjadi lebih besar, disebabkan oleh peningkatan nilai harta tetap (revaluation surplus: appraisal; appreciation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Revaluasi

1. perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara secara relatif mata uang negara lain, umumnya cenderung sebagai akibat kenaikan nilai tukar terhadap mata uang negara lain tersebut; devaluasi; 2. penyesuaian nilai buku aktiva atau aset perusahaan terhadap nilai pasar (revaluation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Restrukturisasi

Penyesuaian persyaratan kredit dengan penambahan dana dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau koversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali (reconditioning).

(Sumber: OJK-Pedia)

Restrukturisasi

perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan atau, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali (restructuring).

(Sumber: OJK-Pedia)

Restitusi Bea Masuk

pengembailan bea masuk atas barang tertentu yang diimpor karena diekspor kembali atau karena dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu produksi barang ekspor (customs drawback).

(Sumber: OJK-Pedia)

Respondensia

instrumen yang dikeluarkan oleh nakhoda kapal yang menjaminkan muatan barangnya untuk mendapatkan pinjaman mendesak dalam rangka perbaikan kapal di pelabuhan di luar negeri (respondentia).

(Sumber: OJK-Pedia)

Resisi

penundaan kontrak tanpa dikenakan denda (recision).

(Sumber: OJK-Pedia)

Resi Gudang

dokumen sebagai tanda simpanan barang dalam gudang yang dapat diperdagangkan atau dipergunakan sebagai jaminan utang (warehouse receipt).

(Sumber: OJK-Pedia)

Resi

tanda bukti penerimaan sesuatu secara tertulis (receipt).

(Sumber: OJK-Pedia)

Resesi

penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut-turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam (recesion).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rerata Tertimbang

rata-rata hitung yang diperoleh dengan mengalikan setiap nilai dengan nilai frekuensi atau persennya (weighted average).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rerata Hitung

rata-rata yang diperoleh dengan membagi jumlah nilai dan anggota suatu kelompok dengan banyaknya anggota (arithmetic means).

(Sumber: OJK-Pedia)

Repatriasi

pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal; apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara (repatriation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Reorganisasi

perubahan garis kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan perubahan lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan keuangan suatu organisasi (reorganization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rencana Kerja

rencana bank umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan (business plan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rencana – Perencanaan Laba

analisis yang sistematis terhadap pendapatan dan biaya dan setiap unit di suatu perusahaan yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan atau laba dengan menggunakan sumber daya yang tersedia (profit planning).

(Sumber: OJK-Pedia)

Remis

1. kiriman sejumlah uang atau surat berharga yang diangkut secara fisik dan satu kantor ke kantor lain; 2. pembayaran utang, baik tunai, maupun dengan cek, wesel, dan surat berharga lain (remittance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Reksadana

wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek.

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekonsiliasi Akun

jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan cara melaporkan posisi keuangan nasabah untuk dicocokkan dengan catatan nasabah (account reconciliation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekonsiliasi

menentukan perbedaan antara dua akun mengenai hal yang sama pada dua pihak yang berlainan; pencocokan saldo dan dua atau beberapa akun mengenai hal yang sama (reconciliation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Reklamasi

koreksi atas nilai nominal surat berharga yang salah pencatatannya oleh lembaga kliring dalam neraca kliring (reclamation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Vostro

perkiraan valuta asing bank koresponden di luar negeri pada bank di dalam negeri; rekening nostro (vostro account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Umum

rekening atau akun yang terdapat dalam buku besar bank selain akun deposan dan pihak ketiga lainnya, yang menggambarkan mutasi saldo akun tersebut; akun umum (general account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Trust

akun trust (trust account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Terkendali

sistem pengendalian rekening yang menetapkan sejumlah dana tertentu yang dapat dikelola oleh anak perusahaan; pengelolaan ini dilakukan melalui rekening utama yang berada pada induk perusahaan dan sejumlah rekening lain pada anak perusahaan; pada akhir hari, posisi saldo rekening pada anak perusahaan harus sama dengan posisi saldo yang telah ditetapkan (zero balance account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Pribadi

rekening utang piutang atas nama seseorang atau badan, misalnya rekening debitur, rekening kreditur, dan rekening tabungan (personal account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Nostro

rekening atau akun valuta asing suatu bank yang ada pada bank korespondennya di luar negeri; akun tersebut dicatat dalam mata uang negara tempat bank koresponden tersebut berada, dengan nilai lawan dolar Amerika Serikat; akun nostro; rekening vostro (nostro account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Modal

rekening atau akun atas nama seseorang yang menunjukkan jumlah modal yang ditanamkannya dalam suatu perusahaan; akun ini biasanya dapat dilihat pada akhir periode akuntansi (capital account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Mati

rekening koran yang tidak digunakan lagi untuk penarikan dan penyetoran (dead account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Koran

akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya (current account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Giro

simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan (demand deposit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Gabungan

rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih; rekening gabungan tersebut dapat dibuat dengan ketentuan, antara lain, pengeluaran cek atau penarikan dana wajib ditandatangani oleh pemegang rekening secara bersama-sama, atau setiap pemegang rekening dapat bertindak secara sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan yang tetah dibuat terlebih dahulu pada saat pembukaan rekeningnya (joint account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Eskro

rekening penampungan untuk dana yang dipercayakan kepada kustodian berdasarkan perjanjian tertulis untuk tujuan tertentu, biasanya dlberikan bunga yang sama dengan tabungan, deposito, atau simpanan lain, bertindak sebagai kustodian pada umumnya ialah bank atau perusahaan trust (trust company), sejumlah dana yang disetorkan oleh pemilik baru suatu bank dan ditanamkan dalam rekening yang dibuka secara khusus untuk keperluan penyelamatan kredit; bunga yang diperoleh digunakan untuk membayar pelunasan kredit yang diselamatkan tersebut (escrow account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Bermasalah

rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tidak diketahui keberadaannya (skip account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening Administratif

rekening dan transaksi yang belum efektif menimbulkan perubahan harta dan utang dan beberapa catatan penting yang menyangkut transaksi valuta asing; transaksi ini dapat bersifat sebagai tagihan bank atau sebagai kewajiban bank yang dikenal dengan istilah ikat janji atau komitmen dan kontingensi (off balance sheet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekening

pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu; apabila seseorang disebutkan mempunyai akun pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank; akun (account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekayasa Laporan Keuangan

penyajian laporan keuangan yang direkayasa sehingga menggambarkan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan sesungguhnya (window dressing).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rekapitalisasi

perbaikan struktur dan atau perubahan jumlah modal dengan melakukan peningkatan permodalannya; dalam kaitan dengan bank, rekapitalisasi dilakukan dengan jalan meningkatkan kembali permodalan bank sehingga mencapal jumlah minimum yang dipersyaratkan melalui penerbitan saham baru oleh bank, penambahan setoran oleh pemilik, dan pencarian investor baru (recapitalization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Register Kas

mesin yang digunakan untuk mencatat secara langsung setiap transaksi tunai sekaligus untuk menyimpan uang hasil transaksi harian (cash register).

(Sumber: OJK-Pedia)

Redemption

penjualan sekuritas sebelum jatuh waktu.

(Sumber: OJK-Pedia)

Reasuransi

pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian (reinsurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Real Estat

tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pohon, dan pagar (real estate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Reafirmasi

pernyataan secara sukarela oleh debitur yang mengalami pailit untuk membayar semua atau sebagian utang sekalipun debitur secara hukum tidak wajib melakukan hal itu dan tidak dapat dipaksa oleh krediturnya untuk membayar kembali utang tersebut (reaffirmation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Utang Terhadap Modal Sendiri

perbandingan antara utang dan modal sendiri untuk menilai batas kemampuan modal sendiri dalam menanggung risiko atau batas perluasan usaha dengan menggunakan modal pinjaman (debt to equity ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Utang Modal

perbandingan antara utang jangka panjang dan seluruh modal perusahaan untuk menilai tingkat pendapatan modal sendiri sehubungan dengan usaha peningkatan pendapatan operasional (operating income) (gearing ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Sediaan Terhadap Harta Lancar

perbandingan antara sediaan barang dan modal kerja untuk meneliti jangka waktu perputaran produksi guna menilai pengaruhnya terhadap tingkat likuiditas perusahaan (inventory to net current assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Saham Biasa

persentase kapitalisasi seluruh saham biasa yang dimiliki perusahaan (common stock ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Perdagangan (TOT)

rasio antara harga barang ekspor dan impor suatu negara, biasanya dihitung sebagai perbandingan indeks harga barang tersebut; nisbah perdagangan (terms of trade).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Penjualan Terhadap Sediaan

perbandingan antara penjualan dan sediaan untuk mengetahui berapa kali suatu perusahaan menjual barang dalam satu tahun dibandingkan dengan sediaan yang dimiliki (sales to inventory ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Penjualan Terhadap Piutang

perbandingan antara penjualan dan piutang untuk menilai pengaruh kecepatan perputaran piutang terhadap rasio laba modal (sales to debtor ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Penjualan Terhadap Kekayaan Bersih

perbandingan antara penjualan dan kekayaan bersih untuk mengetahui berapa kemampuan modal untuk menciptakan penjualan (sales to networth ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Penjualan Terhadap Harta Lancar

perbandingan antara penjualan dan harta atau aktiva lancar untuk menilai pengaruh kecepatan perputaran harta lancar terhadap rasio laba modal (sales to current asset ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Modal

nisbah keuangan yang mengukur kecukupan modal bank dikaitkan dengan aset atau kewajibannya; pada umumnya, makin tinggi nisbah mi makin sehat bank yang bersangkutan; bank yang nisbah modalnya terhadap total asetnya tinggi terlindungi terhadap kerugian operasional bank dengan nisbah yang lebih rendah; nisbah modal (capital ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Lancar

perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban yang harus segera dibayar; rasio tersebut memberikan indikasi mengenai kondisi likuiditas usahanya (current ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Laba Utang

perbandingan antara arus kas yang tersedia dan pembayaran utang pokok serta bunga dalam periode tertentu untuk menilai apakah hasil usaha suatu perusahaan cukup untuk memenuhi kewajiban membayar pokok utang dan bunga dalam periode tersebut (debt service coverage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Kas

perbandingan antara jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan dan jumlah kewajiban yang segera dapat ditagih; rasio ini digunakan untuk menilai tingkat likuiditas perusahaan; nisbah kas (cash ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Jumlah Modal

modal inti ditambah modal pelengkap dibagi rata-rata total aset; nisbah jumlah modal (total capital ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Harga Terhadap Pendapatan

rasio harga suatu saham terhadap pendapatan per saham; perhitungan rasio ini menggunakan data pendapatan yang dilaporkan pada tahun terakhir atau penghasilan yang diproyeksikan untuk tahun yang akan datang; rasio harga terhadap hasil (price earning ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Cepat

angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap jumlah utang lancar; rasio ini dipakai sebagai ukuran kemampuan perusahaan untuk membayar dengan segera utang lancarnya (acid test ratio; quick ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Cadangan Terhadap Aktiva Produktif Terkiasiflkasi

nisbah atau raslo keuangan yang dihitung dengan membagi saldo akhir cadangan kerugian pinjaman dengan jumlah aktiva produktif terklasifikasi; nisbah keuangan ini bertujuan mengukur kemampuan bank untuk menyerap kerugian potensial yang berasal dari aktiva produktif terklasifikasi (coverage ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio Beban Tetap Terhadap Penjualan

perbandingan antara beban tetap dan penjualan untuk menilai pengaruh beban terhadap rasio laba modal (period costs to sales ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rasio

perbandingan antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka; rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit; nisbah (ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rapat Umum Tahunan

rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan; rapat itu bertujuan melaporkan hasil usaha tahun buku sebelumnya kepada para pemegang saham dan menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang (annual general meeting).

(Sumber: OJK-Pedia)

Randai – Serandai

sistem komputer yang membukukan (posting) transaksi-transaksi nasabah pada pusat pencatatan bank, langsung pada akun nasabah, dikenal juga dengan istilah proses transaksi online (OLTP/online transaction processing); banyak bank memiliki terminal teller online, dihubungkan melalui sebuah komputer pada kantor cabang, langsung ke bagian administrasi sistem komputer tempat penyimpanan file nasabah; hal ini memungkinkan nasabah untuk mengakses dana mereka lebih cepat apabila mereka akan menyetorkan cek yang dikeluarkan oleh bank yang sama, juga berarti uang dikeluarkan lebih cepat saat cek dibayarkan; banyak sistem elektronik perbankan, termasuk jaringan mesin kartu otomatis (MKO atau ATM) dan sistem titik penjualan elektronik (point of sale), merupakan sistem serandai penuh, yang berarti transaksi-transaksi yang dlsetujui atau ditolak dan dana-dana yang ditransfer antarakun dilaksanakan bersamaan saat transaksi tersebut dimasukkan ke dalam sistem; jaringan luar randai (offline) (online).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rand

satuan dasar nilai uang Afrika Selatan dan beberapa negara lain, yaitu Lesotho dan Swaziland (rand).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rahn

Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

(Sumber: OJK-Pedia)

Rahasia – Kerahasiaan Bank

kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (bank secrecy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Rabat

jumlah yang dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh; lihat: potongan bunga (rebate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Putusan Sela

putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

(Sumber: OJK-Pedia)

Putusan Pengadilan

keputusan hakim dalam suatu perkara yang diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan datang; rasio harga terhadap hasil (price earning ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Putusan Pailit

putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan pemberesan harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para kreditur (adjudication order).

(Sumber: OJK-Pedia)

Putar – Perputaran Piutang

rasio atau nisbah total penjualan secara kredit terhadap rata-rata piutang selama periode akuntansi tertentu; proses ini merupakan pengukur efisiensi keuangan suatu organisasi usaha dalam mengubah piutang menjadi kas (account receivable turnover).

(Sumber: OJK-Pedia)

Putar – Perputaran Aset

rasio untuk mengukur kemampuan aset perusahaan untuk memperoleh pendapatan; makin cepat aset perusahaan berputar makin besar pendapatan perusahaan tersebut (asset turnover).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pusat Laba

unit usaha yang bertanggung jawab memberikan kontribusi laba pada bank, misalnya bagian treasury pada suatu bank (profit centre).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pusat Biaya

unit dalam suatu organisasi yang sesuai dengan fungsinya tidak menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penjualan atau bentuk penerimaan lainnya, tetapi sebaliknya selalu menimbulkan biaya; di suatu bank, pusat biaya umumnya terdapat pada unit penelitian dan pengembangan atau unit pendidikan dan pelatihan (cost center).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pusat – Pemusatan

pemusatan sumber dana: kondisi yang sebagian besar sumber dana banknya berasal dari salah satu jenis simpanan, misalnya deposito atau tabungan yang kepemilikannya didominasi oleh satu atau beberapa nasabah tertentu; pemusatan kredit: kondisi portofolio perkreditan bank yang sebagian besar kredit banknya disalurkan hanya kepada sektor industri tertentu, misalnya hanya terpusat pada sektor industri properti (concentration).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pulih – Pemulihan Ekonomi

keadaan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh mulai meningkatnya kembali produksi dan konsumsi, pertambahan kesempatan kerja, jumlah uang beredar dan peningkatan permintaan kredit (economic recovery).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pulih – Pemulihan

kredit: penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan sebagai kerugian; karena piutang telah dibebankan terhadap cadangan penghapusan piutang, penerimaan kembali harus dikreditkan terhadap cadangan kerugian piutang atau dialokasikan kepada laba ditahan; ekonomi: periode dalam siklus bisnis kegiatan ekonominya mulai membaik dan produk domestik bruto tumbuh, mengarah kepada fase ekspansi siklus; keuangan: penyerapan biaya melalui alokasi penyusutan, tertagihnya suatu perkiraan piutang dagang yang sudah dihapus sebagai piutang ragu-ragu, dan biaya residual atau nilai sisa dari suatu aktiva tetap setelah semua penyusutan yang diperkenankan; investasi: periode kenaikan hanya di pasar sekuritas atau komoditas setelah suatu periode penurunan harga (recovery).

(Sumber: OJK-Pedia)

Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protokol)

kerangka kerja yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani krisis sehingga kerugian ekonomi bisa diminimalkan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Protes

surat pernyataan yang berisi bahwa cek atau wesel ditolak; atas dasar surat pernyataan tersebut dilakukan hak regres kepada penerbit atau pemegang sebelumnya (protest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Proteksi Cerukan

fasititas kredit kepada nasabah penyimpan dana untuk menutupi cerukan; fasilitas tersebut memungkinkan nasabah untuk menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya sehingga kelebihan penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila kelebihan penarikan dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan penarikan itu tidak dikenakan bunga harian (overdraft protection).

(Sumber: OJK-Pedia)

Prospektus

buku yang mencantumkan informasi mengenai rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam rangka penjualan saham, obligasi termasuk penawaran sewa properti (prospectus).

(Sumber: OJK-Pedia)

Proses – Pemrosesan Data

teknik memproses data yang dikerjakan secara sempurna sesuai dengan urutannya (batch processing).

(Sumber: OJK-Pedia)

Properti

sesuatu yang dapat dimiliki, seperti tanah, barang-barang, bangunan, serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tanah dan atau bangunan dimaksud; pemiliknya berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemilikan barang tersebut; properti dapat diwarisi dari pemiliknya (property).

(Sumber: OJK-Pedia)

Prompt Indikator

indikator dini yang mengkonfirmasi kondisi variabel acuan saat ini.

(Sumber: OJK-Pedia)

Promotor

pengusaha yang mempunyai inisiatif untuk menjalankan usaha baru, yaitu seseorang yang mendukung pengembangan usaha (promoter).

(Sumber: OJK-Pedia)

Promosi Penjualan

semua cara yang digunakan oleh agen pemasaran untuk menginformasikan, membujuk atau mempengaruhi pengguna akhir produk, tidak termasuk iklan, penjualan pribadi, dan publisitas; promosi penjualan merupakan alat bantu penjualan, termasuk pameran, bonus, kupon dan hadiah (sales promotion).

(Sumber: OJK-Pedia)

Promes

surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; surat sanggup bayar (promessary notes).

(Sumber: OJK-Pedia)

Proksi

seseorang yang diberi kuasa oleh orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam pengambilan suara (proxy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Program Perdagangan

program komputer tentang perdagangan yang pada waktu yang sama dapat menampilkan transaksi secara terus menerus jual beli saham dan indeks keuntungan yang akan diperoleh (program trading).

(Sumber: OJK-Pedia)

Program Penjaminan Pemerintah

program pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kepada nasabah atau kreditur dalam dan luar negeri atas kewajiban pembayaran bank umum yang berbadan hukum Indonesia, termasuk kantor-kantornya di luar negeri; kewajiban yang dijamin meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing dengan persyaratan tertentu, kecuali kewajiban yang secara tegas dinyatakan tidak dijamin (the government guarantee on commercial bank obligations).

(Sumber: OJK-Pedia)

Program Audit

rencana kerja secara sistematis termasuk sasaran audit yang akan dilaksanakan oleh auditor, digunakan sebagai petunjuk dan alat pengawasan atas pekerjaan audit (audit program).

(Sumber: OJK-Pedia)

Program

perangkat lunak yang berisi serangkaian instruksi yang diberikan pada komputer untuk mengolah pekerjaan dari awal sampai dengan akhir guna memperoleh hasil yang diinginkan (program).

(Sumber: OJK-Pedia)

Profitabilitas

ukuran mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama periode tertentu.

(Sumber: OJK-Pedia)

Profil Nasabah

keterangan yang menjelaskan sikap, tingkah laku, dan karakteristik seorang nasabah yang menggunakan suatu produk atau jasa bank (customer profile).

(Sumber: OJK-Pedia)

Produksi Massal

produksi secara besar-besaran seperti produksi semen dan pupuk (bulk mass production).

(Sumber: OJK-Pedia)

Produk Nasional Neto

produk nasional bruto (GNP) dikurangi cadangan barang modal dalam jangka waktu tertentu (net national product).

(Sumber: OJK-Pedia)

Produk Nasional Bruto

nilai pasar atas barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara; produk nasional bruto terdiri atas belanja pemerintah dan biaya pegawai, investasi swasta domestik, dan nilai bersih ekspor barang dan jasa sebelum dikurangi penyusutan dan konsumsi barang-barang modal (gross national product/GNP).

(Sumber: OJK-Pedia)

Produk Nasional

nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara dalam jangka waktu tertentu (national product).

(Sumber: OJK-Pedia)

Produk Marginal

tambahan keluaran produksi karena tambahan satu unit masukan; misalnya, produk marginal tenaga kerja adalah tambahan keluaran produksi dengan menambah tambahan satu unit tenaga kerja ke dalam proses produksi dengan modal tetap; produk marginal modal adalah tambahan modal ke dalam proses produksi dengan biaya tenaga kerja tetap (marginal product).

(Sumber: OJK-Pedia)

Probabilitas

perkiraan yang menjadi suatu tolok ukur mengenai suatu kejadian yang mungkin terjadi pada kemudian hari (probability).

(Sumber: OJK-Pedia)

Prinsipal

badan atau perseorangan yang dalam suatu perjanjian memberikan amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu transaksi perdagangan; dalam perbankan, anti-principal adalah pinjaman pokok (principal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Prinsip Syariah

aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Preskripsi

hak yang didasarkan atas itikad baik menurut kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat secara bersama, atau berdasarkan undang-undang (prescription).

(Sumber: OJK-Pedia)

Premi Asuransi

biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis (insurance premium).

(Sumber: OJK-Pedia)

Premi

1. insentif yang dapat ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2. biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan atau jaminan asuransi atas risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pratanggal

pencantuman atau penulisan tanggal dalam suatu dokumen (seperti perjanjian dan wesel) yang lebih awal daripada tanggal penandatanganannya (antedated).

(Sumber: OJK-Pedia)

Poundsterling

satuan dasar nilai uang Inggris dan beberapa negara lain seperti: Siprus, Mesir, Irlandia, dan Israel; disebut juga sterling (poundsterling; sterling).

(Sumber: OJK-Pedia)

Potongan Tunai

potongan harga untuk merangsang pembayaran tunai atau pembayaran sebelum waktu yang ditetapkan (cash discount).

(Sumber: OJK-Pedia)

Potongan Pembayaran Obligasi

potongan pembayaran yang disebabkan harga kurs dan meterial serta provisi lebih rendah daripada nilai nominal obligasi; dengan adanya diskon obligasi, perusahaan yang membeli obligasi akan memperoleh laba (discount on bond).

(Sumber: OJK-Pedia)

Potongan Dagang

pengurangan atas harga yang tercantum dalam daftar harga (trade discount).

(Sumber: OJK-Pedia)

Potongan Bunga

pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu; lihat rabat (rebate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi Utang

posisi yang menunjukkan jumlah utang debitur pada saat tertentu (outstanding).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi Menyeluruh

gambaran menyeluruh mengenai perdagangan valuta asing atau sekuritas dalam keadaan jual lebih, beli lebih, dan seimbang; keadaan jual lebih dan beli lebih sering diikuti dengan tindakan untuk menjadikan seimbang (overall position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi Keuangan

gambaran suatu keadaan keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh nilai kekayaan dan utang perusahaan yang tercermin dari neraca perusahaan tersebut (financial position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi Jual

komoditas: suatu kontrak yang pedagangnya setuju untuk menjual komoditas pada masa yang akan datang dengan harga tertentu; valas dan surat berharga: transaksi valas atau surat berharga yang kondisi penjualannya lebih besar daripada pembelian; posisi beli (short position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi Devisa Neto

selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening administratif (net open position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi Beli

1. kedudukan seorang spekulan beli; 2. pelaku pasar dalam komoditas finansial sekuritas atau valuta asing menjual lebih sedikit daripada yang dibeli sehingga persediaan untuk perputaran meningkat; posisi jual (long position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Posisi

perbankan: 1. saldo bersih mata uang asing suatu bank setelah diperhitungkan semua harta dan kewajiban dalam mata uang yang sama; 2. keadaan neraca transaksi berjalan; investasi: kondisi investor dalam suatu pasar sekuritas atau pasar tertentu; apabila investor dalam kondisi posisi beli (long position) berarti investor lebih banyak melakukan pembelian sekuritas daripada menjualnya; sebaliknya, dalam kondisi posisi jual (short position) investor lebih banyak melakukan penjualan daripada membeli (position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pos Terbuka

pos pembukuan yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara dua pihak, yang salah satu pihaknya belum melakukan pembukuannya (open staande post).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pos Silang

perkiraan antara untuk membukukan pos yang sementara belum dapat diselesaikan; perkiraan ini pada dasarnya tidak bersaldo jika pembukuan lawannya telah diselesaikan (cross post).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pos Bukan Kas

cek atau instrumen lain yang masih dalam proses penagihan, dipelihara sebagai pos tagihan, dan tidak akan dikreditkan kepada rekening nasabah sebelum pembayaran efektif diterima (noncash item).

(Sumber: OJK-Pedia)

Portofolio Investasi

sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal (investment portfolio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Portofolio Efek

kumpulan surat berharga, termasuk saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum, serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.

(Sumber: OJK-Pedia)

Polis Terbuka

bentuk penutupan asuransi, biasanya dalam asuransi pengangkutan yang di dalam polisnya tidak dicantumkan nilai barang yang diasuransikan, tetapi dicantumkan jumlah maksimum risiko (open policy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Polis Perjalanan

polis pertanggungan risiko atas kapal atau barang selama satu kali perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang tersebut dalam polis (voyage policy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Polis Bernilai

polis yang mencantumkan jumlah ganti rugi dalam hal terjadi kerugian total atas barang yang dipertanggungkan tanpa memperkirakan harga sebenarnya dari barang tersebut (valued policy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Polis Asuransi

kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko yang memuat syarat tertentu, seperti jumlah pertanggungan, jenis risiko, dan jangka waktu (insurance policy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pohon Putusan

1. diagram analisis keuangan yang menunjukkan interaksi suatu rasio keuangan dengan rasio lain dan dampaknya terhadap rasio lain sehingga analis keuangan atau pemeriksa bank dapat melihat hubungan sebab akibat rasio tersebut; 2. model pemberian nilai suatu kredit untuk menentukan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak; model ini menggambarkan interaksi antara faktor yang berbeda dari suatu debitur dalam bentuk diagram seperti pohon, misalnya interaksi antara kelompok umur, penghasilan, tipe, dan tempat tinggal (decision tree).

(Sumber: OJK-Pedia)

Plastik Putih

bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut (white plastic).

(Sumber: OJK-Pedia)

Plafon

pagu (ceiling).

(Sumber: OJK-Pedia)

Piutang Ragu

pinjaman yang sudah tidak menghasilkan karena debitur mengalami kesulitan keuangan (nonaccrual loan; nonaccrual assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Piutang Penjualan

piutang yang timbul dalam kaitan dengan penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk membayar kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar atas setiap penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit kartu (sales draft).

(Sumber: OJK-Pedia)

Piutang Dihapus Buku

piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan (receivable written off).

(Sumber: OJK-Pedia)

Piutang Dagang

piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa (account receivable).

(Sumber: OJK-Pedia)

Piutang

tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad Murabahah, Salam atau Istishna dan atau pinjam meminjam berdasarkan akad Qardh.

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Valuta Asing

pinjaman rupiah yang diberikan bank sebesar nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek (foreign exchange loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Terikat

pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur (tied loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Terestrukturisasi

pinjaman yang syarat pembayarannya ditinjau kembali karena kondisi keuangan debitur yang memburuk, antara lain dengan perpanjangan jangka waktu atau penurunan suku bunga pinjaman (renegotiated loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Tak Tertagih

pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank; meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak tagih; lihat kredit macet (account uncollectible).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Tak Langsung

1. penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2. pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3. pinjaman yang diberikan secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Subordinasi

pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu lima (5) tahun; (5) apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 (subordinated loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Singkat

pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar kembali; di Indonesia berdasarkan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, pinjaman singkat antarbank (interbank call money) ditentukan paling lama tujuh hari (call money).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Sindikasi

pinjaman yang diberikan sekelompok bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota sindikat secara prorata (syndicated loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Sindikasi

pinjaman yang diberikan sekelompok bank kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota sindikat secara prorata (syndicated loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Sehari

pinjaman yang diberikan kepada pialang yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan pembelian surat berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada akhir hari; apabila pada akhir hari pinjaman tersebut belum dapat dilunasi, pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman tersebut (day loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Perseorangan Berangsuran

pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya (personal instalment loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Penyelesaian

pinjaman dari bank dengan syarat ketat kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, agar dapat keluar dari kesulitannya (workout loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Partisipasi

pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan karena adanya ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan modal bank; bank yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam pemberian pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada; lihat kredit sindikasi (participation loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Paralel

pinjaman yang melibatkan induk perusahaan dan anak perusahaannya di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu negara dengan janji akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back to back) (parallel loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Nisbah Tinggi

pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati nilai barang yang diagunkan, yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di Indonesia adalah pinjaman untuk kredit pemilikan rumah (high ratio loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Nirkala

pinjaman yang terus menerus ada di dalam portofolio pinjaman bank karena diberikannya fasilitas perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; pinjaman abadi (evergreen loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Niragunan

kredit non-agunan (unsecured loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Multiguna

pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Lunak

fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan (soft loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Luar Negeri

pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri, baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah (foreign loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Konsolidasi

penggabungan beberapa fasilitas pinjaman menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan persyaratan (consolidation loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Komoditas

pinjaman yang diberikan bank untuk pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas (commodity loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN)

pinjaman yang diterima oleh debitur dari pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri (commercial offshore loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Dasar Tunai

pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat jika telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif (cash basis loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Berjangka

pinjaman berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja (term loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Berjaminan Tabungan

pemberian pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman (saving account loan; cash collateral credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Berjaminan Resi Gudang

pinjaman yang diberikan dengan dasar tanda simpanan gudang (warehouse receipt loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Berjaminan

pinjaman dengan jaminan kekayaan peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Beragunan

pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut dapat berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima lainnya; dalam hal peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjamannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut (secured loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Atas Permintaan

jenis pinjaman nonkomersial, tetapi peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank pemberi pinjaman meminta pelunasannya (demand loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Arus Kas

pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan agunan yang pelunasan pembayarannya baru dapat dilakukan setelah mendapatkan hasil penjualan aset; misalnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash flow) yang pelunasannya baru dapat dilakukan setelah menjual aset tertentu, seperti saham dan gedung kantor (cash flow loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Antarbank

pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbank borrowing).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman Abadi

pinjaman nirkala (evergreen loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjaman

sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pinjam Mengganti

penjanjian mengenai penyerahan barang yang dapat dipakai habis oleh satu pihak kepada pihak lain, yang mewajibkan pemakai menggantinya dengan barang serupa dan dalam jumlah yang sama (verbruiklening).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pindai – Pemindaian

membaca dengan cepat atau sekilas suatu laporan bank untuk menemukan sesuatu yang diperkirakan kurang wajar; apabila ditemukan ketidakwajaran selanjutnya akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan bank tersebut (scanning).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pindah Muatan

pemindahan barang muatan dari suatu kapal atau alat pengangkut ke kapal atau alat pengangkut lain (franshipment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pindah Modal – Perpindahan Modal

pencairan investasi di suatu negara atau sektor ekonomi tertentu untuk diinvestasikan di negara atau sektor ekonomi lain; perpindahan modal meliputi juga pengertian pelarian modal; lihat pelarian modal (capital movement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pindah – Pemindahan Pos

pemindahan jumlah debit dan kredit dari jurnal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di dalam buku besar (posting).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pijakan Dasar

batas atas (floor limit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pihak Terbayar

orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran (payee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pihak Terafiliasi

1. anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2. anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4. pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (Undang-undang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pihak Kelebihan Dana

secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih kecil daripada pendapatan yang diterima (surplus spending unit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pihak Kekurangan Dana

secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat atau badan usaha yang pengeluarannya lebih besar daripada pendapatan yang diterima (defisit spending unit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pialang Komoditas

orang yang melakukan pembelian dan penjualan di bursa komoditas; perantara komoditas (produce broker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pialang Gadai

seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai (pawn broker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pialang

perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Petitum

bagian dari surat gugat yang dimohon untuk di putuskan atau diperintahkan oleh pengadilan (petitum).

(Sumber: OJK-Pedia)

Peso

satuan dasar nilai uang Filipina dan beberapa negara lain, seperti Argentina, Cile, Kolumbia, Kuba, Meksiko, Uruguay, dan Bolivia (peso).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pesan

komunikasi yang berisi satu atau lebih transaksi atau informasi yang berkaitan (message).

(Sumber: OJK-Pedia)

Perusahaan Reasuransi Jiwa

Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

(Sumber: OJK-Pedia)

Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.

(Sumber: OJK-Pedia)

Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

(Sumber: OJK-Pedia)

Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Perusahaan Asuransi Kerugian

perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

(Sumber: OJK-Pedia)

Persentase Pertumbuhan

1. perbedaan suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula; 2. kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang dinyatakan dalam Laporan Pendapatan Tahunan; angka persentase untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan tahun kedua (percentage growth).

(Sumber: OJK-Pedia)

Persentase

angka yang menunjukkan nilai sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik (percentage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periode Bunga Majemuk

periode waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya (compounding period).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periode Anggaran Keuangan

jangka waktu yang menentukan awal dan akhir suatu anggaran keuangan (financial budget period).

(Sumber: OJK-Pedia)

Perintah Transaksi

istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; jual atau beli (fill or kill; all or none).

(Sumber: OJK-Pedia)

Perintah Per Telepon

instruksi lisan melalui telepon, antara lain, untuk memindahkan dana dari satu akun ke akun lain, atau dari sebuah bank ke bank lain melalui cek atau transfer elektronis (telephone order).

(Sumber: OJK-Pedia)

Perintah Bayar

instruksi kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang atau dana tertentu melalui suatu instrumen (misalnya cek) kepada pihak ketiga atas beban akun pemberi instruksi (payment order).

(Sumber: OJK-Pedia)

Peringkat Obligasi

peringkat yang diberikan oleh suatu perusahaan penilai obligasi mengenai bonafiditas dari penerbit obligasi (ada empat predikat), misalnya perusahaan Standard & Poor’s mendapat predikat BBB atau baik; bank-bank komersial diizinkan untuk membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan predikat ini; obligasi jenis ini juga dapat diterima sebagai gadai atau fidusia seperti dana pensiun; obligasi dengan predikat yang lebih rendah dari BBB dikenal sebagal obligasi sampah (Junk bond) dan dianggap sebagai investasi spekulatif (bond quality).

(Sumber: OJK-Pedia)

Peringkat Mutu

peringkat surat berharga berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat untuk menilai tingkat risiko bagi investor (quality rating).

(Sumber: OJK-Pedia)

Peringkat – Pemeringkatan

penilaian terhadap surat berharga yang diterbitkan bank atau institusi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat mandiri (independent) yang didasarkan pada kinerja institusi atau bank tersebut; penilaian ini juga dilakukan terhadap kinerja suatu bank dibandingkan dengan kinerja usaha sejenisnya, misalnya penerbitan peringkat bank berdasarkan laporan keuangan publikasi oleh suatu Iembaga (rating).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periksa – Pemeriksaan Umum

pemeriksaan bank yang mengarahkan perhatian pada semua aspek yang berpengaruh pada kondisi dan perkembangan bank yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas (general examination).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periksa – Pemeriksaan Kelompok Data

pemeriksaan terhadap kelompok data masuk supaya tidak ada yang hilang atau tidak ada kesalahan (batch control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periksa – Pemeriksaan Bank

pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui kegiatan operasional bank ataupun ketaatan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter; di Indonesia pemeriksaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; pemeriksaan ini terdiri atas pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus (bank examination).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periksa – Pemeriksaan (Per)Sediaan

penelitian secara fisik barang dalam persediaan sehingga dapat diketahui jumlah, kondisi, dan nilai barang tersebut (stock taking; stock opname).

(Sumber: OJK-Pedia)

Periksa – Pemeriksaan

penyelidikan terhadap orang, benda, tata cara, atau serupa itu dengan melakukan peninjauan, pengujian, atau tanya jawab dengan menggunakan pedoman, ukuran, norma, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (examination).

(Sumber: OJK-Pedia)

Perangkat Lunak

program komputer berikut pedoman penggunaannya yang siap digunakan oleh pemakai (software).

(Sumber: OJK-Pedia)

Penting – Kepentingan Tetap

tuntutan, hak atau kepentingan terhadap sesuatu, baik sekarang maupun pada masa mendatang (vested interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Penting – Kepentingan Bersyarat

bagian atau hak dalam kekayaan yang hanya akan diberikan kepada yang berhak apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti terjadinya (contingent interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pensiun

pembayaran berkala kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku berhenti dari pekerjaannya (pension).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pengangguran

keadaan yang menggambarkan tidak ikut sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi karena jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang tersedia (unemployment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pencucian Uang

penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melaui proses tensebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money laundering).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pencocokan

pengenalan atau penelitian obligasi dan otorisasi pengeluaran kas; penelitian kebenaran dan sahnya bukti pembukuan (vouching).

(Sumber: OJK-Pedia)

Penciri

tanda yang diberikan untuk maksud tertentu untuk membedakan dengan yang lainnya (ear-mark).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pencipta Pasar

orang yang mengambil alih risiko perdagangan secara berkesinambungan dengan cara menguasai surat berharga dan mata uang yang diperdagangkan dan melaksanakan transaksi pada harga pasar; margin yang diminta pencipta pasar tidak begitu besar untuk menjaga agar transaksi dapat dilaksanakan pada harga yang telah disetujui; dalam pasar saham dan pasar berjangka, pencipta pasar memperoleh izin operasi dari suatu badan tertentu atau dari pasar itu sendiri (market maker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Penalti

hukuman berupa pengenaan biaya karena pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas (penalty).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pemeringkat Efek

Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.

(Sumber: OJK-Pedia)

Pembinaan Kredit

usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan (nursing of credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pembiayaan Mudharabah

seluruh pembiayaan dengan akad mudharabah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Pelihara – Pemeliharaan

proses untuk menjaga agar aktiva tetap selalu dalam keadaan baik dari waktu ke waktu; proses tersebut memerlukan pengeluaran yang dapat dibukukan sebagai suatu biaya dan dicatat dalam perkiraan beban perawatan; karena bersifat perawatan, pengeluaran tersebut tidak menaikkan nilal aktiva tetap secara langsung (maintenance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pelihara – Pemelihara Sekuritas

orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga dan saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pelihara – Pemelihara Akun

bank koresponden yang memelihara simpanan bank lain, yang digunakan sebagai sarana penyelesaian penghitungan kliring atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun (depository correspondent).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pelaku Pasar

pihak yang menggerakkan pasar sekunder dengan melakukan aktivitas jual beli surat-surat berharga (market maker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pelabuhan Bebas

daerah perdagangan bebas yang biasanya meliputi seluruh daerah pelabuhan yang merupakan bagian pelabuhan di luar pabean untuk membongkar, menyimpan, dan membungkus kembali barang impor tanpa dikenakan bea masuk, misalnya pelabuhan di Hong Kong dan Singapura (free port).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pekan Raya

tempat untuk memamerkan dan mendemonstrasikan barang dagangan atau hasil produksi dalam rangka promosi usaha dalam masa tertentu (trade fair).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pegang – Pemegang Saham Utama

pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas (principle stock holder).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pegang – Pemegang Saham Semu

pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya (dummy stockholder).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pegang – Pemegang Saham Mayoritas

pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dan 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50% (majority stockholders).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)

petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1) KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara individual; (2) KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung unsur pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit.

(Sumber: OJK-Pedia)

Patokan Kurs Devisa

penetapan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain secara tetap; dilakukan dengan cara membeli dan menjual devisa untuk mempengaruhi pasar sehingga mencapai kurs yang diinginkan (pegged exchange rates).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasiva Lancar

utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current habilifies).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasca-Waktu

waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Uang Ketat

kondisi pasar uang yang ditandai oleh tingkat penawaran uang lebih rendah daripada permintaan yang cenderung mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga (tight money market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Uang Antar Bank (PUAB)

kegiatan pinjam meminjam dana jangka pendek antarbank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi elektronis.

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Uang

pasar instrumen jangka pendek sertifikat deposito yang dapat dipindahtangankan, misalnya sertifikat deposito Eurodolar, surat berharga komersial (commercial paper), dan treasury bills kesamaan di antara instrumen tersebut adalah bersifat likuid dan aman; pasar uang ini dioperasikan oleh para dealer (money market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Turun

keadaan pasar dengan kecenderungan harga saham atau obligasi menurun karena lebih banyak transaksi jual; penurunan harga saham, biasanya, disebabkan oleh antisipasi penurunan kegiatan ekonomi, sedangkan pada penurunan harga obligasi disebabkan oleh kegiatan suku bunga (bear market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Terbuka

kondisi pasar yang pembentukan harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari pembeli ataupun penjual (open market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Spot

pasar barang atau valas yang pembelian atau penjualannya dilakukan dengan transaksi spot (spot market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Sepi

umum: keadaan tingkat jual sangat tinggi tetapi tingkat belinya sangat kecil, terdapat kesenjangan suku bunga, daya beli konsumen yang menurun, dan berbagai faktor lain yang membuat tingkat penjualan menjadi sangat rendah; investasi: keadaan perubahan harga sangat kecil dan tingkat investasi sangat rendah (dead market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Sekunder

Bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antarinvestor di luar pasar perdana atau primer (secondary market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Primer

pasar emisi sekuritas baru; pasar ini dibedakan dari pasar sekunder yang memperjualbelikan sekuritas yang telah diterbitkan dan dijual sebelumnya (primary market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Penjual

pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran karena terdapat kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang cenderung meningkat; dalam kondisi ini pasar dikuasai oleh penjual sehingga pada tingkat berapa pun harga yang ditawankan oleh penjual, barang akan tetap dibeli oleh pembeli; misalnya, apabila terjadi kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako), harga yang tercipta di pasar merupakan patokan harga yang ditetapkan senidiri oleh penjual (sellers market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Pembeli

pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli (buyer’s market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Naik

pasar sekuritas atau komoditas dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli (bull market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Modal

pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Lesu

kondisi pasar yang ditandai menurunnya harga surat berharga dan komoditas pada hari tersebut (market off).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Kredit Terbuka

aktivitas di pasar terbuka yang memungkinkan pialang melakukan pembiayaan jangka pendek dengan membeli dan menjual kembali surat berharga komersial (open market credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Keuangan

pasar uang dan pasar modal dalam suatu sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek atau kurang dari satu tahun; pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan instrumen modal (financial market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Gelap

pasar uang yang transaksinya bertentangan dengan peraturan pemerintah (black market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Berjangka

pasar tempat jual beli komoditas, mata uang asing, dan surat berharga yang penyerahannya dilakukan pada waktu mendatang; pasar devisa berjangka; pasar tunai (forward market; future market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar Bebas

kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan (free market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar – Pemasaran

kegiatan yang mempercepat perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan barang, dan jasa (marketing).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasar

1. tempat umum untuk menjual dan membeli barang; 2. bertemunya penjual dan pembeli barang atau jasa, tidak selalu harus ada tempat secara fisik, misalnya pasar uang (market).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pasang – Pemasang Hak Tanggungan

orang yang memasang hak tanggungan atas harta tetapnya sebagai jaminan atas kredit yang diterima dari bank (mortgagor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Partisipasi Ekuitas

pembelian saham perusahaan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada masyarakat (equity partisipation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Partai Carter

perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank (charter party).

(Sumber: OJK-Pedia)

Paritas

perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain (parity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Paripasu

sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan atau dibuat sebelumnya (paripassu).

(Sumber: OJK-Pedia)

Panjang – Perpanjangan

1. deposito berjangka atau sertifikat deposito yang telah jatuh tempo diperpanjang kembali dengan syarat-syarat baru pada tingkat bunga yang berlaku; 2. pinjaman berjangka Eurodolar yang secara periodik dinilai kembali pada spread yang disepakati bersama berdasarkan tingkat indeks pasar, misalnya LIBOR; 3. jual beli mata uang asing dalam satu hari kerja, yang bentuknya beragam bergantung pada tanggal transaksi dan penyerahan pada hari kerja berikutnya, transaksi tersebut berupa perpanjangan semalam (overnight rollover), yang biasanya melibatkan instrumen pasar uang, misalnya pembelian kembali (repurchase) jenis lain adalah spot next tormnext, dan swap; 4. memperpanjang jatuh tempo atau memperbaharui suatu pinjaman atau kewajiban (rollover).

(Sumber: OJK-Pedia)

Panik – Kepanikan Spekulan Jual

ketakutan para spekulan jual karena harga terus menerus meningkat sehingga mengharuskan spekulan menutup transaksi pada posisi rugi (bear panic -squeeze).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pangsa Pasar (2)

bagian pasar yang dikuasai oleh suatu perusahaan dan seluruh potensi jual; biasanya dinyatakan dalam persen (market share).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pangsa Pasar (1)

bagian dari keseluruhan permintaan suatu barang yang mencerminkan golongan konsumen menurut ciri khasnya, seperti tingkat pendapatan, umur, jenis kelamin, pendidikan, dan status sosial (market segment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Paket Pensiun

sistem yang dipakai oleh perusahaan atau instansi untuk menyediakan dana guna pembayaran pensiun kepada pegawainya yang menurut peraturan perusahaan tidak dapat bekerja lagi (pension plan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pakai – Pemakai Data Komputer

pihak yang memerlukan hasil pengolahan data dalam sistem pengolahan data elektnonik (SPDE) (user).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Waralaba

pajak yang dipungut terhadap perusahaan waralaba (franchise tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Tersembunyi

pajak tidak langsung yang dimasukkan dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau (hidden tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Tak-Langsung

pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak (indirect tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Proporsional

kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Perseroan

pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang (corporation tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Penjualan

pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrok atau atas barang-barang impor (sales tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Penghasilan

pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Meterai

pajak yang dilunasi dengan melekatkan meterai pada hasil produksi tertentu atau dokumen, misalnya rokok, surat saham, dan akta balik nama (stano tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak Langsung

pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pajak

iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian (tar).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pailit – Kepailitan Sukarela

permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pailit – Kepailitan

kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya (bankruptcy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pailit

debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut (bankrupt).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pagu Pembayaran

persyaratan pinjaman yang telah ditetapkan batas atas pembayaran berkalanya sebesar persentase tertentu; misalnya, ARM (adjustable rate mortgage) batas atasnya sebesar 7,5%; jika pembayaran berkala ditetapkan sebesar Rp 100.000,00, pembayaran maksimum pada periode penyesuaian pertama adalah sebesar Rp 107.500,00 [Rp 100.000,00 + (Rp 100.000,00 x 7,5%)] selanjutnya pembayaran maksimum pada periode penyesuaian kedua adalah sebesar Rp 115.560,00 [Rp 107.500,00 + (Rp 107.500,00 x 7,5%)]; dengan demikian, apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pada pinjaman yang tingkat bunganya mengambang (floating rate), pembayaran atas pinjaman tersebut maksimum sebesar batas atas yang telah ditetapkan (payment caps).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pagu Kredit

batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah (credit ceiling).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pagu Harga

penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp 7.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah Rp 7.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp 7.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan semen di pasar (price ceiling).

(Sumber: OJK-Pedia)

Pagu

batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing; plafon (ceiling; cap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

(Sumber OJK-Pedia)

Otomatisasi

pengolahan data dengan memakai mesin elektronik, yang memungkinkan proses kerja berjalan otomatis, cepat, dan efisien; otomasi (automation).

(Sumber OJK-Pedia)

Orientasi

pengenalan kepada pegawai baru mengenai seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan yang harus dikerjakannya serta gambaran secara garis besar mengenai tugas dari bidang usaha dari kantor tempat pegawai baru yang bersangkutan bekerja (orientation).

(Sumber OJK-Pedia)

Organisasi Lini

organisasi dengan pelimpahan wewenang seutuhnya kepada kepala unit kerja di bawahnya; kepala unit kerja bertanggung jawab langsung kepada atasan sesuai dengan hierarki (line organization).

(Sumber OJK-Pedia)

Organisasi

sekelompok individu yang masing-masing mempunyai pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam suatu hubungan yang poduktif untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan; dalam kelompok tersebut terdapat pola hubungan yang terkoordinasi antara keterampilan dan tanggung jawab melalui supervisi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, kemampuan memperoleh laba, dan berdaya saing tinggi (organization).

(Sumber OJK-Pedia)

Ordonatir

pejabat yang mengeluarkan surat perintah membayar uang atas beban kantor bendahara (ordonateur).

(Sumber OJK-Pedia)

Opsi Mata Uang

perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valuta asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut (currency option).

(Sumber OJK-Pedia)

Opsi Jual

pemegang opsi yang mempunyai hak untuk menjual, tetapi bukan merupakan suatu kewajiban untuk menjual sebelum waktu tertentu dengan harga tertentu (put option).

(Sumber OJK-Pedia)

Opsi

kebebasan bagi seseorang atau suatu pihak untuk melakukan pilihan yang menjadi hak dari orang atau pihak yang bersangkutan untuk memiliki, membeli, menjual, atau menyewa barang atau jasa berdasarkan persyaratan tertentu (option).

(Sumber OJK-Pedia)

Operasi Pasar Terbuka (OPT)

Kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.

(Sumber OJK-Pedia)

Ongkos Pinjaman

biaya yang dikenakan kepada debitur untuk memperoleh pinjaman, dapat dikenakan pada saat perjanjian atau sebagai dana yang diterima di muka pada tahapan tertentu, misalnya pada pembiayaan konstruksi; ada beberapa bentuk ongkos pinjaman, yaitu biaya tahunan untuk memelihara batas kredit, biaya perjanjian untuk menyimpan cadangan pinjaman atau batas kredit yang tidak digunakan, dan biaya pemakaian untuk jumlah kredit yang benar-benar diperoleh dari batas kredit yang disetujui (loon fee).

(Sumber OJK-Pedia)

Ongkos Pelayanan

pembayaran oleh lembaga keuangan kepada perseorangan atau organisasi atas pelayanan yang diterima atau yang akan diterima (service charge).

(Sumber OJK-Pedia)

Ongkos Fasilitas

ongkos atau beban yang dikenakan kepada pengguna fasilitas sehubungan dengan pemberian fasilitas yang diperjanjikan sebelumnya; misalnya, dana fasilitas kredit yang belum digunakan oleh peminjam sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan; untuk itu, peminjam dikenakan beban atau ongkos atas penyediaan fasilitas tersebut (facility fee).

(Sumber OJK-Pedia)

Ongkos

beban atas jasa yang diberikan; beban tersebut dikenakan kepada peminjam atas pemberian kredit, misalnya iuran tahunan kartu kredit; ongkos atau beban juga dikenakan atas jasa bukan kredit, seperti komisi; beban (fee).

(Sumber OJK-Pedia)

Oligopoli

situasi pasar dengan sejumlah kecil perusahaan melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa tertentu, mengendalikan penawaran pasar dan barang dan/atau jasa tertentu tersebut (oligopoly).

(Sumber OJK-Pedia)

Olah – Pengolahan Data Otomatis

pengolahan data dengan menggunakan alat elektronik dalam sistem pengolahan data elektronik (SPDE) (automatic data processing/ADP).

(Sumber OJK-Pedia)

Offset

perbankan: hak sah dari bank untuk menyita dana deposito atas nama seseorang atau perusahaan tertentu guna menutup pinjaman yang telah diberikan bank kepada seseorang atau perusahaan tertentu yang gagal atau tidak dapat mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama; perakunan: jumlah yang sama untuk mengimbangi jumlah sisi lain di sisi lawan dari buku besar yang sama atau buku besar perkiraan lain (offset).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligator

seseorang atau pihak yang mempunyai kewajiban berdasarkan ikatan hukum untuk membayar kembali utang atau pinjamannya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman kepadanya, termasuk bunga, apabila utang atau pinjaman tersebut jatuh tempo, misalnya emiten obligasi, peminjam uang dari bank atau sumber lain, atau pelanggan kredit dari suatu pemasok atau pengecer bisnis (obIigator).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Tunda Bunga

obligasi yang suku bunganya naik secara bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya ditunda sampai kemampuan perusahaan memungkinkan (deferred bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Terkonversi

obligasi yang d idalamnya tercantum persyaratan dapat ditukarkan dengan kepemilikan saham atas permintaan pemlliknya (convertible bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Terjamin (2)

obligasi yang menjaga kemungkinan kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya (public official bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Terjamin (1)

obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari pihak yang mengeluarkannya (blanket bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Terendos

obligasi yang diperkuat perusahaan lain dengan tanggung jawab penuh atas pembayaran kembali (endorsed bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Terdaftar

obligasi yang nama pemiliknya tercantum pada obligasi tersebut dan terdaftar pada emiten dan hanya dapat dipindahtangankan kepada pemilik baru jika diendos oleh pemilik yang terdaftar atau yang dikuasakan; suatu obligasi yang hanya didaftarkan untuk pokoknya saja (tidak untuk bunganya) dinamakan obligasi kupon terdaftar; obligasi yang tidak didaftarkan dinamakan obligasi atas unjuk atau pembawa; obligasi kupon adalah obligasi yang diterbitkan dengan sejumlah kupon yang akan ditagihkan kepada penerbit atau agen pembayar saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pokoknya; obligasi atas unjuk merupakan instrumen yang dapat diperdagangkan dan secara hukum tidak memerlukan endosen (registered bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Tak-Tertebus

obligasi yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo; pada saat jatuh tempo penerbit obligasi dapat memperpanjang jangka waktunya dengan atau tanpa syarat lain (noncallable bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Sementara

sertifikat sementara yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi definitif yang akan dikeluarkan dan dapat ditukarkan pada saat obilgasi tersebut diterbitkan; obligasi interim (interim bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Pendapatan

obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba; bunga tersebut lazimnya dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham (income bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Pemerintah

pinjaman jangka panjang, berupa penerbitan obligasi oleh pemerintah untuk melunasi utang lancarnya (consolidotie lening).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Pasif

obligasi tanpa bunga, tetapi dengan hak atas pembagian laba (passive bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Niragunan

alat utang jangka panjang yang tidak mempunyai jaminan harta benda tertentu; pengeluaran obligasi niragunan, biasanya, dilakukan dengan menunjuk perusahaan atau instansi yang harus menyediakan dana bagi pelunasan obligasi (debenture bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Mikala Tahunan

obligasi yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan tidak dapat diuangkan, tetapi hanya dapat menghasilkan bunga secara terus menerus yang dibayarkan setiap tahun (annuity bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Kolateral

obligasi dengan jaminan berupa saham atau obligasi dari perusahaan lain (collateral bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Kewajiban

jenis obligasi hipotek dengan nilai nominal lebih besar daripada nilai properti yang dijadikan jaminannya; dalam obligasi kewajiban ada kompensasi bagi yang memberikan pinjaman untuk nilai yang melebihi nilai hipotek (obligation bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Hipotek

penerbitan obligasi yang dijamin dengan hipotek atas properti milik penerbit; pernyataan ini dimuat dalam akta notarial dan disampaikan kepada pemegang obligasi (mortgage bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Eksternal

obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara, dijual di negara lain, dan dibayar dalam mata uang negara yang bersangkutan (negara lain) (external bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Definitif

obilgasi yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi sementara (definitive bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Bunga Abadi

obligasi yang memiliki tingkat bunga dan pembayaran secara berkala tanpa batas waktu, misalnya obligasi dengan bunga Rp 100,00 per tahun dan tingkat diskonto 10%, maka nilai keabadian adalah Rp 100,00/10% = Rp 1.000,00; lihat obligasi nirkala tahunan (perpetual bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Bunga

obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau organisasi tertentu karena kekurangan uang tunai untuk membayar bunga obligasi lain yang telah diterbitkan sebelumnya (interest bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Boleh Alih

obligasi yang dapat dialihkan kepemilikannya dari pemagang pertama kepada pihak lain berdasarkan negosiasi (negotiable bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Bagi Hasil

obligasi yang memberikan bunga dan hak atas pembagian laba (profit sharing bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi Atas Unjuk

obligasi yang dibayarkan kepada pembawa walaupun nama pembawa tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan penerbit obligasi tersebut (bearer bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Obligasi

dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya, obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo (bond).

(Sumber OJK-Pedia)

Novasi

pembuatan suatu perjanjian utang-piutang baru dengan menghapuskan perjanjian lama karena perubahan objek dan atau pihak-pihak yang bersangkutan (debitur kredit) (novation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Notaris

pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nota Kredit

1. nota dari bank kepada nasabahnya yang memberitahukan bahwa sejumlah dana telah dikreditkan ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan; 2. memo pembukuan untuk suatu transaksi kredit, misalnya setoran giro atau tabungan (credit advise; credit ticket).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nota Keterangan

asuransi: surat persetujuan prinsip perusahaan asuransi kepada bank untuk menutup asuransi kredit atas kredit yang akan atau telah diberikan bank bersangkutan kepada debiturnya; perbankan: surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan berdasarkan perjanjian tertentu; misalnya, dalam perjanjian kredit, sertifikat tanah milik debitur dikuasai oleh notaris dalam rangka proses balik nama; apabila bank setuju, dapat dibuat nota keterangan (cover note) tentang hal tersebut (cover note).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nota Debit

nota untuk mencatat suatu transaksi debit dalam pembukuan, seperti pinjaman (debit ticket).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nonperforming Loan (NPL) Atau Nonperforming Financing (NPF)

Kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Termin NPL diperuntukkan bagi bank umum, sedangkan NPF untuk bank syariah.

(Sumber: OJK-Pedia)

Noncore Deposit (NCD)

Komponen dana pihak ketiga di bank umum yang jatuh tempo sampai dengan tiga bulan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Nomor Identitas Bank (NIB)

bank: nomor sandi khusus yang dimiliki oleh setiap bank dalam rangka penyampaian laporan ke bank sentral dan dalam rangka transaksi antarbank di dalam negeri; kartu kredit: kode atau sandi angka kartu kredit bank yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang berafiliasi dengan Visa atau Master Card International bank menggunakan tabel nomor identitas bank (bank identification number/BIN) untuk kegiatan transfer ke bank-bank dalam rangka persetujuan kredit ataupun realisasinya bagi nasabahnya (bank identification number).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nomor Identitas (NID)

nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu; nomor ini digunakan untuk berbagai transaksi, seperti penarikan tunai, pentransferan, penyetoran, atau untuk memperoleh informasi; hal itu dimaksudkan untuk mencegah penggunaan kartu yang tidak sah saat melakukan akses pada terminal pelayanan jasa keuangan (personal identification number/PIN).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Utang Terhadap Modal Bersih

nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang digunakan dalam kegiatan usaha (ratio of debt to net worth).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Perputaran

nisbah yang menunjukkan tingkat kecepatan konversi piutang menjadi kas atau lamanya perputaran aset menjadi kas (turnover ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Modal Terhadap Risiko Aset

jumlah modal dibagi rata-rata total aset nilai setiap aset tersebut didasarkan pada bobot risikonya (capital to risk assets ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Modal Sesuaian

rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total aset; rasio ini digunakan dalam perhitungan kecukupan modal; perhitungan modal bank dilakukan dengan memperhitungkan cadangan kerugian kredit macet, cadangan kerugian atau keuntungan surat berharga dikurangi dengan kredit yang diklasifikasikan macet (adjusted capital ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Modal Primer Terhadap Aset

modal inti dibagi rata-rata total aset (primary capitol to assets ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Likuiditas

nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan utang lancar (liquidity ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Laba Terhadap Modal

laba bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang mengukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return on equity – ROE).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Laba Terhadap Aktiva (ROA)

laba bersih dibagi total aktiva; ROA merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva dalam menghasilkan laba (profitabilitas) (return on assets/ROA).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Laba Bersih Terhadap Modal Bersih

nisbah untuk menilai risiko kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha) untuk menghasilkan laba dalam satu periode (rate of net profits to net worth).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Kas

rasio kas (cash ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Jumlah Modal

rasio jumlah modal (total capita/ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah Aktiva Tetap Terhadap Modal Bersih

nisbah ini digunakan untuk menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis; dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih tidak boleh melebihi 50% (ratio of fixed assets to net worth).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nisbah

angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan; rasio (ratio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nirdividen

penjualan saham yang pembelinya tidak menerima dividen atas saham tersebut (ex dividend).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Waktu

umum: harga yang ditetapkan oleh investor sebagai kompensasi kesediaannya menunggu sampai investasi tersebut menghasilkan, biasanya, untuk penghitungan digunakan nilai kini; opsi: pelampauan nilai premium (dalam kontrak opsi) atas nilai intrinsiknya, juga mencerminkan sisa waktu sebelum tanggal jatuh tempo opsi (time value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Tunai

asuransi: jumlah uang yang dikembalikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi jiwa pada saat polis tersebut dibatalkan; perbankan: nilai akumulasi polis asuransi jiwa yang digunakan sebagai agunan tambahan untuk memperoleh kredit; biasanya, bank akan menaksir nilai polis asuransi jiwa tersebut setelah dikurangi bunga yang dibebankan atas kredit yang diterima oleh debitur; di samping itu, debitur juga dipersyaratkan untuk membuat kontrak pengalihan hak atas polis asuransi tersebut (cash surrender value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Tukar

nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain; nilai tukar dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat suku bunga dalam negeri, tingkat inflasi, dan intervensi bank sentral terhadap pasar uang jika diperlukan sehingga senantiasa berubah (exchange rate; rate of exchange).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Tambah

selisih lebih antara harga jual barang dan harga beli bahan baku, bahan penolong, suku cadang, dan jasa, yang di pergunakan untuk menghasilkan barang itu. (value added).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Residu

nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya; dalam akuntansi nilai tersebut diperhitungkan sebagai pengurang biaya overhead (scrap value; residual value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Realisasi

jumlah penerimaan hasil penjualan suatu barang yang nilainya belum tentu sama dengan nilai nominal, nilai buku, dan sebagainya (realization value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Patokan

nilai yang digunakan sebagai patokan dalam perdagangan valuta asing untuk perhitungan berbagai jenis transaksi valuta asing (check rate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Pasar

harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, saat tidak ada penawaran, yang digunakan ialah harga penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari (market value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Pari

nilai nominal (par value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Pakai

nilai barang atau jasa yang ditentukan berdasarkan kegunaannya secara langsung bagi pemakai, tidak atas kemampuannya untuk ditukarkan dengan barang lain (use value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Nominal

nilai yang tercantum pada surat berharga atau instrumen keuangan lain; nilai nominal saham biasa adalah nilai nominal yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan tidak mempunyai hubungan atau kaitan khusus dengan kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan setelah tanggal pengeluaran saham tersebut; nilai nominal surat utang, misalnya obligasi, sangat berkaitan dengan kondisi keuangan karena nilai tersebut merupakan harga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi pada saat jatuh tempo (at par nominal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Likuidasi

1. nilai hasil penjualan sebagian atau seluruh harta suatu perusahaan jika harta tersebut dijual atau jika perusahaan yang bersangkutan dilikuidasi; 2. jumlah yang disetujui untuk dibayar bagi tiap saham istimewa pada likuidasi perusahaan (liquidating value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Kredit Bermasalah

kredit kepada debitur asing yang digolongkan sebagai kredit tak lancar karena debitur menunggak pembayaran bunga selama enam bulan atau lebih; kredit ini tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan menurut program restrukturisasi utang dan Dana Moneter Internasional dan terdapat sedikit harapan untuk dipenuhinya dalam waktu singkat serta telah lebih dari setahun belum memenuhi persyaratan penjadwalan ulang utang atau hanya terdapat sedikit kemungkinan untuk memperbaiki kemampuan membayar kembali dalam waktu dekat (value impaired).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Kompensasi

pembelian atau penjualan valuta asing antara dua bank devisa dengan kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan nilai mata uang yang akan dipertukarkan menurut harga tunai (spot) pada tanggal penyelesaian; hal itu mengurangi risiko kerugian atas transaksi penukaran tersebut karena pihak pembeli setuju untuk membayar selisih kurs yang terjadi, dengan catatan setiap bank sepakat untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga pada tanggal yang telah diperjanjikan; transaksi dagang ini biasanya ditegaskan dengan teleks (value compensated).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Kini Bersih

selisih antara nilai kini arus dana dan biaya investasi (net present value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Kini

nilai sejumlah uang yang akan diperoleh pada waktu yang akan datang dikurangi jumlah bunga yang dihitung sejak saat dilakukan perhitungan atau saat ini sampai dengan uang itu akan diperoleh kembali dengan tingkat suku bunga yang berlaku; misalnya, uang sebesar Rp 889,00 disimpan di bank dengan suku bunga 4% per tahun dan pada akhir tahun ketiga jumlahnya menjadi Rp 1.000,00; dengan demikian, nilai kini dan Rp 1.000,00 tersebut adalah Rp 889,00 (present value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Jatuh Tempo

sejumlah uang yang harus dibayar pada saat jatuh tempo sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian (maturity value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Jaminan

nilai taksiran oleh bank terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh debitur (collateral value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Intrinsik

moneter: nilai asli yang melekat pada fisiknya, misalnya nilai emas yang terdapat pada uang logam emas; perdagangan opsi: perbedaan antara nilai opsi saat pelaksanaan (strike price) dan nilai pasar surat berharga yang dijadikan dasar transaksi (underlying transaction) misalnya dalam opsi beli, jika nilai pelaksanaan $53 untuk pembelian saham yang nilai pasarnya $55, nilai opsi tersebut tersebut adalah $2; dengan demikian, dalam opsi jual, jika nilai pelaksanaan $55 dan nilai pasar saham yang menjadi dasar transaksi $53, nilai intrinsik opsi adalah $2; opsi at tile money (impas) ataupun di luar harga (Out of money) tidak mengandung nilai intrinsik; nilai sebenarnya (intrinsic value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Buku Per Saham

nilai saham yang dibukukan berdasarkan biaya atau harga historis yang dapat dihitung sebagai berikut: nilai buku saham biasa: jumlah modal pemegang saham (nilai likuidasi saham istimewa + deviden saham istimewa belum dibagikan) jumlah saham biasa yang diterbitkan pada akhir tahun nilai buku saham istimewa: nilai likuidasi saham istimewa + dividen saham istimewa belum dibagikan jumlah saham istimewa pada akhir tahun (book value per share).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai Buku

nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya tidak sama dengan nilai pasar; biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli; setiap tahun nilai aset tersebut dikurangi atau didepresiasikan dan pengurangan nilai tersebut dibebankan pada pendapatan perusahaan; nilai buku adalah biaya dikurangi akumulasi depresiasi (book value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif manajemen, rentabilitas, dan likuiditas (bank rating).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Teknis

penelaahan suatu proyek dari segi teknik, meliputi penilaian proses produksi, kapasitas mesin, kecocokan mesin, dan perlengkapan, penyediaan fasititas proyek, dan sarana yang diperlukan, seperti tenaga listrik, air, bahan baku, dan tenaga kerja terampil, untuk mengetahui apakah proyek tersebut secara teknis dapat dilaksanakan dan mampu mempertahankan hidupnya (technical appraisal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Pekerjaan

analisis secara sistematis berbagai ukuran untuk mengelompokkan berbagai pekerjaan dan nilai nisbahnya sehingga diperoleh tenaga yang tepat, sistem kepangkatan, dan pengupahan yang sesuai (job evaluation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Kredit

evaluasi atas calon debitur, baik perseorangan maupun badan usaha tentang kelayakan kreditnya (credit rating).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Kinerja

metode untuk menilai kinerja pegawai yang didasarkan pada evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas atau penilaian mengenai kecukupan minimum terhadap hasil kerja yang dipersyaratkan perusahaan untuk pegawai yang bersangkutan (performance appraisal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Keuangan

penilaian rencana proyek ditinjau dari aspek keuangan untuk mengetahui apakah rencana pembiayaan proyek tersebut dapat berjalan lancar dalam mempertahankan kelangsungan jalannya proyek; penilaian aspek keuangan tersebut meliputi penilaian kebutuhan dan struktur modal, rencana anggaran tunai, termasuk pembayaran kembali pinjaman berikut bunga pinjamannya, dan perkiraan tingkat keuntungan yang diharapkan (financial appraisal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian Kembali

penyesuaian ketertagihan atau kolektibilitas kredit debitur ke posisi yang lebih baik karena debitur telah melakukan pembayaran tunggakan dan penalti (reinstatement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilaian

pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh penilai independen atau bank mengenai estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis agunan berupa aktiva tetap berdasarkan hasil analisis terhadap fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilai Independen

perusahaan penilai yang tidak terkait dengan bank dan debitur untuk melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia, memiliki izin usaha dari instansi berwenang (independent appraiser).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai – Penilai Harga

orang yang karena keahlian dan pengalamannya menjual jasa sebagai penilai harga barang bergerak dan barang tidak bergerak (appraiser).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nilai

daya tukar suatu barang atau jasa untuk memperoleh barang atau jasa lain yang diukur secara kuantitatif dengan jumlah satuan barang atau uang (value).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Sistem Moneter

neraca konsolidasi dan neraca otoritas moneter dari neraca-neraca bank umum setelah transaksi antarbank dikeluarkan; neraca ini menggambarkan tagihan dan kewajiban sistem moneter kepada sektor-sektor di luar sistem moneter, seperti sektor pemerintah, swasta, dan luar negeri (the balance sheet of monetary system).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Perdagangan

ikhtisar yang menunjukkan selisih antara nilai transaksi ekspor dan impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu (balance of trade).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Pembayaran Transfer

ikhtisar yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran devisa yang tidak merupakan hasil pemberian jasa, seperti sumbangan, kiriman uang untuk anak sekolah atau keluarga (balance of transfer payment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Pembayaran Transfer

ikhtisar yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran devisa yang tidak merupakan hasil pemberian jasa, seperti sumbangan, kiriman uang untuk anak sekolah atau keluarga (balance of transfer payment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Pembayaran Indonesia

Suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Pembayaran

pencatatan secara sistematis semua transaksi ekonomi antara penduduk suatu negara dan penduduk negara lain yang menimbulkan pembayaran antarnegara dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun; suatu neraca pembayaran dikatakan surplus apabila terdapat kelebihan dana dan perdagangan dan investasi dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang dibayarkan kepada negara lain; akibatnya, terjadi suatu apresiasi nilai mata uang negara tersebut terhadap nilai mata uang negara lain; sebaliknya, neraca pembayaran dikatakan defisit apabila terdapat kelebihan impor terhadap ekspor, suatu ketergantungan terhadap investor asing, dan terjadi penilaian terlalu tinggi terhadap mata uang negara tersebut (over valued) negara yang mengalami neraca pembayaran defisit wajib menutupi defisit atau kekurangan itu dengan mengekspor emas atau cadangan mata uang kuat (hardcurrency reserves), misalnya dolar AS, yang diterima sebagai alat pembayaran utang luar negeri (balance of payment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Konsolidasi

neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk beserta anak perusahaan (consolidated balance sheet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Kliring

ikhtisar yang menunjukkan transaksi tagihan dan kewajiban melalui kliring untuk setiap bank pada akhir hari kerja (clearing house balance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca Jasa

ikhtisar yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran devisa serta selisihnya karena penerimaan dan pemberian jasa, seperti perjalanan luar negeri, pengangkutan, asuransi bunga, keuntungan, upah tenaga asing (balance of service account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Neraca

ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Negosiasi

tawar menawar antarpihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan (negotiation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Negara Industri Baru

negara berkembang yang semula struktur ekonominya didominasi sektor pertanian mulai didorong ke arah struktur ekonomi industri yang ditandai dengan meningkatnya hasil ekspor di sector industri dibandingkan dengan hasil ekspor di sektor pertanian (newly industrialized country).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nasionalisasi

pengambilalihan dan pengaturan kepemilikan usaha yang dimiliki swasta oleh pemerintah untuk kepentingan negara yang pelaksanaannya ditetapkan oleh putusan pemerintah (nationalization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nasionalisasi

pengambilalihan dan pengaturan kepemilikan usaha yang dimiliki swasta oleh pemerintah untuk kepentingan negara yang pelaksanaannya ditetapkan oleh putusan pemerintah (nationalization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nasabah Utama

nasabah bank yang memiliki transaksi dalam jumlah besar, taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang telah dipersyaratkan (prime customer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Nasabah Debitur

nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prisip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bensangkutan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Nasabah Bank

pihak yang menggunakan jasa bank (bank customer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Musyarakah Mutanaqisah

Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang yang salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya yang bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

(Sumber: OJK-Pedia)

Musyarakah

penanaman dana dari pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau modal berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing.

(Sumber: OJK-Pedia)

Murabahah

jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

(Sumber: OJK-Pedia)

Multiekspansi Simpanan

kredit yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk digunakan dalam transaksi bisnis dan menjadi simpanan di bank lain; bagian dari kredit dapat digunakan oleh bank kedua sebagai cadangan wajib dan sisanya dapat dipinjamkan untuk kepentingan bisnis; sisanya dapat disimpan di bank ketiga (multiple expansion of bank deposits).

(Sumber: OJK-Pedia)

Muhibah

nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual (goodwill).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mudharabah Muqayyadah

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dengan nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment. 

(Sumber: OJK-Pedia)

Mudharabah (Sejenis Tabungan / Deposito)

penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau rnetode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

(Sumber: OJK-Pedia)

Motif

sebab atau alasan seseorang yang menjadi dorongan untuk mengerjakan suatu kegiatan (motive).

(Sumber: OJK-Pedia)

Moral Hazaard

kecenderungan para pemilik dan pengurus bank untuk melakukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran moratorium penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses (moratorium).

(Sumber: OJK-Pedia)

Monopsoni

keadaan pasar barang tertentu yang pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga dapat menentukan tingkat harga (monopsony).

(Sumber: OJK-Pedia)

Monopoli

keadaan pasar barang tertentu yang penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa (monopoly).

(Sumber: OJK-Pedia)

Money Multiplier

Efek penggandaan uang yang terjadi sebagai dampak dari berfungsinya intermediasi perbankan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Mohon – Permohonan Pailit

permohonan yang dimintakan, baik oleh debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan ditaruhnya salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan pailit bagi bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia karena bank tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya (act of bankruptcy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mohon – Pemohon Kredit

pihak yang mengajukan surat permohonan kredit kepada bank (credit applicant).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mogok – Pemogokan

aksi yang dilakukan oleh buruh secara perseorangan ataupun secara berkelompok dengan cara berhenti melakukan pekerjaan; tujuan dan aksi ini umumnya adalah meminta agar manajemen perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja; pemogokan dilakukan untuk memperkuat tuntutan (strike).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Ventura

penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk: (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan (venture capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Tetap

modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya (fixed capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Sumbangan

modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan (donated capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Saham

modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan (capital/stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Pinjaman

utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: (1) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh, (2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia, (3) mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan (4) pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi (loan capital; previously quasi-capitol).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Pemilik

sejumlah uang yang ditanamkan dalam satu perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan yang ditahan dan cadangan (proprietary’s stake).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Pelengkap

modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba (supplementary capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Nominal

modal yang jumlahnya kecil dan dapat diabaikan, terjadi pada usaha secara insidental (nominal capitol; face capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Memburuk

kondisi yang memperlihatkan total nilai modal disetor atau ditempatkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai modal yang tercatat akibat suatu kerugian yang besar ataupun adanya praktik perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen dan atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan dilikuidasi (impaired capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Lancar

modal perusahaan yang tertanam dalam harta lancar, seperti persediaan barang, piutang, dan uang tunai di kas perusahaan dan di bank; lihat modal kerja (circulating capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Kerja

modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai kegiatan usaha (working capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Inti

modal bank yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak, setelah dikurangi muhibah (goodwill) yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (core capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Ditempatkan

bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor (issued capital; subscribed).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Disetor

modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (paid up capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Dasar

jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (authorized capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal Berwujud

modal saham setelah dikurangi muhibah (goodwill) dan aktiva tak berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan (tangible net worth).

(Sumber: OJK-Pedia)

Modal

sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mobilitas Tenaga Kerja

kemudahan peralihan kerja, baik pada tingkat yang sama maupun ke tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah atau ke jenis pekerjaan yang berlainan (labour mobility).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mitra Pasif

peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan (sleeping partner; dormant; silent partner).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mitra Aktif

peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga (active partner).

(Sumber: OJK-Pedia)

Minta – Permintaan Tambahan Margin

permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia (margin call).

(Sumber: OJK-Pedia)

Minta – Permintaan Tak-Elastis

ukuran yang menunjukkan hubungan antara perubahan harga suatu barang atau jasa dibandingkan dengan perubahan permintaan jumlah barangnya; permintaan suatu barang atau jasa dikatakan tak-elastis apabila perubahan persentase jumlahnya lebih kecil daripada perubahan persentase harga (keduanya dinyatakan dalam nilai absolut); permintaan barang dan jasa seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit dikatakan tak-elastis karena permintaan barang atau jasa jenis ini diperkirakan tetap ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan ini tidak dapat ditunda pemenuhannya (inelastic demand).

(Sumber: OJK-Pedia)

Minta – Permintaan Pailit

permintaan pada pengadilan supaya debitur dinyatakan pailit dengan keputusan hakim (petition).

(Sumber: OJK-Pedia)

Minta – Permintaan Akan Uang

hubungan antara pendapatan, tingkat suku bunga, dan uang yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas perekonomian pada tingkat tertentu (demand for money).

(Sumber: OJK-Pedia)

Minta – Permintaan

jumlah barang ekonomi yang pembelinya bersedia membeli pada tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu (demand).

(Sumber: OJK-Pedia)

Milik – Pemilikan Kembali

penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan (repossession).

(Sumber: OJK-Pedia)

Milik – Pemilik Barang Sewa

orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing) (lessor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Milik – Pemilik

orang yang memiliki suatu usaha (proprietor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Milik – Kepemilikan Tunggal

bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang (sole proprietorship).

(Sumber: OJK-Pedia)

Metode Penurunan Nilai

metode penentuan penghapusan aktiva tetap (fixed asset) yang beranggapan bahwa penghapusan harus dilakukan dengan cara mengurangi jumlahnya setiap tahun sehingga beban penghapusan pada tahun pertama akan lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya (dikaitkan dengan umur ekonomis) (reducing charge method).

(Sumber: OJK-Pedia)

Metode Penghapusan Langsung

salah satu cara untuk membukukan besarnya kredit macet (bad debt); metode ini beranggapan bahwa besarnya jumlah piutang yang tidak mungkin diterima kembali baru dibukukan pada saat piutang tersebut betul-betul tidak dapat ditagih kembali (direct write off methode).

(Sumber: OJK-Pedia)

Metode Nilai Pasar

harga barang atau surat-surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga dengan tambahan barang dapat dijual atau dibeli; pada saat tertentu, nilai pasar dan surat berharga tertentu ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, yaitu tidak ada penawaran saat itu, yang digunakan adalah harga penawaran terakhir. dalam hal surat berharga tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari (market value methode).

(Sumber: OJK-Pedia)

Metode Nilai Buku

perlakuan perakunan dalam mengonversikan obligasi menjadi saham; pendebitan nominal obligasi ditambah premiumnya dan pengkreditan nominal saham biasa ditambah premiumnya; jumlah kredit didasarkan nilai buku dan obligasi, tidak ada untung atau rugi; dapat juga ditambahkan pembayaran bunga sebelum konversi obligasi; lihat juga metode nilai pasar (book value method).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mesin-Baca Pilah

mesin yang berfungsi memisahkan cek yang diterima dari teller bank atau bank lain, memilahnya ke dalam kategori yang berbeda, dan menyiapkan nota kredit yang dikirim kepada bank lain, menyortir, memberi kode atau sandi cek, dan mendistribusikan cek; cek yang merupakan tagihan kepada bank lain dikeluarkan lebih dahulu dan dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk nota kredit untuk penagihan kepada bank lain (reader; sorter).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mesin Bayar Otomatis

mesin elektronik yang berfungsi sama dengan ATM, tetapi tidak bisa menerima setoran (cash dispenser; automated teller; unattended banking terminal) mesin perakunan elektris (MPE) peralatan pembukuan bertenaga listrik, seperti mesin tik, komputer, pencetak (printer) dan mesin hitung yang berkaitan dengan proses pembukuan (electrical accounting machine/EAM)

(Sumber: OJK-Pedia)

Merger Terawasi

tindakan otoritas pengawas dalam rangka penyehatan bank, yaitu dengan memerintahkan lembaga keuangan yang lemah permodalannya untuk bergabung dengan lembaga yang lebih kuat (supervisory merger).

(Sumber: OJK-Pedia)

Merger Horizontal

bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan (horizontal merger).

(Sumber: OJK-Pedia)

Merger Bank

penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi (bank merger).

(Sumber: OJK-Pedia)

Merek Perusahaan

merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya (factory mark).

(Sumber: OJK-Pedia)

Merek Dagang

lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house brand; trade mark).

(Sumber: OJK-Pedia)

Memo Debit

warkat pembukuan yang memuat keterangan tentang dasar pendebitan rekening (debit ticket; debit memorandum).

(Sumber: OJK-Pedia)

Memo

1. nota atau surat peringatan tidak resmi; 2. surat pernyataan dalam hubungan diplomasi; 3. bentuk komunikasi yang berisi saran, arahan, atau penerangan (memorandum).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mata Uang Terkendali

mata uang yang nilai tukarnya dipengaruhi oleh intervensi atau campur tangan bank sentral yang merupakan kebalikan dari interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar bebas; sebagian besar mata uang kuat dikendalikan sampai tingkat tertentu apabila bank sentral membeli dan menjual mata uangnya sendiri; hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasar dan menjaga kelangsungan kebijakan moneter perekonomian negara yang bersangkutan (managed currency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mata Uang Lokal

dalam perdagangan internasional, hal ini berarti mata uang negara setempat dengan siapa diler tersebut bertransaksi (local currency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mata Uang Lemah

kondisi alat pembayaran suatu negara kurang diminati jika dibandingkan dengan mata uang negara lain; merupakan cadangan devisa suatu negara yang diawasi secara ketat oleh otoritas moneter sehingga ada keterbatasan untuk dikonversi menjadi emas atau mata uang negara lain; kondisi tersebut diakibatkan oleh sering terjadinya peristiwa atau kejadian buruk dalam perekonomian ataupun stabilitas politik (exotic currency; weak currency; soft currency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mata Uang Kuat

mata uang suatu negara yang mempunyai permintaan stabil dan fluktuasinya kecil dalam pasar uang internasional dan sering digunakan dalam perdagangan internasional; bank sentral menyimpan sebagian cadangan devisanya dalam bentuk tabungan atau deposito dalam mata uang yang kuat; dalam perdagangan valuta asing, mata uang yang kuat dijual dengan premi terhadap mata uang lemah (strong currency; hard currency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mata Uang Asing

mata uang dari negara lain, misalnya US $ dan Yen (foreign currency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mata Uang

uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah (currency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)

kelompok perdagangan enam negara, yaitu Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxemburg, dan Belanda yang bertujuan menggabungkan negara peserta menjadi satu unit ekonomi tanpa bea, tanpa kuota, dan dengan satu struktur tarif tunggal terhadap negara bukan anggota (european economic community/EEC).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masuk Awal – Keluar Awal (MAKA)

penilaian harga pokok barang yang dijual atas dasar harga pokok barang dalam persediaan yang masuk lebih dulu, sedangkan nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pokok barang yang masuk belakangan; pada saat terjadi inflasi, penilaian ini akan mengakibatkan nilai persediaan akhir yang lebih tinggi dan harga pokok penjualan barang yang lebih rendah sehingga memperlihatkan laba yang lebih besar (first in-first out/FIFO).

(Sumber: OJK-Pedia)

Maslahat – Termaslahat

orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lain sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai (beneficiary).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masa Tenggang

kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masa Penagihan

jumlah hari rata-rata antara waktu pengajuan tagihan sampai dengan waktu pembayaran (collection period).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masa Kejayaan

fase yang siklus kegiatan usahanya ditandai oleh volume perdagangan dan kegiatan bank, peningkatan harga, keuntungan yang besar, rendahnya usaha yang gagal, gaji yang tinggi, dan pembelian secara besar-besaran; fase ini umumnya mengikuti periode penyembuhan yang akan diikuti oleh masa depresi (prosperity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masa Bebas Pajak

perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968 (tax holiday).

(Sumber: OJK-Pedia)

Masa Balik Modal

jangka waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam suatu investasi; jangka waktu pengembalian modal dihitung atas dasar nisbah (rasio) dan investasi awal terhadap arus kas masuk tahunan (payback period).

(Sumber: OJK-Pedia)

Margin Laba

selisih antara nilai penjualan setelah dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan; perhitungan laba sebagai perbandingan terhadap penjualan bersih dan modal perusahaan (profit margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Margin Kotor

selisih antara biaya dana dan tingkat bunga yang dibayarkan debitur; margin kotor disebut juga laba kotor (gross profit), yaitu selisih lebih antara hasil penjualan bersih dan biaya pokok (gross margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Margin Aman

kelebihan hasil penjualan di atas titik impas; apabila titik impas dapat tercapai dengan penjualan, misalnya 3.000 unit dan volume penjualan sebenarnya tercapai 3.400 unit, kelebihan 400 unit tersebut merupakan margin aman (safety margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Margin

margin (perbankan) (net interest margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Margin

perbankan: perbedaan antara nilai surat berharga yang ditawarkan dan nilai debit pinjaman; perdagangan: perbedaan biaya produksi dan harga jual; disebut juga laba; pasar valas: perbedaan antara nilai spot dan forwad yang dikenal dengan premi atau diskon (margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mantap – Pemantapan Harga

menstabilkan nilai suatu surat berharga atau komoditas dengan melakukan intervensi di pasar pada titik atau tingkat harga tertentu dengan cara melakukan pembelian atau penjualan pada saat diperlukan; misalnya, untuk komoditas tertentu, seperti gula dan beras, dilakukan melalui operasi pasar oleh BULOG; untuk pemantapan mata uang, pemerintah menentukan nilai tukar mata uangnya dengan mengikatkan mata uangnya terhadap mata uang negara lain atau satu kelompok mata uang (basket of currendes) yang mempunyai nilai tukar yang kuat dan stabil; misalnya, nilai tukar rupiah diikatkan dengan special drawing rights (SDRs) (peg/pegging).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manifes

daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai (manifest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manfaat Marginal

tambahan manfaat karena tambahan unit produksi atau jasa (marginal utility).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajer

orang yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan untuk mengelola satuan kerja atau kantor cabang perusahaan tersebut (manager).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Utang

pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi, antara lain, penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya (debt management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Risiko

pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat suku bunga (risk management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Krisis (Crisis Management)

Proses yang meliputi identifikasi, mitigasi, dan penyelesaian krisis.

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Kontinuitas Bisnis (Business Continuity Management)

Pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif.

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Komunitas Bisnis (Business Continuity Management)

Pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif.

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Kesenjangan

peranti yang dapat digunakan untuk mengelola harta dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo yang diinginkan guna memperoleh tingkat keuntungan yang memuaskan dengan menekan tingkat risiko yang sekeil-kecilnya (gap management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen Berdasarkan Sasaran (MBS)

sistem pengawasan manajemen yang manajer dan karyawannya bersama-sama menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu dan mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; sehubungan dengan manajemen berdasarkan sasaran (MBS), seringkali timbul kesulitan karena terlalu patuh pada rencana awal dan penerapan sistem yang kaku dan kurang lentur (management by objectives).

(Sumber: OJK-Pedia)

Manajemen

proses menggerakkan tenaga manusia, modal, dan peralatan lainnya secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu; kombinasi antara kebijakan, administrasi, dan orang yang mengambil keputusan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tujuan pemilik dalam mencapai stabilitas dan pertumbuhan usaha; formulasi kebijakan membutuhkan analisis semua faktor yang akan mempengaruhi keuntungan jangka pendek dan jangka panjang; administrasi kebijakan dilaksanakan oleh pimpinan, dibantu oleh stafnya dan setiap orang yang diberi wewenang oleh atasannya, ukuran manajemen akan berbeda antara satu orang pada organisasi yang kecil jika dibandingkan dengan organisasi yang lebih besar dan kompleks; anggota manajemen tertinggi disebut senior manajer, tugasnya memberikan laporan kepada pemilik perusahaan; pada perusahaan besar, pengurus, direktur, dan kadang-kadang pejabat senior lainnya memberikan laporan kepada dewan direktur yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari pemegang saham; penerapan dasar-dasar ilmu pengambilan keputusan disebut ilmu manajemen (management science) (management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mampu – Kemampulabaan

kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang, yang dapat diukur dengan: (a) tingkat pengembalian harta (return on assets/ROA) laba bersih dibagi total harta; ROA merupakan rasio pokok untuk mengukur tingkat keuntungan yang menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan harta dari suatu lembaga keuangan; (b) tingkat pengembalian modal (return on equity/ROE); laba bersih dibagi total modal, yang menunjukkan tingkat kualitas modal yang diinvestasikan; profitabilitas (profitability).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mampu – Kemampuan Membayar

kemampuan debitur untuk membayar utang pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan atau keuntungan; daya bayar (ability to pay).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mampu – Kemampuan Bank

1. kemampuan sebuah bank untuk meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang; bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan Money Multiplier, 2. izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus (banking power).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mampu – Kemampuan Aset

kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang (asset coverage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Malafide

tidak jujur, tidak dapat dipercaya sehingga mempunyai kecenderungan untuk berbuat kesalahan, tidak termasuk kesalahan yang tidak disengaja (malafide; bad faith).

(Sumber: OJK-Pedia)

Mahal

keadaan atau aktivitas yang berbiaya tinggi dan mahal (dear).

(Sumber: OJK-Pedia)

M2

Uang beredar dalam arti luas, yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari M1 dan uang kuasi (tabungan dan deposito berjangka dalam rupiah dan valas pada bank umum).

(Sumber: OJK-Pedia)

M1

Uang beredar dalam arti sempit, yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari uang kartal dan uang giral.

(Sumber: OJK-Pedia)

M0/Base Money

Merupakan kewajiban dari otoritas moneter yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang berada di luar Bank Indonesia, serta simpanan giro bank umum dan sektor swasta domestik (penduduk) pada Bank Indonesia.

(Sumber: OJK-Pedia)

Lunas- Pelunasan Kredit Sekaligus

kredit yang pelunasan pokok dan bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo; karena debitur sudah tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, pencairan aset debitur, atau penjualan agunan yang dikuasai; cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan pemberian fasititas pinjaman nirkala (evergreen loan) (bullet loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lunas – Pelunasan Sebagian

1. berkurangnya sebagian utang karena nasabah melunasi sebagian dari saldo kartu kredit, hipotek, atau kredit dengan angsuran yang terutang; 2. pendanaan kembali suatu emisi obligasi yang dilunasi dengan emisi obligasi baru yang lebih kecil dalam rangka mengurangi biaya bunga, misalnya suatu perusahaan yang beberapa tahun yang lalu menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 juta pada 13%, melunasi kembali utang itu dengan emisi baru Rp 80 juta dengan hasil pendapatan 9% (paydown).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lunas – Pelunasan

pembayaran utang surat berharga atau saham preferen sebelum jatuh tempo dengan nilai pari atau harga premi; saham reksadana dilunasi pada nilai bersih aset jika terjadi likuidasi (redemption).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lunas

keadaan selesainya utang karena telah dibayarnya kembali secara penuh; dalam praktik perbankan, warkat utang piutang yang telah dibayar penuh oleh debitur, biasanya dibubuhi tanda “lunas” atau “selesai” (paid in full).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lumsum

jumlah uang yang dibayarkan sekaligus, tidak dengan diangsur (lumpsum).

(Sumber: OJK-Pedia)

Luang – Peluang Penunjang Usaha

faktor yang dapat dijadikan penunjang bagi pembentukan suatu usaha; misalnya dalam pembukaan kantor cabang suatu bank, faktor yang harus diperhitungkan, antara lain, ialah letak kantor, faktor kependudukan, industri, perdagangan, dan juga jumlah bank lain (catchment area).

(Sumber: OJK-Pedia)

Loket Layanan

pelayanan bank kepada nasabah melalui loket yang disediakan khusus sehingga nasabah tidak perlu masuk ke dalam gedung bank, melainkan cukup melalui loket yang tersedia di bagian luar gedung bank (walk up window).

(Sumber: OJK-Pedia)

Litas

satuan mata uang Lithuania (litas).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lisensi

izin dari pemerintah atau badan lainnya untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan usaha (lisence).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lira

satuan mata uang Italia dan Turki (lira).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lipat- Perlipatan

angka perbandingan antara perubahan jumlah pendapatan nasional dan perubahan jumlah investasi, yang menunjukkan daya ganda perubahan investasi tersebut (multiplier).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lintah Darat

orang atau badan yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi; pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya; seorang lintah darat tidak jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil barang-barang milik peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran (loan shark).

(Sumber: OJK-Pedia)

Linkage Program

Kerja sama bank umum dan BPR yang dilandasi semangat kemitraan yang bersifat symbiosis mutualistic dengan tetap berorientasi pada aspek bisnis.

(Sumber: OJK-Pedia)

Lini Kredit

sejumlah uang yang disediakan pihak bank kepada seorang peminjam tertentu, biasanya untuk jangka waktu satu tahun; lini kredit umumnya hanya merupakan ikatan moral dan tidak berdasarkan kontrak perianjian (credit line).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lindung Nilai

cegah risiko (hedging).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lindung – Pelindung Ahli Waris

pengampu atas seorang ahli waris yang masih di bawah umur yang juga dicantumkan namanya dalam wasiat pewaris (testamentary guardian).

 

(Sumber: OJK-Pedia)

Limpah – Pelimpahan Wewenang

penyerahan sebagian hak wewenang dari atasan kepada bawahan (delegation of authority).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lima Kriteria Kelayakan Kredit

lima kriteria yang digunakan dalam penilaian terhadap kelayakan kredit peminjam potensial; lima kriteria tersebut adalah karakter, kapasitas, permodalan, jaminan kredit, dan kondisi ekonomi; empat karakter yang pertama dikaitkan dengan kemampuan dan kemauan membayar, sedangkan yang terakhir dikaitkan dengan situasi perekonomian secara umum (five c’s of credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Likuiditas

kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi segera dalam waktu yang singkat; sebuah perusahaan dikatakan likuid apabila mempunyai alat pembayaran berupa harta lancar yang lebih besar dibandingkan dengan seluruh kewajibannya (liquidity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Likuidator

orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan (liquidator).

(Sumber: OJK-Pedia)

Likuidasi

pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Likuid

1. posisi aktiva yang memiliki cukup kas atau harta yang mudah dicairkan menjadi kas untuk memenuhi keperluan pengeluaran; 2. posisi aktiva yang dengan cepat dapat diubah menjadi kas tanpa kerugian yang berarti (liquid).

(Sumber: OJK-Pedia)

LIBOR

suku bunga yang bank-bank utama di London bersedia untuk saling meminjamkan eurodolar (eurodollars) LIBOR digunakan untuk menentukan suku bunga rata-rata pinjaman antarbank di London yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh 16 bank anggota British Bankers Assodation; tingkat bunga LIBOR pada umumnya dijadikan pedoman untuk pemberian pinjaman eurodolar dalam jumlah besar kepada negara dan perusahaan peminjam yang kelayakan kreditnya kurang baik (London interbank offered rate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lewat Waktu

kegagalan dalam penutupan asuransi karena tidak dibayarnya premi asuransi pada saat jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang telah ditetapkan, atau tidak dibayarnya premi asuransi dalam tenggang waktu pembayaran yang diperkenankan oleh perusahaan asuransi (lapse).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lewat Jatuh Tempo

pembayaran pinjaman tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang telah melewati jatuh tempo dilaporkan pada suatu calI report bank (past due).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lewah Pekerja

keadaan yang memperlihatkan jumlah tenaga yang mengharapkan mendapat pekerjaan atau tenaga yang mencari pekerjaan lebih banyak dari pada kesempatan kerja yang tersedia; kelebihan pekerja (overfull employment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lewah Beli

keadaan yang timbul dalam perdagangan valuta asing atau sekuritas yang menggambarkan jumlah pembelian lebih besar daripada jumlah penjualan; dalam industri jumlah pembelian bahan baku atau penolong lebih besar daripada jumlah pesanan hasil produksi; beli lebih (overbought).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembur

melakukan pekerjaannya melebihi waktu atau jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaannya (overtime).

Lembaran Negara

penerbitan resmi dari pemerintah yang memuat produk perundang-undangan, misalnya undang-undang dan peraturan pemerintah agar setiap orang dapat mengetahuinya (staatsblaad).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembar Posisi

ikhtisar akuntansi yang disusun untuk menunjukkan sejumlah kewajiban suatu bank atau pedagang valuta asing dalam mata uang asing; lembar posisi. Pada umumnya dibuat secara harian untuk menunjukkan secara tepat posisi bank yang dikaitkan dengan saldo valuta asingnya dan jumlah total dari kewajiban, baik kontrak spot maupun future dalam praktiknya lembar posisi ini merupakan ikhtisar dari buku besar valuta asing dan menunjukkan apakah bank dalam posisi long atau short untuk setiap mata uang asing (position sheet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembar Penguji

lembaran yang digunakan untuk mempermudah pengujian kebenaran suatu pembukuan, juga berfungsi sebagai buku harian; lembar penguji merupakan tembusan dari seluruh pembukuan pada kartu (kartu debitur, kartu kreditur, dan lain-lain) (proof sheet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembar Jurnal

formulir pembukuan dengan lajur tertentu untuk mencatat seluruh transaksi dalam satu hari (journal sheet; proof).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Perantara

lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (intermediary).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Penyimpan Efek

orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga dan saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Penjamin Simpanan

badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Kliring

bentuk kerja sama bank-bank di suatu kota dengan membentuk pusat penagihan yang bertujuan untuk mempermudah pertukaran cek, wesel, surat utang, atau bentuk lainnya; lembaga yang mengatur tata cara dan menyelenggarakan kliring atas cek dan surat-surat berharga dari anggota peserta kliring; lembaga ini juga merumuskan kebijakan dan peraturan untuk kepentingan para anggotanya; saat ini di Indonesia lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia (clearing house).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Keuangan Bukan Bank

badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan, baik berupa pinjaman maupun berupa penyertaan modal (financial institution nonbank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Keuangan

lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lembaga Bank Investasi

lembaga atau badan yang memperjualbelikan surat berharga dengan cara membeli dalam jumlah besar dan menjualnya kembali kepada investor; kegiatan lembaga tersebut ialah membiayai kebutuhan modal atau kredit jangka panjang, sedangkan bank membiayai kebutuhan dana jangka pendek (investment banking house).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lelang Pajak

lelang barang-barang milik wajib pajak untuk pelunasan tunggakan pajaknya (tax sale).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lelang

1. penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik); 2. penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun) (auction).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ledakan Kemakmuran

suatu masa yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan industri dan perdagangan yang banyak menyerap tenaga kerja, diiringi dengan kenaikan harga dan permintaan atas barang dan jasa; istilah ini juga digunakan untuk menyatakan memuncaknya kegiatan ekonomi di bidang tertentu dengan cepat, misalnya meningkatnya permintaan karet pada saat terjadi Perang Korea (boom).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lebur – Peleburan Usaha

peleburan usaha kecil ke dalam perusahaan yang telah mapan sehingga identitas asli dari usaha kecil tersebut tidak tampak lagi (absorption).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lebih – Kelebihan Kredit

kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah: (1) untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2) untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesar 10% dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3) untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 % dari modal bank (excess loans).

(Sumber: OJK-Pedia)

Layanan Perbankan Rumah

pelayanan jasa dengan sistem terminal interaktif yang memungkinkan nasabah bank untuk mengetahui saldo, transfer dana antar-rekening, pembayaran tagihan, dan pelayanan bank lain secara elektronis yang dapat dilakukan dari numah (home banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Layanan Pembayaran

bentuk layanan yang melaksanakan pesan atau perintah untuk melakukan pembayaran dari seorang nasabah kepada nasabah lain (payment service).

(Sumber: OJK-Pedia)

Layan – Pelayanan Bank Terpadu

1. strategi pemasaran yang selektif untuk menarik, memelihara, dan meningkatkan hubungan baik dengan nasabah bank; pelayanan bank terpadu mengusahakan untuk memberi kepuasan dalam pelayanan keuangan yang diperlukan nasabah bank; 2. program yang menawarkan suatu paket pelayanan perbankan terpadu kepada nasabah bank; seringkali nasabah ditawari biaya yang lebih rendah bendasarkan jenis akun yang dimiliki (relation banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Layak Kredit

penilaian kreditur terhadap watak atau perangai dan kemampuan penyelesaian pinjaman calon debitur; penilaian tersebut digunakan sebagai dasar persetujuan pemberian kredit yang akan diberikan kreditur kepada calon debitur yang bersangkutan (credit worthy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lari – Pelarian Modal

perpindahan uang dalam jumlah besar dari suatu negara ke negara lain untuk mencari keuntungan yang lebih besar atau untuk menghindari kerugian akibat memburuknya ekonomi atau politik di negara asal (capital flight; flight of capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Tahunan

catatan tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas neraca dan laporan laba-rugi serta termasuk penjelasan atas operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit (annual report).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Rekening Bulanan

laporan bank kepada nasabahnya yang berisi catatan mengenai transaksi selama satu bulan dan posisi keuangan pada akhir bulan bersangkutan (monthly statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Proforma

ikhtisar laporan keuangan yang menunjukkan harta dan utang, atau pendapatan dan pengeluaran yang mungkin diakui pada masa mendatang; laporan ini juga menunjukkan proyeksi pendapatan apabila perusahaan akan merger dengan perusahaan lain, atau penjualan sebagian dan operasinya; perusahaan sering diminta untuk menyampaikan laporan proforma ketika mengajukan aplikasi kredit (pro formo statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Perubahan Modal

suatu laporan mengenai perubahan modal suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, misalnya karena adanya tambahan investasi, penurunan atau peningkatan laba perusahaan, ataupun pengambilan uang untuk keperluan pribadi (capital statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Mutasi Akun

laporan yang mencantumkan semua transaksi yang dilakukan oleh pemilik akun, baik penyetoran maupun penarikan, antara lain transaksi transfer, setoran gaji, dan transaksi ATM (descriptive statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Laba Rugi

ikhtisar yang memuat perincian pendapatan dan biaya suatu badan usaha pada periode tertentu yang menggambarkan rugi atau laba (profit and loss statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Kredit

laporan yang disediakan oleh agen pelaporan kredit atas permintaan pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur yang namanya tertera dalam laporan tersebut; laporan tersebut meliputi fasilitas kredit yang dinikmati dari pembayaran utang, termasuk ketepatan, keterlambatan pembayaran, dan tunggakan; di Indonesia informasi kredit dapat diperoleh di Bank Indonesia (credit report).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Kinerja

laporan yang menggambarkan perbandingan antara hasil yang sesungguhnya dari rencana yang dibuat dalam suatu anggaran yang telah disusun sebelumnya (performance report).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Keuangan Terklasifikasi

penyajian aktiva dan kewajiban dalam neraca bank yang disusun menurut urutan likuiditas dan jatuh temponya (classified financial statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Keuangan Publikasi

ikhtisar laporan keuangan yang wajib dipublikasikan melalui media massa dalam periode tertentu; laporan tersebut terdiri atas neraca, laporan komitmen dan kontingensi, perhitungan laba rugi dan laba ditahan, laporan arus kas, serta catatan laporan keuangan; laporan ini juga dilengkapi dengan daftar pengurus dan pemegang saham (condensed statement of condition; condensed financial statement/CFS).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Keuangan Konsolidasi

laporan keuangan yang mengungkapkan secara jelas posisi keuangan dan hasil usaha induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan (consolidated financial statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Keuangan Interim

laporan keuangan bersifat antarwaktu untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa bank dan pihak lain yang terkait, yang meliputi periode bulanan atau triwulanan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan; laporan keuangan interim wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang sama dengan laporan keuangan tahunan yang sekurang-kurangnya terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, laporan ikat janji atau komitmen dan kontingensi; jika terjadi perubahan dalam prinsip akuntansi, pelaporan pada periode interim harus didasarkan pada prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan terakhir (interim statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Keuangan

laporan mengenai kondisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri atas neraca perhitungan L/R, dan informasi keuangan lain seperti laporan mengenai arus kas (cash flow) dan laporan mengenai laba ditahan (financial statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Gabungan

laporan keuangan yang berisikan perincian aktivitas yang terdiri atas rekening tabungan, deposito berjangka, saldo yang berhubungan dengan kredit yang diperbarui, transaksi perbankan, dan sebagainya dari satu nasabah (combined statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Audit Ringkas

standar laporan audit yang terdiri atas dua paragraf; paragraf pertama disebut bagian umum yang menguraikan cara kerja audit; paragraf kedua berisi pendapat dan hasil temuan audit; laporan audit ringkas harus sesuai dengan format standar yang baku; jika basil temuan menunjukkan data yang dilaporkan tidak wajar dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, laporan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, maka auditor tidak akan memberikan opini (short form audit report).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Audit Khusus

laporan audit terbatas, baik ruang lingkup maupun tujuan pemeriksaannya termasuk laporan audit atas lembaga yang tidak bertujuan mencari laba (special report).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Audit

laporan auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang diperiksa; jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa memberikan pendapat sama sekali (disclaimer) (audit report).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Akun Nasabah

laporan bank yang dibuat untuk kepentingan nasabahnya, berisi perincian pos debit dan kredit setiap transaksi yang dilakukan, berikut jumlah saldo terakhir per tanggal laporan;lihat laporan mutasi akun (bank statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan Akun

laporan mengenai ikhtisar aktivitas transaksi yang terjadi selama periode akuntansi tertentu, biasanya selama satu bulan, tiga bulan, atau interval waktu tertentu; misalnya, laporan ikhtisar mengenai seluruh cek yang dibayarkan, simpanan, setoran, dan saldo selama periode yang ditetapkan (account statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laporan

catatan terperinci mengenai akun seorang nasabah yang meliputi perkiraan debit, peluasan kredit, transfer antar-akun, dan biaya (statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lapor Neraca

laporan keuangan bank pada tanggal tertentu yang diminta oleh bank sentral (bank call).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laping

kejahatan yang dilakukan oleh petugas bank untuk menutupi kekurangan kas dengan melakukan penundaan pembukuan penyetoran nasabah atau membukukan jumlah tersebut ke dalam akun nasabah lain (hipping).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lambang Kata

lambang dalam bentuk kata-kata yang menunjukkan suatu pengertian, baik ditulis maupun diucapkan (verbal symbol).

(Sumber: OJK-Pedia)

Lalu Lintas Giral

lalu lintas pembayaran dengan menggunakan bilyet giro, cek, dan alat pemindahbukuan lainnya (giraal verkeer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Operasional

laba perusahaan yang diperoleh dari kegiatan usaha pokok perusahaan yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu (net operating income).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Normal

jumlah laba yang tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga suatu usaha masih layak untuk tetap dipertahankan (normal profit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Kotor Penjualan

laba yang diperoleh dari penjualan dikurangi harga pokok barang penjualan (gross profit on sales/GPS).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Ditahan

saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (retained earning).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Bersih

laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak (net profit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Atau Rugi Nyata

keuntungan atau kerugian yang terjadi atas penjualan suatu surat berharga yang dijual atau dipindahtangankan dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah jika dibandingkan dengan harga beli (realized profit or loss).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba Atau Rugi Di Atas Kertas

perkiraan laba atau rugi atas surat berharga yang dimiliki yang sebenarnya belum terjadi; juga disebutkan sebagai keuntungan atau kerugian di atas kertas; ketentuan akuntansi menetapkan hahwa kerugian yang belum direalisasikan dari surat berharga yang disebabkan oleh turunnya harga pasar harus dicantumkan dalam laporan rugi laba meskipun sekuritas tersebut belum dijual (unrealized profit or loss).

(Sumber: OJK-Pedia)

Laba

kelebihan pendapatan dibandingkan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut (profit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Komitmen

ikat janji (commitment).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komite Kuotasi

komite yang ditunjuk oleh bursa efek untuk memutuskan persyaratan penawaran harga yang dapat diberikan kepada perusahaan, mempertimbangkan, dan memutuskan setiap permohonan (quotation committee).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komite Kredit

komite operasional yang membantu direksi dalam mengevaluasi dan atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi (loan committee).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komite Etik

Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap kode etik.

{Sumber: OJK-Pedia)

Komite Eksekutif

sekelompok anggota pimpinan yang dipercayai memimpin pelaksanaan usaha tertentu (executive committee).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komisi Penjamin

komisi tambahan yang dibayar kepada agen penjamin (del credere commission).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komisi Dagang

perantara dalam perdagangan yang dalam mengadakan perjanjian bertindak atas nama sendiri berdasarkan amanat, tetapi atas tanggungan pengamanat dengan menerima provisi (commission merchant).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komisi Bank

biaya yang dibebankan oleh bank dan didebit dari rekening koran nasabah sebagai imbalan untuk jasa penyelenggaraan akun yang dinikmati oleh nasabah (bank charges).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komisi Akseptasi

biaya yang dikenakan oleh bank sebagai komisi atas pemakaian namanya dalam mengakseptasi wesel (acceptance commission).

{Sumber: OJK-Pedia)

Komisi

sejumlah uang imbalan atau jasa perantara dalam suatu transaksi (commission).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kolusi

persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kolektibilitas

keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet (collectibility).

{Sumber: OJK-Pedia)

Koefisien Akselerasi

angka perbandingan antara perubahan jumlah investasi dan perubahan jumlah konsumsi, yang menunjukkan tingkat pengaruh perubahan konsumsi tersebut (acceleration coefficient).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kode Jenis Transaksi

kode khusus yang merupakan identitas bank dalam melaksanakan aktivitasnya; kode tersebut dibedakan berdasarkan jenis transaksinya (ordering bank identifier type).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kode Etik OJK

Norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.

{Sumber: OJK-Pedia)

Kliring Silang

penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang (cross clearing).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kliring

perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).

{Sumber: OJK-Pedia)

Klausul Percepatan Pelunasan

klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan (acceleration clause).

{Sumber: OJK-Pedia)

Klausul Hilang Total

klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).

{Sumber: OJK-Pedia)

Klausul Denda

klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayanan kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo (penalty clause).

{Sumber: OJK-Pedia)

Klausul Asuransi

syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan (assurantiebe ding).

{Sumber: OJK-Pedia)

Klaim

permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Uang Dengan Surat Masuk

kiriman dengan surat yang diterima oleh suatu bank pembayar dari bank pengirim (inward incoming mail transfer. incoming mail transfer).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Uang Dengan Surat Keluar

kiriman uang dengan surat yang dikirimkan oleh bank pengirim kepada bank pembayar (outgoing outward mail transfer; outward mail transfer).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Uang Dengan Surat (KUS)

transfer dana dari kantor bank pengirim ke kantor bank penerima yang perintahnya dilakukan melalui surat (mail transfer/MT).

{Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Uang Dengan Kawat Masuk

kiriman uang dengan kawat yang diterima oleh bank pembayar dan bank pengirim (inward incoming telegrafic transfer, incoming telegrafic transfer/ITT)

{Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Uang Dengan Kawat Keluar

kiriman uang dengan kawat yang dikirimkan oleh bank pengirim kepada bank pembayar (outward outgoing telegraphic transfer, outgoing telegraphic transfer/ OTT)

{Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Uang Dengan Kawat

kiriman sejumlah uang oleh bank pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut kepada penerima (telegraphic transfer/TT).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kiriman Dana

1. perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga; 2. kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dari lembaga keuangan lain sebagai penerima (fund transfer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kirim – Pengiriman Dana Elektronis

pengiriman uang dengan menggunakan peralatan elektronik, dipergunakan oleh nasabah bank untuk melaksanakan usahanya tanpa harus mendatangi kantor bank, tetapi dari tempat usahanya dengan menggunakan pusat elektronik terminal pembayaran (remote electronic banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Prakiraan

estimasi atau harapan tertentu pada masa mendatang yang didasarkan pada beberapa faktor dan asumsi, seperti data historis, keadaan pasar saat ini dan proyeksinya, tingkat suku bunga, serta permintaan pasar terhadap kredit; estimasi ini dilakukan dalam rangka pengelolaan harta dan kewajiban (asset-liability management) yang digunakan sebagai alat perencanaan dalam rangka memprakirakan jumlah penghasilan yang akan diterima pada masa yang akan datang; estimasi ini senantiasa dievaluasi dan disesuaikan menurut kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku (forecasting).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Perkiraan Pendapatan

rekening untuk mencatat pendapatan perusahaan; akun penjualan (income account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Perkiraan Kontrol

perkiraan dalam buku besar, isinya merupakan jumlah kolektif yang perinciannya terdapat dalam berbagai perkiraan dalam buku tambahan; dalam perbankan dapat pula berarti suatu perkiraan atas nama seseorang yang dapat dipergunakan sebagai alat pengawasan bagi rekening pinjamannya; tujuan rekening ini memantau mutasi debit-kredit sehingga menghindari kemungkinan terjadinya cerukan; akun kontrol (control account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Perkiraan Kliring

perkiraan yang digunakan untuk mengumpulkan total kewajiban atau pendapatan untuk mengalokasikan jumlah tersebut dalam perkiraan lainnya atau memindahkan selisih bersih ke dalam perkiraan yang sesuai; akun kliring (clearing account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Perkiraan Campuran

perkiraan yang saldonya memuat unsur perkiraan murni dan perkiraan laba rugi, misalnya perkiraan persediaan dan perkiraan penjualan; akun pialang dengan beberapa surat berharga dimiliki (dalam jangka panjang) dan beberapa surat berharga dipinjam (dalam jangka pendek); akun campuran (mixed account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Perkiraan Akseptasi Wesel

perkiraan untuk membukukan surat-surat wesel yang telah diakseptasi; biasanya, perkiraan akseptasi wesel berisi data mengenai nama dan alamat nasabah, nomor L/C, nomor akseptasi, nilai akseptasi, dan tanggal jatuh tempo pembayarannya; akun akseptasi wesel (acceptance ledger).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kira – Perkiraan

catatan dalam lembaran buku besar mengenai perubahan-perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat secara sistematik atau kronologis sehingga jelas keadaan setiap waktu; sehari-hari apabila disebutkan seseorang mempunyai rekening pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank; akun; rekening (accounts).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kinerja Anggaran

penilaian dan pengukuran suatu biaya anggaran yang digunakan untuk memproduksi dan atau mengembangkan suatu produk atau jasa; penilaian dan pengukurannya dilakukan dengan cara mengelompokkan rekening anggaran ke dalam suatu kategori yang berkaitan dengan produk atau jasa tersebut (performance budgeting).

(Sumber: OJK-Pedia)

Khazanah

ruangan yang kuat tempat menyimpan uang dan surat atau barang berharga supaya aman dari berbagai bahaya, seperti api, air, pencurian (vault; strong room).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kertas Berharga Finansial

surat berharga yang dijual langsung oleh pemerintah kepada investor besar; kondisi persyaratan penjualannya telah dinegosiasikan terlebih dahulu (finance paper).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kerja – Pekerja Terlatih

tenaga kerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang memerlukan pelatihan dan keterampilan untuk dapat melaksanakannya (skilled labour).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kerja – Pekerja Tak Terlatih

tenaga kerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan latihan atau keterampilan khusus untuk melaksanakannya (unskilled labour).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kerja – Pekerja Paruh Waktu

pekerja yang bertugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal, misalnya seseorang yang ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya bekerja selama tiga hari dalam seminggu (part time staff).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kerja – Pekerja Kantor

pekerja yang banyak menggunakan daya pikiran dalam melakukan pekerjaan (white – color worker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kerja – Pekerja

faktor produksi berupa tenaga kerja dan kegiatan manusia yang ikut dalam proses produksi atas dasar upah; tenaga kerja (labour).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali Mutu

kebijakan dan prosedur yang biasanya digunakan untuk menjaga dan memelihara tingkat kualitas yang diinginkan (quality control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali Kuantitas

kebijakan dan prosedur yang biasanya digunakan untuk menjaga dan memelihara kuantitas yang diinginkan, disesuaikan dengan kebutuhan prospek usaha perusahaan (quantity control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali – Pengendalian Upah

kebijakan pemerintah untuk mencegah atau mengurangi kenaikan tingkat inflasi melalui pembekuan atau pembatasan kenaikan tingkat upah (wage control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali – Pengendalian Tanggal Bayar

pengaturan dokumen setiap transaksi agar pembayaran dan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan tepat waktu (due date control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali – Pengendalian Kredit

kebijakan otoritas moneter dalam rangka mendorong atau membatasi pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan peranti moneter yang dapat mempengaruhi kebijakan perkreditan, antara lain kebijakan operasi pasar terbuka atau penetapan giro wajib minimum; di beberapa negara kebijakan ini juga dapat dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga diskonto (AS dan Jepang) (credit control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali – Pengendalian Intern

metode, prosedur, atau sistem yang dirancang oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, mengamankan harta, menjaga ketelitian data perakunan, menegakkan disiplin, dan meningkatkan ketaatan karyawan terhadap kebijakan perusahaan (internal control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali – Pengendalian Harga

ketentuan pemerintah mengenai penetapan harga tertinggi suatu barang atau jasa untuk mencegah kenaikan harga barang atau jasa tersebut (price control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kendali – Pengendalian Devisa

pengawasan devisa (exchange control).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kenal – Pengenalan Lambang Magnet

kemampuan magnetis mesin untuk membaca cek, meliputi jumlah, nomor akun, nomor bank, dan nomor seri cek (magnetic ink character recognition/MIRC).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kembang – Pengembangan Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK)

program Bank Indonesia untuk menjembatani kelompok usaha masyarakat yang kesulitan dana untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank dengan melakukan pembinaan ataupun bantuan teknis. 

(Sumber: OJK-Pedia)

Kembali – Pengembalian Investasi

jumlah pendapatan dinyatakan dalam persen terhadap modal perusahaan, yaitu modal dibagi pendapatan sebelum pendapatan bunga, pajak, dan dividen, ditujukan untuk menilai alternatif penggunaan modal terbaik atau untuk mengarahkan perhatian manajemen kepada pelaksanaan usaha secara keseluruhan (return on investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kembali – Pengembalian Dana

sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh bank peserta kliring karena ada kesalahan pada pencatatan jumlah setelah pengecekan; koreksi yang dilakukan hanya sebesar selisih (reclamation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Keluar – Pengeluaran Pendapatan

biaya yang dikenakan atas rekening laba atau rugi (revenue expenditure) kembali – pengembalian bunga pengembalian bunga kepada debitur yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo (refundable interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Keluar – Pengeluaran

pembayaran yang dilakukan saat ini untuk kewajiban pada masa akan datang dalam rangka memperoleh beberapa keuntungan; jika dilakukan untuk meningkatkan aktiva tetap, pengeluaran itu disebut pengeluaran modal; jika dilakukan untuk biaya operasi, pengeluaran itu disebut pengeluaran operasional; biaya tunai tersebut untuk mendapatkan barang, jasa, atau hasil usaha (expenditure).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelompok Tujuh

kelompok intemasional yang terdiri atas menteri keuangan dari tujuh negara industri terkemuka yang mengadakan rapat untuk mengkoordinasi kebijakan ekonomi dan moneter; kelompok itu disebut juga sebagai kelompok G-7 yang meliputi Jepang, Jerman, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan Amerika Serikat; kelompok ini didirikan pada 1986 (group of seven).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelompok Sepuluh

kelompok negara industri utama, anggota IMF (International Monetary Fund) yang mengkoordinasi kebijakan fiskal dan moneter melalui perjanjian umum untuk meminjam (General Agreement to Sorrow) dan kegiatan lain; kelompok sepuluh itu adalah Belgia, Kanada, Prancis, Italia, Jepang, Belanda, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman; Swiss, salah satu anggota IMF, telah mengumumkan niatnya untuk bergabung menjadi anggota; juga disebut kelompok Paris (group of ten; Paris club).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelompok – Pengelompokan Data

pemeriksaan dokumen yang diberi nomor seri dan terperinci dalam bundel per kelompok untuk diproses (batch header).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelompok – Pengelompok

alat dalam mesin elektronik yang mencatat dan menyimpan data secara terpisah ke dalam setiap perkiraan sejenis (accumulator).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelola – Pengelolaan Kas

teknik pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh bendahara perusahaan dalam mengendalikan jadwal pembayaran dengan jadwal tagihan perusahaan (cash management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelola – Pengelolaan Harta Dan Kewajiban

cara mengelola harta dan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besamya; misalnya, suatu bank yang memiliki dana harus memutuskan apakah akan menanamkan dananya dalam bentuk kredit atau surat berharga; keputusan itu berdasar pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga, kemampuan menghasilkan keuntungan, risiko yang mungkin timbul, dan kemampuan menjaga likuiditasnya (asset liability management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kelola – Pengelolaan Dana

pengelolaan dana sendiri dan dana eksternal yang diperoleh dari lembaga lain dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan dengan tetap memelihara kecukupan likuiditas dan keamanan dalam melakukan investasi (funds management).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kedaluwarsa

tanggal jatuh tempo (expire date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecurangan Pedagang

praktik penipuan pada operasi kartu kredit yang dilakukan oleh pedagang dengan bekerja sama dengan pihak lain, misalnya pedagang bekerja sama dengan orang lain; bentuk yang umum disebut tipuan kartu plastik putih (white plastic fraud), yaitu suatu skema dan pedagang mengajukan bukti penjualan kepada bank tertagih melalui telepon kemudian membagi pendapatannya dengan orang yang memberikan nomor rekening yang akan dibebani (merchant fraud).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecurangan

perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting (defraud; fraud).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecukupan Kebutuhan Modal

kemampuan suatu bank untuk menyerap atau menutup kerugian operasional atau penyusutan jumlah nilai asetnya; lembaga pengawasan bank telah bertahun-tahun mendefinisikan modal bank sebagai modal inti dan modal sekunder yang wajib dicadangkan setiap waktu oleh setiap bank komersial untuk memenuhi kebutuhan nasabah penabung dan tuntutan kreditur (capital adequacy).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecuali – Pengecualian Pajak

hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing (tax exemption).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecepatan Perputaran Uang

besarnya kecepatan perputaran uang dalam perekonomian; hal itu merupakan cara untuk mengukur pendapatan nasional dibandingkan dengan perilaku pembelian dengan menggambarkan hubungan antara uang, pembelian barang, dan jasa; hal tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang tesedia untuk pembelian (persediaan uang); peningkatan kecepatan berarti secara rata-rata uang dikuasai dalam waktu yang singkat yang menunjukkan pertumbuhan permintaan uang dan ekspansi ekonomi secara umum; penurunan berarti penggunaan tidak begitu cepat dan konsumen lebih suka menyimpan uangnya daripada membelanjakannya; tingginya perputaran uang dapat juga berarti tingginya transaksi konsumen (velocity of money).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecenderungan Tambahan Tabungan Marginal

angka perbandingan antara tambahan tabungan dan tambahan pendapatan, tercermin pada persentase tabungan akibat tambahan pendapatan masyarakat (marginal propensity to save).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecenderungan Tambahan Konsumsi Marginal

angka perbandingan antara tambahan konsumsi dan tambahan pendapatan; rasio setiap tambahan pendapatan akibat kosumen mengalokasikan dana untuk konsumsi (marginal propensity to consume).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecenderungan Tambahan Investasi Marginal

angka perbandingan antara tambahan jumlah investasi dan jumlah pendapatan nasional (marginal propensity to invest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kecenderungan Ekonomi

perkembangan suatu sen data ekonomi dalam jangka panjang secara umum dan teratur (economic trend).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kebijakan Moneter

peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara; hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka serta rasio amandemen cadangan aset dan simpanan tertentu (monetary policy).

Kebijakan Fiskal

kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja (fiscal policy).

Kaya – Kekayaan Bersih

modal sendiri dalam suatu usaha diperhitungkan sebagai kekayaan setelah dikurangi kewajiban; dalam lembaga keuangan, yaitu biasanya merupakan modal yang meliputi surplus, keuntungan saham milik perusahaan yang tidak dibagi, dan cadangan umum dalam suatu lembaga kerja sama; kekayaan bersih dalam saham yang dimiliki bank sering meliputi saham biasa dan saham istimewa (networth).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kawasan Pabean

bagian wilayah negara yang merupakan batas bagi pemungutan bea masuk dan bea keluar (custom area).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kawasan Berikat

wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kas Kredit

sejumlah uang tunai yang disisihkan dari persediaan kas dan disimpan atau dipegang oleh pejabat tertentu yang ditunjuk untuk persediaan pembayaran harian yang jumlahnya kecil (petty cash).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kas Di Tangan

jumlah kas pada saat tertentu yang dimiliki perusahaan atau seseorang termasuk dananya yang ada di bank (cash on hand). (Sumber: OJK-Pedia)

Kas Di Bank

jumlah kas yang disimpan pada bank yang dapat ditarik setiap saat (cash in bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kas

uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah; dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai kas (cash).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Kredit Berjaminan

kartu kredit bank yang dijamin dengan tabungan; penerbit (bank) memegang rekening tabungan atau deposito pemegang kartu sejumlah sama dengan pagu kartu kredit dan mempunyai hak untuk menggunakan rekening tabungan atau deposito untuk membayar atau melunasi tagihan kartu kredit apabila pemilik kartu kredit tidak mampu membiayai; kartu kredit dengan jaminan, biasanya, diterbitkan hanya untuk orang yang, berdasarkan pengalaman, tidak mempunyai kemampuan yang pasti untuk membayar (secured credit cara).

Kartu Kredit Bercap Gabungan

visa atau Master Credit Card yang secara bersama-sama disponsori oleh suatu bank dan pedagang eceran, seperti toko serba ada (toserba); kartu dengan cap gabungan dapat diterbitkan dengan biaya yang lebih murah daripada kartu label pribadi eceran yang biasa, dan memberikan bank penerbit jalan masuk kepada nasabah-nasabah baru (co-branded credit card).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Kredit

kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit seperti yang telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Kas

kartu untuk mengakses ATM (cash cord).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Debit Plus

kartu bank yang diciptakan dengan berbagai manfaat yang menarik bagi nasabahnya, misalnya dapat dibebankan langsung ke akun tabungan atau giro nasabah tersebut (proprietary debit card).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Debit

kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number) (debit card).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Contoh Tanda Tangan

kartu yang ditandatangai oleh deposan pada saat membuka suatu rekening di bank; kartu ini mengidentifikasi deposan; duplikat kartu disimpan di kantor cabang; kartu ini juga berfungsi sebagai kontrol berlapis bagi nasabah yang akan mengakses ke kotak pengamanan deposito (safe deposit box) atau brankas; untuk membuka safe deposit box tersebut dipersyaratkan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan nasabah dan tanda tangan seorang pegawai bank (signature card).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartu Bank

kartu transaksi yang memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM; kartu bank dapat berupa kartu kredit ataupun penarikan dana dan cek atau tabungan (kartu debit); kartu bank juga bermanfaat sebagai alat pengenal ketika menguangkan atau mencairkan cek (bank card).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kartel

kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli (cartel).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kapitalisme

sistem ekonomi yang bercirikan: (1) kepemilikan pribadi atas properti, (2) pengumpulan properti atau modal yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi dan memilikinya, (3) kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing, dan (4) motif laba yang menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi (capitalism).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kapitalis

orang yang menggunakan semua kekayaan atau harta pribadinya untuk memperoleh keuntungan (capitalist).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kapasitas

kemampuan peminjam untuk membayar kewajibannya apabila telah jatuh tempo, biasanya ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima yang ditulis pada saat permohonan kredit disertai pertimbangan pimpinan tentang kemungkinan berlangsungnya pekerjaan; kapasitas merupakan salah satu dari 5C pada persyaratan kredit (capacity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kantor Perwakilan

kantor suatu bank yang berada di negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya, biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya (representative office).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kantor Cabang Bank

kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dan alamat kantor yang jelas tempat kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya (branch office).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kanibalisasi

pemindahan dana dari satu jenis akun yang memiliki tingkat bunga yang relatif rendah ke akun lain yang memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi (cannibalize).

(Sumber: OJK-Pedia)

Kaji Ulang Kredit

pengkajian kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan (credit review).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jurnal Kas

buku harian yang mencatat transaksi kas secara kronologis; selanjutnyan catatan tersebut dimasukkan ke dalam buku besar kas (cash journal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jurnal Berpasangan

sistem pembukuan yang setiap transaksinya memerlukan ayat pembukuan, sedikitnya dalam dua perkiraan untuk menyatakan pengaruh ganda dari setiap transaksi pada perusahaan misalnya, jika gaji dibayar, pengaruhnya adalah pengeluaran biaya dan pengurangan kas; pada prinsipnya, dalam sistem ini jumlah yang tertera pada sisi debit dan kredit sama (double entry; dual system).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jurnal Balik

jurnal yang digunakan dalam akhir periode tertentu; perkiraan-perkiraan ayat jurnal balik ini adalah perkiraan-perkiraan pendapatan utang dan biaya; pada awal periode berikutnya perkiraan ini harus dibalik kembali supaya posisi keuangan akan menunjukkan keadaan yang sebenarnya (reversing entries).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jumlah Cadangan

seluruh dana milik bank yang berada di bank sentral yang diperuntukkan sebagai cadangan (total reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jual Dan Sewa Kembali

penjualan aktiva tetap oleh pemilik (lessor) dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli (lessee) dalam jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini memperkuat neraca penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan dalam kas atau piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga pembiayaan kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya dicatat sebagai laba incidental atau tidak berulang (nonrecurring gain) (sale and leaseback).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jual – Penjualan Silang

cara memasarkan jasa keuangan lainnya suatu bank kepada nasabahnya yang telah menggunakan jasa keuangan bank tersebut (cross selling).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jual – Penjualan Langsung

sistem penjualan dengan cara menjual hasil produksinya secara langsung kepada konsumen tanpa melalui pedagang besar, distributor, ataupun pedagang eceran (direct selling).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jual – Penjualan Curahan

penjualan secara borongan untuk kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan milik debitur (bulk sale).

(Sumber: OJK-Pedia)

JIBOR

suku bunga rata-rata pinjaman antarbank yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank terkemuka di Jakarta yang dapat dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang (Jakarta Interbank Offerred Rate).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jatuh Tempo Pembayaran

tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung atau otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukkan posisi paling akhir (up to date) (payment due date).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jatah Saham

jumlah surat berharga yang dibagikan kepada peserta dalam suatu kelompok lembaga investasi (di luar negeri dilakukan oleh investment banks) yang dibentuk untuk menanggung dan mendistribusikan suatu emisi baru; peserta dinamakan subscribers atau allotees; tanggung jawab keuangan para pelanggan dijelaskan dalam suatu pemberitahuan penjatahan surat berharga (allotment notice) yang dibuat oleh manajer kelompok investasi (allotment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jatah – Penjatahan Devisa

pengawasan devisa dengan cara mewajibkan eksportir menyerahkan devisa hasil ekspor kepada pemerintah dengan nilai tukar tertentu, dan penjatahan penggunaannya untuk impor diatur menurut ketentuan pemerintah; pengendalian devisa (rationing of exchange).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jasa Kustodi

penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut (custodial service).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jasa Caraka

jasa yang biasa digunakan bank untuk melakukan kegiatan mengantar, menyerahkan dan atau mengambil pesan, warkat inkaso, atau surat berharga lainnya; jasa kurir (messenger services).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jasa Angkutan Laut

jasa angkutan barang untuk memenuhi kebutuhan pihak yang menyerahkan barang atas dasar konsinyasi atau penerima konsinyasi untuk melakukan pengapalan dan pengangkutan, pengurusan bea cukai, dan lain-lain kegiatan umum dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan laut (freight forwarder).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaringan Perbankan

pengendalian sekelompok bank (setiap badan usaha berdiri sendiri) yang pelaksanaannya di bawah koordinasi pemegang saham mayoritas, grup, atau perusahaan grup usaha (holding company) kondisi ini dapat terjadi di negara yang mempunyai peraturan pembatasan pembukaan kantor cabang bank; lihat bank berantai (chain banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji Bank

ikatan (janji) bank secara moril untuk memberi pinjaman; hal ini dapat dibedakan dari komitmen atau ikat janji secara kontrak dan legal (hokum); bank line merupakan nama lain untuk a line of credit (tersekali tarik); ikat janji (bankline) bank merupakan suatu indikasi dari kesediaan bank untuk meminjamkan pada debitur tertentu hingga suatu jumlah uang ditetapkan sebelumnya, biasanya untuk modal kerja, dan untuk jangka waktu 1 s/d 3 tahun; ikat janji ini dapat diperbarui (bank line).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Umum Mengenai Tarif Dan Perdagangan

perjanjian negara-negara nonkomunis tentang hubungan perdagangan internasional pada 1948; tujuan perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara (general agreement on tariffs and trade/GATT).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Subordinasi

1. perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika debitur cedera janji; 2. peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Perpanjangan

persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang; persetujuan perpanjangan (extension agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Penyelesaian

perjanjian yang saling menguntungkan antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah dengan cara restrukturisasi kredit (workout agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Penjaminan Emisi

perjanjian antara manajer penjamin emisi (managing underwriter) yang bertindak selaku agen dari penjamin dan penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan tanggung jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat serta. menetapkan apakah penjamin akan membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar biaya pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan penawaran kepada masyarakat (underwriting agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Membeli Kembali Semalam

perjanjian transaksi pembelian surat berharga dengan cara repo dengan jangka waktu hanya satu malam; lihat juga repo (repurchase agreement) dan reverse repurchase agreement (overnight repurchase agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Membeli Kembali Retail

bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolio surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito (retail repurchase agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Lisan

penjanjian yang dibuat secara lisan (parol contract).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Kredit

perjanjian pinjam meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract). 

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Kliring Devisa

perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan kewajiban bayar melalui bank sentral negara masing-masing (exchange clearing agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Kerja

perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja) (labour agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Beli Saham

perjanjian kesanggupan untuk membeli saham perusahaan, baik perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan yang baru akan didirikan (stock subscription).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Beli Kembali

perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (repurchased agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian Barter Hipotek

tukar menukar barang gadai berikut surat-suratnya atau melalui jaminan yang didukung oleh gadai yang sama; pemberi pinjaman barang gadai kebanyakan adalah lembaga yang berhati-hati; menukarkan barang gadai kepada Federal Home Loan Mortgage Corporation (Fredie Mac) memperoleh jaminan yang dijamin oleh Fannie Mae atau Fredie Mac untuk meningkatkan kualitas aset, memperoleh jaminan yang disetujui untuk penjanjian pembelian kembali dengan bersyarat untuk menjaga keseimbangan harga aset tidak turun atau untuk tujuan lain (mortgage swap agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian (Kepada) Pemegang Kartu

perjanjian tertulis antara pemegang kartu dan lembaga penerbit kartu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut menyatakan tingkat suku bunga tiap tahun, pembayaran minimum tiap bulan, biaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan (cardholder agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Janji – Perjanjian (Kepada) Pedagang

perjanjian tertulis antara seorang pedagang dan bank penerbit kartu bank; perjanjian ini memberikan jaminan dan hak para pedagang terhadap kartu bank yang diterimanya, tingkat potongan harga, dan prosedur untuk menyelesaikan transaksi yang diperselisihkan (merchant agreement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jangka Waktu Pembayaran

tenggang waktu suatu wesel yang dihitung sejak tanggal wesel diterbitkan hingga jatuh tempo pembayarannya; istilah ini berarti waktu yang diberikan oleh bea cukai untuk jangka waktu B/E pada perdagangan antara dua negara, yang berkisar antara dua minggu hingga dua bulan atau lebih; saat ini berarti periode saat bill ditarik (usance tenor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jangka Waktu

jangka waktu jatuh tempo pinjaman atau tabungan yang ditunjukkan dalam bulan; jatuh tempo pinjaman atau investasi jangka pendek biasanya di bawah satu tahun, sedangkan jangka waktu jatuh tempo pinjaman jangka panjang, yaitu satu sampai 30 atau 40 tahun (term).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Tambahan

jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side collateral).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Surat Wesel

jaminan yang diberikan oleh seseorang untuk pembayaran surat wesel dengan membubuhkan tanda tangannya di halaman muka wesel dengan atau tanpa kata-kata “setuju untuk menjamin”; apabila pembubuhan tanda tangan dilakukan di halaman belakang atau kertas sambungannya, harus disertai kata-kata setuju untuk menjamin (oval).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Pinjaman

pinjaman yang dijamin oleh kekayaan pribadi (collateral loan)

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Perseorangan

kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali utang orang lain pada saat yang bersangkutan cedera janji (borg).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Pencairan Cek

pemberi jasa yang menjamin dapat dibayarnya suatu cek dengan cara membandingkan nomor rekening giro dengan daftar penarik cek yang berprestasi buruk; atas jasa tersebut lembaga dimaksud akan mendapat imbalan (fee); lembaga seperti ini belum dikenal di Indonesia (cheque guarantee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Penawaran

kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima (bid bond).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Pelaksanaan

jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan kontrak (performance bond).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Pascajual

jaminan penuh yang diberikan oleh pihak penjual kepada pembeli berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan (express warranties).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Kas

uang kas, instrumen yang dapat diperjualbelikan, dokumen surat berharga, deposito bank, dan aktiva jangka pendek lain yang mudah dicairkan atau dipertukarkan menjadi uang tunai yang dijadikan jaminan atas fasilitas kredit bank; jaminan likuid (cash collateral).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Chattel

peranti yang dipersiapkan oleh debitur atau peminjam (mortgagor) untuk mentransfer hasil pendapatan dan barang agunan (chattel) kepada kreditur (mortgagee) untuk memberikan jaminan keamanan atas utangnya; apabila hipotek tidak terbayar, kreditur dapat menjual agunan tersebut untuk membayar piutangnya (chattel mortgage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Cedera Janji

surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk mengganti kerugian kepada seseorang (terjamin) apabila orang yang berkewajiban terhadap terjamin cedera janji (indemnity bond).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan Bank

kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; bank garansi (bank guarantee).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jaminan

harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jamin – Penjaminan Kembali

tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jamin – Penjaminan

penyerahan suatu kekayaan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan (pledging).

(Sumber: OJK-Pedia)

Jamin – Penjamin Pendamping

orang yang ikut menandatangani promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi (comaker).

(Sumber: OJK-Pedia)

Izin Usaha Bank

izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip.

(Sumber: OJK-Pedia)

Izin Prinsip Bank

izin yang diberikan dalam rangka persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank umum.

(Sumber: OJK-Pedia)

Istishna

jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Investigasi Kredit

pengumpulan informasi secara lengkap dan sistematis mengenai debitur sebagai dasar penilaian atas kemungkinan diberikannya perpanjangan dan atau peninjauan kembali kondisi kredit debitur yang bersangkutan; pemeriksaan kredit (credit investigation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Investasi Perbankan

bidang usaha yang dapat dilakukan oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru bagi usaha baru ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah, baik pusat maupun daerah; di Indonesia kegiatan seperti itu belum diizinkan, yang ada hanya penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan penyertaan modal pada lembaga keuangan (banking investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Investasi Keuangan

pembelian saham dan obligasi yang “baik” yang membedakan investasi pada barang-barang modal seperti real estat atau mesin-mesin atau peralatan (financial investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Investasi

penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan (investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

International Finance Corporation

lembaga keuangan internasional, didirikan sebagai afiliasi bank dunia dengan tujuan membantu pembiayaan pembangunan negara-negara anggota yang belum maju melalui pemberian pinjaman dan atau penyertaan pada sektor swasta (International Finance Corporation – IFC).

(Sumber: OJK-Pedia)

Integrasi Vertikal

penggabungan beberapa perusahaan yang meliputi semua fase produksi mulai dari bahan baku sampai barang jadi dalam satu organisasi (vertical integration).

(Sumber: OJK-Pedia)

Integrasi Samping

penggabungan beberapa perusahaan yang berdiri sendiri yang memproduksi barang tambahan dengan perusahaan yang memproduksi barang pokok (lateral integration).

(Sumber: OJK-Pedia)

Integrasi Horizontal

penggabungan beberapa perusahaan atau beberapa bagian dalam perusahaan yang memproduksi dan atau memasarkan barang yang sama (horizontal integration).

(Sumber: OJK-Pedia)

Instrumen Utang

warkat yang berisi pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi (debt instrument).

(Sumber: OJK-Pedia)

Instrumen Kredit

warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman; instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain, ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain, ialah cek, wesel dan L/C (credit instrument).

Inspeksi

pemeriksaan secara mendalam terhadap suatu masalah terhadap hal-hal yang bersifat khusus dan dianggap penting untuk mencapai keberhasilan usaha organisasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan (inspection).

Insolvensi

ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta (insolvency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Insentif

pemberian, biasanya dalam bentuk uang kepada pekerja untuk meningkatkan gairah bekerja (melebihi kegiatan normal) sehingga dapat mencapai hasil yang lebih besar; pada umumnya diberikan pada mereka yang mampu menjual barang atau jasa lebih dari target yang telah ditentukan (incentive).

(Sumber: OJK-Pedia)

Inkaso Masuk

inkaso yang diterima oleh bank dari bank atau orang lain (incoming collection/out ward collection).

(Sumber: OJK-Pedia)

Inkaso Keluar

inkaso yang dikirimkan oleh bank kepada bank atau orang lain; lihat inkaso (outgoing collection/outward collection).

(Sumber: OJK-Pedia)

Inkaso

penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank) istilah ini meliputi cek, wesel, surat aksep, obligasi, dan surat utang lain (collection).

(Sumber: OJK-Pedia)

Informasi Kredit

keterangan mengenai debitur atau calon debitur, misalnya keterangan umum mengenai perusahaan, para pemilik atau pengurus, dan keadaan keuangan sebagai salah satu dasar bagi kreditur untuk memberi pinjaman (credit information).

(Sumber: OJK-Pedia)

Inflation Targeting Framework

Kerangka kerja kebijakan moneter yang secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi beberapa tahun ke depan yang secara eksplisit ditetapkan dan diumumkan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Inflasi Terbuka

inflasi tanpa pengendalian (open inflation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Inflasi Inti

Inflasi IHK setelah mengeluarkan komponen volatile foods dan administered prices.

(Sumber: OJK-Pedia)

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK)

Kenaikan harga barang yang diukur dari perubahan indeks konsumen, yang mencerminkan perubahan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat luas.

(Sumber: OJK-Pedia)

Inflasi

keadaan perekonomian yang ditandai oleh kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunnya daya beli; sering pula diikuti menurunnya tingkat tabungan dan atau investasi karena meningkatnya konsumsi masyarakat dan hanya sedikit untuk tabungan jangka panjang; menurut ilmu ekonomi modern, terdapat dua jenis inflasi yang berbeda satu sama lain, yaitu inflasi karena dorongan biaya (cost-push inflation) dan inflasi karena meningkatnya permintaan (demand-pull inflation); dalam hal inflasi karena dorongan biaya, kenaikan upah memaksa industri untuk menaikkan harga guna menutup biaya upah dalam kontrak yang baru yang mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih tinggi yang disebut spiral harga upah (wage price spiral) dalam hal inflasi karena meningkatnya permintaan, permintaan yang tinggi atas kredit merangsang pertumbuhan produk nasional bruto yang selanjutnya menarik harga lebih lanjut ke atas; beberapa ahli ekonomi percaya bahwa inflasi karena meningkatnya permintaan dapat dikendalikan melalui kombinasi kebijakan Bank Sentral dan kebijakan Departemen Keuangan, misalnya kebijakan uang ketat oleh Bank Sentral dan pengendalian pengeluaran oleh Pemerintah; inflasi karena dorongan biaya diduga dapat lebih baik dikendalikan melalui pertambahan tingkat pertumbuhan perekonomian daripada melalui kebijakan moneter ataupun fiskal (inflation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Induk Perusahaan Bank

perusahaan yang memiliki atau menguasai dua bank atau lebih atau perseroan induk bank lainnya serta terlibat dalam pengendalian manajemen bank-bank tersebut (bank holding company).

(Sumber: OJK-Pedia)

Induk Perusahaan

perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan sahamnya pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti itu merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga perusahaan induk (parent company).

(Sumber: OJK-Pedia)

Inden

permintaan pembeli kepada importir untuk memasukkan barang dengan syarat harga dan tanggal penyerahan tertentu (indent).

(Sumber: OJK-Pedia)

Indeks Harga

angka indikator tingkat harga dan tingkat inflasi yang dipublikasikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu yang berwenang, sebagai indeks harga konsumen (consumer price index/CPI) dan indeks harga produsen (produser price index/PPI) (price indexes).

(Sumber: OJK-Pedia)

Indeks

umum: angka untuk menyatakan tingkat harga, volume perdagangan, dan sebagainya di dalam jangka waktu tertentu dalam perbandingan dengan suatu nilai, dinyatakan dengan angka 100 untuk periode dasar tertentu; perbankan: tingkat bunga yang digunakan sebagai dasar penetapan variabel suku bunga kredit, sering juga disebut indeks biaya dana; ilmu ekonomi: ukuran statistik dari perubahan suku bunga dalam perekonomian, misalnya indeks indikator utama perekonomian yang cenderung menjadi indikator perubahan daur usaha; surat berharga: indikator kinerja pasar uang, misalnya indeks Standard & Poor 500 (index).

(Sumber: OJK-Pedia)

Importir

orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir).

(Sumber: OJK-Pedia)

Imported Inflation

Inflasi yang disebabkan karena adanya perubahan harga di luar negeri dan atas perubahan nilai tukar.

(Sumber: OJK-Pedia)

Impor

pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import).

(Sumber: OJK-Pedia)

Imbalan

perbankan: jasa yang diberikan sebuah bank kepada lembaga keuangan lain untuk memperoleh penghasilan; misalnya, lembaga keuangan yang tidak mempunyai mesin kasir otomatis dapat menerbitkan kartu debit ATM dan mengatur agar pemegang kartunya dapat menggunakan mesin kasir otomatis milik bank lain yang berada di sekitarnya; contoh yang lain, sebuah bank yang berfungsi sebagai agen dapat juga memberikan jasa simpanan untuk bank lain; surat berharga: kesempatan untuk mendapatkan saham pada penawaran kedua bagi investor yang telah memiliki saham pada penawaran pertama (piggybacking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ilmu Mikroekonomi

ilmu yang mempelajari tingkah laku unit-unit ekonomi, seperti perusahaan, industri, atau rumah tangga (microeconomics).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ilmu Makroekonomi

cabang ilmu ekonomi yang mempelajari ilmu ekonomi secara keseluruhan, meliputi pendapatan domestik bruto, tenaga kerja dan pengangguran, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, anggaran pendapatan dan pengeluaran pemerintah, tingkat harga, inflasi, kebijakan fiskal dan moneter, neraca pembayaran dari nilai tukar, perdagangan internasional dan aliran modal, serta lainnya (macroeconomics).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ilmu Ekonomi

ilmu yang mempelajari usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang banyak dengan sarana pemenuhan yang terbatas (economics).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ikhtisar Arus Dana

pernyataan yang menunjukan asal sumber dana yang digunakan untuk usaha dan untuk apa dana tersebut digunakan; hasil akhir dicerminkan dalam keseimbangan kas pada periode tertentu; ikhtisar arus dana (cash flow statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ikat-Janji Beli

perjanjian antara bank hipotek dan investor; dalam hal ini investor menyetujui untuk membeli hipotek pada waktu tertentu pada masa yang akan datang; investor tersebut, biasanya, adalah perusahaan asuransi atau lembaga keuangan lain yang disebut juga take-out lender (take-out commitment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ikat Janji Terdukung

perjanjian untuk memberikan uang muka kredit konstruksi atau bangunan yang didukung oleh ikat janji beli antara bank hipotek dan investor (back to back commitment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ikat Janji Di Muka

persetujuan tertulis untuk melakukan aktivitas pada masa mendatang dengan persyaratan atau kondisi yang telah disepakati pada saat perjanjian dilakukan; contoh yang paling populer ialah kontrak ikat janji atau komitmen dari suatu lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada seorang debitur pada suatu waktu pada masa mendatang dengan persyaratan tertentu yang disepakati sebelumnya, misalnya perjanjian kredit rekening koran (advance commitment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ikat Janji

perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi; jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, transaksi valuta asing tunai (spot), dan transaksi valuta asing berjangka (forward); komitmen (commitment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ikat – Perikatan

hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya (verbintenis).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ijarah

transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.

(Sumber: OJK-Pedia)

Hukum Pajak

peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hukum Gresham

hukum yang mengatakan bahwa orang cenderung menggunakan uang lusuh sehingga akan mengakibatkan uang yang masih baik keluar dari peredaran; misalnya, apabila terdapat dua macam mata uang yang nominalnya sama, seseorang akan terdorong untuk menahan uang yang baik dan menggunakan yang lusuh (gresham’s law).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hukum Acara

ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective low).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hubungan Perbankan

konsep pemasaran terpadu dalam upaya memperluas pelayanan jasa perbankan yang dilakukan oleh pejabat bank (account officer) sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah (relationship banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hubungan Kepentingan Asuransi

hubungan antara seseorang atau benda yang diasuransikan dari pihak yang ikut tertanggung dalam polis; misalnya, seorang istri mempunyai kepentingan atas kehidupan suaminya karena secara finansial dapat dirugikan dalam hal suaminya meninggal dunia; oleh karena itu, istri berhak menerima uang pertanggungan jika suami meninggal dunia, sementara polis masih berlaku (insurable interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hubungan Akun

jalinan kerja sama antara dua pihak yang terlibat suatu perpindahan dana pada kemudian hari, seperti antara pembeli dan penjual, atau suatu persetujuan dari satu pihak untuk menyimpan dana bagi pihak lain (account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Honor

1. pembayaran atas sebuah cek jika ditunjukkan atau perjanjian untuk membayar tagihan berjangka pada tanggal tertentu pada masa depan; 2. aksep oleh pedagang, dan sebuah kartu bank, atau kartu travel dan entertainment (T&E) ditawarkan sebagai pembayaran barang atau jasa (honor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Homologasi

pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa tie).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hitung Ulang

menghitung kembali semua pembayaran dengan jalan menghitung ulang (recomputation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hitung – Perhitungan Laba Rugi

rangkuman hasil operasional, berupa pendapatan dan biaya selama periode akuntansi (income statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hipotek Berbunga Tersuaikan

hipotek dengan suku bunga yang dapat disesuaikan secara periodik atau berkala, umumnya setiap enam bulan sekali (adjustable rate mortgage/ARM).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hipotek

instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hiperinflasi

kondisi ekonomi yang ditandai oleh naiknya harga barang dengan cepat dan menurunnya daya beli; hal itu mengancam stabilitas ekonomi dan kemampuan untuk membayar kembali utang luar negeri; istilah ini sering dipakai jika harga barang konsumsi naik lebih dari 50% per bulan, terutama di negara berkembang (hyperinflaflorr runaway inflation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hawalah

Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check, namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

(Sumber: OJK-Pedia)

Hati-Hati – Kehati-Hatian Bank

pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank (prudential banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hasil Jual

hasil penjualan bersih harta atau surat berharga yang diterbitkan setelah dikurangi biaya yang timbul berkenaan dengan penjualan harta atau surat berharga tersebut (proceeds).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hasil – Penghasilan Tetap Investasi

pendapatan tetap yang diperoleh dari basil penanaman pada surat-surat berharga (fixed-income investment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hasil – Penghasilan Tetap

pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga seperti yang ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya (fixed income).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hasil – Penghasilan Bersih

penghasilan perusahaan yang diperoleh, baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok selama satu periode dikurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam periode yang sama (net income after taxes).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hasil – Penghasilan

pendapatan yang dihasilkan oleh perseorangan atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan (earnings).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Usaha

harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan (operating assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Tetap

aktiva tetap (permanent assets; capital assets, fixed asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Tersembunyi

harta yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca (hidden values).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Tak Bergerak

kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan (real property).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Pailit

harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan (after acquired property).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Pabrik

harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya (plant assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Modal

aktiva tetap (capital assets; permanent assets; fixed assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Kontingen

aset perusahaan yang saat ini belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan bahwa pada saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah (contingent asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Gembung

aktiva dengan harga buku jauh lebih tinggi dari pada harga pasar (watered asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Bersih

selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca (net asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta Beku

harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harta

segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; aset (asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hari Libur Bank

hari bank tidak menjalankan kegiatan operasional bagi umum karena alasan tertentu, biasanya ditetapkan dalam bentuk peraturan ataupun pengumuman di media massa (bank holiday).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hari Kerja

hari yang digunakan orang untuk bekerja, biasanya mulai hari Senin sampai dengan Jumat, dengan rata-rata operasi mulai dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 5 sore (business day).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga, Asuransi, Dan Pengangkutan

syarat penyerahan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual termasuk biaya asuransi (cost, insurance and freight/CIF).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga, Asuransi, Angkut, Dan Komisi

syarat penjualan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual, termasuk biaya asuransi dan komisi (cost, insurance, freight inclusive commision/CIFIC).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Penutupan

harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir hari kerja pendagangan (closing prices).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Pasar

harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan (market price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Pagu

harga tertinggi barang atau jasa yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai suatu kebijakan ekonomi, umumnya dilakukan dalam kondisi darurat, seperti masa perang (celling price; administered price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Nominal

harga yang bukan penawaran perusahaan untuk membeli dan atau menjual, tetapi lebih utama untuk informasi atau memberikan indikasi harga dan apa yang berlaku pada perusahaan tersebut (nominal price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Jadi

harga pasti untuk saham yang akan dibeli dalam kontrak calI atau dijual dalam kontrak put; put dan call adalah opsi yang memberi hak untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu saham dengan harga dan kurun waktu tertentu pula (exercise price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Eksekusi

harga yang disepakati sebagai harga patokan untuk melakukan pembelian saham ataupun mata uang asing pada waktu tertentu dengan perjanjian bahwa pembelian tersebut baru akan dilakukan apabila harga saham ataupun mata uang asing tersebut sesuai dengan harga yang telah disepakati; misalnya, diperjanjikan bahwa pembelian akan dilakukan dua minggu ke depan apabila harga saham Rp 1.000,00 atau harga per Rp 5.000,00 setara dengan $1 (strike price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Dasar

harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjualbelikan; harga barang ini dapat ditambah dengan biaya angkut, jasa, pengemasan, atau dikurangi potongan harga (base price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Dan Angkut

syarat penyerahan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang, meliputi semua biaya hingga barang itu tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual kecuali biaya asuransi (cost and freight/CDF).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga Biaya Marginal

metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau mencapai target laba yang telah ditentukan (marginal cost pricing).

(Sumber: OJK-Pedia)

Harga

jumlah uang yang diterima oleh penjual dan hasil penjualan suatu produk barang atau jasa, yaitu penjualan yang terjadi pada perusahaan atau tempat usaha atau bisnis; harga tersebut tidak selalu merupakan harga yang diinginkan oleh penjual produk barang atau jasa tersebut, tetapi merupakan harga yang benar-benar terjadi sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli (price).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hapus Buku

pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain (write off).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hapus – Penghapusan Bunga

bunga pinjaman yang dihapuskan karena berlalunya waktu atau karena pinjaman diragukan atau macet (terminable interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hapus – Penghapusan Aktiva Produktif

aktiva produktif bank yang tidak dapat ditagih kembali dibebankan ke penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) (net charge-off).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hapus – Penghapusan

memindahkan saldo perkiraan harta ke perkiraan biaya atau laba rugi; lihat hapus buku (write off).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hal Verifikasi

proses pemeriksaan ulang oleh petugas bank atas tansaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh nasabah (subject to verification).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Tuntut

hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud (chose in action).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Tarik Khusus

sejumlah uang yang boleh ditarik oleh setiap negara yang mengalami defisit pada rekening negara yang bersangkutan di Dana Moneter Internasional (IMF) sebelum negara tersebut meminta tambahan pinjaman; hak emas kertas (SDR) ditetapkan pada konferensi di Rio de Janeiro pada 1967; walaupun hanya berupa pencatatan akuntan yang tidak dijamin oleh uang kertas ataupun emas, SDR merupakan harta cadangan (special drawing rights/SDR).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Tanggungan

penjaminan atas barang tidak bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Substitusi

hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan (substitutie recht).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Regres

hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Perseorangan

hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa (persoonlijk recht).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Pensiun

hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud (vested).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Penggunaan Program

hak menggunakan program; pengguna dikenai biaya secara bulanan; fungsi program tersebut berhubungan dengan proses data yang diperlukan oleh pengguna (program product).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Paten

hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Mutlak

hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. Hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial (absolute title).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Menikmati Hasil

hak memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya (usufruct).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Kepemilikan

hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika terjadi kepailitan atau kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator (abandonment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Kebendaan

hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang (zakelijkrecht).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Istimewa

kredit: hak para kreditur tertentu untuk mendapatkan pelunasan utang lebih dahulu daripada kreditur lain; derivatif: kontrak keuangan khusus yang memungkinkan salah satu pihak untuk melaksanakan beberapa hak khusus atau opsi, misalnya pembelian surat berhanga atau komoditas pada waktu tertentu dan harga tertentu; bentuk khusus dan hak istimewa (privilege) ini pada opsi adalah opsi beli, opsi jual, spread, dan stradle (privilege).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Gadai

Hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya (lien).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Beli Kembali

hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi (pre-emption).

(Sumber: OJK-Pedia)

Hak Alih Bayar

hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji (recourse).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aggregator

Pihak yang menghubungkan antara pelaku usaha dengan beberapa aspek pendukung usaha dari hulu ke hilir.

(Sumber: BI)

Gudang Pabean

wilayah pergudangan di bawah pengawasan pemerintah (Ditjen bea dan Cukai), tempat penyimpanan sementara barang dari luar negeri hingga importir telah membayar bea atau pajak (bounded warehouse).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gudang

bangunan atau tempat untuk menyimpan, merawat atau memelihara barang, komoditas, dan sebagainya atas dasar sewa (warehouse; godown).

(Sumber: OJK-Pedia)

Grup Bank Sejenis

pengelompokan bank komersial berdasarkan besarnya aktiva dan kriteria lain; sistem pelaporan yang seragam mengenai kondisi bank mengelompokkan bank menjadi beberapa kelompok yang berbeda; dalam satu kelompok, bank diperbandingkan dengan bank lain yang mempunyai kondisi yang setara dengan memerhatikan kemampuan memperoleh laba dan lain-lain; analisis kelompok sejenis digunakan oleh bank untuk mengukur kondisi keuangannya terhadap bank saingannya di pasar; kelompok sejenis ditentukan dan volume usaha bank, lokasi dan bidang usaha dari setiap kelompok dapat terdiri dari atas 5-6 bank dalam hal bank tersebut merupakan pusat keuangan atau ratusan bank rakyat yang kecil-kecil; kelompok sejenis (peer group).

(Sumber: OJK-Pedia)

Grup Bank

bentuk bank induk yang memiliki kelompok manajemen berada dalam pengawasan beberapa bank anggota kelompok; setiap bank dalam kelompok tersebut memiliki manajemen tersendiri, tetapi koordinasi aktivitas bank anggota kelompok itu dilakukan oleh manajemen bank induk dan pemegang saham mayoritas dari setiap anggota (group banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Grosir

pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar dan menjualnya kepada pedagang lain atau pengecer, tidak langsung kepada konsumen (whole saler).

(Sumber: OJK-Pedia)

Good Governance

Tata kelola organisasi yang baik dan sehat.

(Sumber: OJK-Pedia)

Globalisasi

1. proses dari transaksi keuangan dalam pasar keuangan yang pelaku pasarnya berkembang ke arah hilangnya batas geografis suatu negara; 2. integrasi dari pasar keuangan dunia ke dalam satu kesatuan; dalam proses globalisasi terjadi saling ketergantungan antara pembeli dan penjual peranti keuangan di pusat keuangan seluruh dunia (globalization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Giro Bilyet

surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain (giro biljet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Giro

simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (giro; checking accounts).

(Sumber: OJK-Pedia)

Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)

konvensi, peraturan, dan prosedur yang mendefinisikan praktik akuntansi yang lazim yang diterapkan di AS, termasuk panduan kasar dan prosedur yang terperinci; doktrin dasarnya diajukan oleh Accounting Principles Board of the American Institute of Certified Public Acountants, yang pada 1973 digantikan oleh Financial Accounting Standard Board.

(Sumber: OJK-Pedia)

Gelap – Penggelapan

pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya (embezzlement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Garis Cek

garis atau ruang yang terdapat dalam blangko cek untuk pencantuman nama atau pihak kepada siapa cek tersebut harus dibayar (payee line).

(Sumber: OJK-Pedia)

Garis Besar

uraian singkat suatu masalah atau peristiwa yang tetap dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai keseluruhan masalah atau peristiwa tersebut (outline).

(Sumber: OJK-Pedia)

Galat Kelola

situasi dalam pengelolaan sumber dana dan penempatannya (ALMA) ketika aset menghasilkan laba dan utang dibayar tidak seimbang; juga dikenal sebagai suatu mismatch book sebagai contoh apabila suatu aset digadaikan oleh suatu badan yang pinjamannya berbeda jatuh temponya; dalam kenyataan sistem perbankan nasional bank dan lembaga simpanan meminjam dalam jangka pendek dan meminjamkan dalam jangka panjang; kesalahan pengelolaan (mismatch).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gaji

pembayaran khusus untuk jasa yang biasanya dibayar setiap minggu, dua mingguan atau bulanan; gaji dibedakan dari upah, yang biasanya dibayar berdasarkan hitungan per jam (salary).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gait – Penggaitan Cek

cara memperoleh dana dalam bentuk kredit terselubung melalui penarikan cek untuk menutup kekurangan saldo pada bank lain, cek bank lain; tarik ulur cek (cheque kitting).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gagal-Kegagalan

perbankan: ketidakberhasilan suatu bank untuk memenuhi kewajibannya kepada bank lain; surat berharga: perdagangan surat berharga yang penjualannya tidak terlaksana karena, misalnya, karena kesalahan penjual, yaitu tidak dapat memberikan surat berharga yang diperdagangkan ataupun kesalahan pembeli yang tidak dapat membayar harga yang telah ditentukan (fall).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gadai Ulang

penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut (herbelening).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gadai – Pegadaian

badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga (pawn shop).

(Sumber: OJK-Pedia)

Gadai

hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (pand).

(Sumber: OJK-Pedia)

Formulir Permohonan Pembukaan Akun

formulir yang memberikan keterangan secara lengkap mengenai pemohon, termasuk contoh tanda tangan dan cara penggunaan rekening tersebut (application form for a banking account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Formulir Permohonan Kredit

formulir yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam rangka mendapatkan kredit; dalam formulir tersebut diatur, antara lain, mengenai besarnya kredit, suku bunga, jangka waktu, syarat pembayaran, dan agunan (credit application).

(Sumber: OJK-Pedia)

Force Majeure

keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi (force majeure).

(Sumber: OJK-Pedia)

Fixed Rate Tender (FRT)

Metode lelang SBI dengan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menyediakan atau menarik likuiditas dari pasar berdasarkan penawaran yang diajukan peserta sesuai tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fixed Rate Tender (FRT)

Mekanisme lelang SBI yang peserta lelangnya menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh bank sentral.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fit And Proper

evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fiskal

hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (fiscal).

(Sumber: OJK-Pedia)

Firma

Persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (venootchap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Fine Tune Operation (FTO)

Transaksi dalam rangka Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia apabila diperlukan untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek pada waktu, jumlah dan harga transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fine Tune Kontraksi (FTK)

Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam rangka penyerapan atau pengurangan likuiditas perbankan secara jangka pendek.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fine Tune Ekspansi (FTE)

Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam rangka penambahan likuiditas perbankan secara jangka pendek.

(Sumber: OJK-Pedia)

Financing To Deposit Ratio (FDR) Atau Loan To Deposit Ratio (LDR)

Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang diterima oleh bank. FDR digunakan untuk bank syariah, sedangkan LDR untuk bank umum.

(Sumber: OJK-Pedia)

Financial Sector Assessment Program (FSAP)

Program IMF dan Bank Dunia yang ditujukan untuk menilai ketahanan sistem keuangan suatu negara termasuk kepatuhan terhadap standar-standar internasional.

(Sumber: OJK-Pedia)

Financial Deepening

Istilah yang menggambarkan perkembangan sektor keuangan pada suatu Negara.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fidusia

pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur (fiduciare eigendemsoverdracht/FEO).

(Sumber: OJK-Pedia)

Federal Reserve System

sistem bank sentral Amerika Serikat yang beranggotakan dua belas (12) reserve bank dan 24 kantor cabang, federal reserve board of governors, federal open market committee, federal advisory council, dan bank yang memiliki saham di Federal Reserve Bank (federal reserve system).

(Sumber: OJK-Pedia)

Federal Reserve Bank

dua belas (12) bank regional yang merupakan bagian dari federal reserve system di Amerika Serikat yang berfungsi sebagai bank sentral (Federal Reserve Bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI)

Fasilitas yang diberikan kepada bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rupiah.

(Sumber: OJK-Pedia)

Fasilitas Penarikan Kredit

janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan pensyaratan tertentu (line of credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Fasilitas Kredit Nirtenggat

fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas atau pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda atau penalti, atau dapat meng

(Sumber: OJK-Pedia)

Fasilitas Kredit Bank

sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang disairkan diawasi oleh bank sentral (bank credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Fasilitas Diskonto

kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara (discount window).

(Sumber: OJK-Pedia)

Faktur Proforma

faktur yang sudah diterbitkan oleh penjual dikirimkan kepada pembeli untuk menegaskan kontrak penjualan secara terperinci (pro forma invoice).

(Sumber: OJK-Pedia)

Faktur Konsuler

faktur yang turut ditandatangani atau disertai keterangan konsuler negara pengimpor di negara pengekspor yang menyatakan bahwa data dalam faktur sesuai dengan keadaan sebenarnya; hal itu diperlukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk mendapatkan data yang sebenarnya bagi penetapan bea dan untuk keperluan statistik (consular invoice).

(Sumber: OJK-Pedia)

Faktur Dagang

faktur dalam perdagangan luar negeri, memuat keterangan tentang barang dan transaksi yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan pajak impor (commercial invoice).

(Sumber: OJK-Pedia)

Faktur Bervisa

faktur dagang khusus yang telah diberi tanda oleh perwakilan negara pembeli barang dengan keterangan bahwa barang-barang tersebut boleh dimasukkan ke dalam negara pembeli (visaed commercial invoice).

(Sumber: OJK-Pedia)

Faktur

pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya (invoice).

(Sumber: OJK-Pedia)

Failure To Settle

mekanisme yang mewajibkan peserta kliring menyediakan dana awal (prefund) untuk mengantisipasi adanya potensi kewajiban yang mungkin timbul pada akhir hari.

(Sumber: OJK-Pedia)

Elastisitas Permintaan

tingkat tanggapan (respons) pembeli terhadap perubahan dalam harga; permintaan akan barang mewah dapat menurun secara drastis apabila harga dinaikkan; hal tersebut terjadi karena barang-barang seperti itu bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga pembeliannya dapat ditunda; sebaliknya, permintaan akan barang dan jasa, seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit, dikatakan tidak elastis; permintaan barang atau jasa jenis itu diperkirakan tetap saja ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda (elasticity of demand).

(Sumber: OJK-Pedia)

Elastisitas Penawaran

tingkat tanggapan (respons) terhadap perubahan harga; jika harga bergerak naik, biasanya penawaran akan meningkat; jika tidak meningkat, penawaran itu tidak elastis; penawaran dikatakan elastis jika kenaikan harga juga diikuti kenaikan produksi (elasticity of supply).

(Sumber: OJK-Pedia)

Exchange Traded Fund (ETF)

Suatu jenis reksadana yang memiliki karakteristik mirip dengan suatu perusahaan terbuka yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka.

(Sumber: OJK-Pedia)

Excess Reserve

selisih antara saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan Giro Wajib Minimum (GWM).

(Sumber; OJK-Pedia)

Euromoney

satuan mata uang yang digunakan secara bersama-sama oleh negara-negara tertentu di Eropa sebagai alat transaksi yang sah (euromoney).

(Sumber: OJK-Pedia)

Emiten

perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kapada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emiten (emitten).

(Sumber: OJK-Pedia)

Emisi

penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum (issue).

(Sumber: OJK-Pedia)

Embargo

larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain (embargo).

(Sumber: OJK-Pedia)

Emas Batangan

emas yang tidak berbentuk mata uang, tetapi berbentuk batangan, lempengan, dan bungkalan; harga emas tersebut ditentukan oleh kekuatan pasar (gold bullion).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ekuitas

perbedaan antara nilai suatu harta yang dapat dijual dari tagihan (equity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ekstensi Kredit

perpanjangan jangka waktu kredit untuk mengatasi kesulitan likuiditas debitur (extended credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Eksportir

orang atau badan yang melakukan ekspor (exporter)

(Sumber: OJK-Pedia)

Ekspor

penjualan barang atau jasa ke luar negeri (export).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ekspansi Ekonomi

perkembangan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang beredar, produksi, dan konsumsi (economic expansion).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ekspansi

1. aktivitas memperbesar atau memperluas usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain; 2. peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha (expansion).

(Sumber: OJK-Pedia)

Duopoly

keadaan pasar yang ditandai dengan adanya penawaran oleh hanya dua produsen (duopoly).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dumping

penjualan barang secara besar-besaran di daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga lebih rendah jika dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri (dumping).

(Sumber: OJK-Pedia)

Due Diligence

Pemeriksaan langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporang keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank.

(Sumber: OJK-Pedia)

Domisili

1. tempat pembayaran wesel ditujukan; 2. tempat tinggal tetap atau tempat kedudukan seseorang atau hadan hukum, atau tempat yang dipilih dalam penyelesaian urusan hukum (domicile).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dolar

satuan dasar nilai uang Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya, seperti Australia, Kanada, Hong Kong, Singapura, Bahama, dan Dominika (dollar).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dokumentasi Kredit

dokumen yang berkaitan dengan kredit, termasuk kontrak perjanjian kredit, laporan keuangan, rencana kerja, dan dokumen lain yang menyangkut hak kreditur atas aset yang dijaminkan oleh debitur guna mengamankan pembayaran kewajiban debitur dan dokumen lain yang digunakan oleh pihak peminjam dalam mengevaluasi kelayakan seorang calon debitur; dokumen ini merinci riwayat pinjaman yang disimpan dalam arsip kredit debitur yang akan digunakan oleh analis kredit dan pengawas lapangan dan pihak agen penilai ekstern; kelengkapan dokumentasi kredit penting mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan tingkat kualitas kredit yang ditetapkan oleh pengawas bank (loan documentation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dokumen

warkat yang dipakai sebagai tanda bukti yang umumnya memiliki kekuatan hukum pembuktian (document).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dividen Saham

dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham; tujuannya untuk mempertahankan tingkat modal perusahaan; dividen ini memberikan keuntungan kepada penerimanya karena mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan (stock dividends).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dividen Akhir

dividen yang dibayarkan pada akhir tahun untuk memenuhi kekurangan pembayaran yang telah dilakukan dengan dividen sementara berdasarkan ketetapan dividen tahun yang bersangkutan (final dividend).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dividen

bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham (dividend).

(Sumber; OJK-Pedia)

Diversifikasi Risiko

penanaman modal dari berbagai jenis investasi dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan risiko yang akan dihadapi (risk diversification).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dislokasi Kredit

realisasi pinjaman yang dilakukan di suatu kantor bank, sedangkan penandatanganan akta perjanjiannya dilaksanakan di kantor lain dari pihak bank yang bersangkutan (credit dislocation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Diskonto Bank

potongan yang diperhitungkan bank (biasanya dalam persen) atas suatu surat berharga karena pembayaran sebelum jatuh tempo (bank discount).

(Sumber: OJK-Pedia)

Diskon

umum: pengurangan nilai kotor suatu transaksi; transaksi perbankan: metode pengurangan yang beban bunga pinjaman atau surat utangnya telah diperhitungkan di muka (discount).

(Sumber: OJK-Pedia)

Disinvestasi

pengurangan atau penghentian investasi, dilakukan dengan menjual pabrik dan peralatannya, atau tidak memelihara atau mengganti aktiva modal yang aus dalam penggunaannya (disinvestment).

(Sumber: OJK-Pedia)

Disaster Recovery Center

kemampuan infrastruktur untuk melakukan kembali operasi secepatnya pada saat terjadi gangguan yang signifikan seperti bencana besar yang tidak dapat diduga sebelumnya.

(Sumber: OJK-Pedia)

Direktur

salah seorang anggota direksi, yaitu orang yang ditunjuk dan dipilih sesuai dengan anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku untuk memimpin dan mengendalikan perusahaan (director).

(Sumber: OJK-Pedia)

Direct Pass-Through Effect

Dampak langsung pergerakan dari suatu variabel terhadap variabel lainnya.

(Sumber: OJK-Pedia)

Diler (Dealer)

pedagang yang mempunyai kedudukan khusus dalam menjual barang dagangan bermerek tertentu dan menjualnya kepada konsumen; dalam perdagangan efek, pedagang membeli atau menjual atas tanggungan sendiri (dealer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dewan Komisioner

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

(Sumber: OJK-Pedia)

Dewan Direksi

pimpinan perusahaan yang dipilih oleh para pemegang saham untuk mewakili kepentingan mereka dalam mengelola perusahaan (board of directors).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dewan

sekelompok orang yang mempunyai kedudukan paling tinggi dan penting dalam suatu perusahaan yang diberi kuasa oleh pemegang saham untuk mengurus, mengendalikan, atau mengawasi perusahaan tersebut (board).

(sumber: OJK-Pedia)

Devisa Terblokir

intervensi pemerintah dalam pasar valuta asing dengan melarang penukaran mata uang asing tertentu, kecuali untuk tujuan khusus yang telah ditetapkan; kebijakan tersebut diambil dalam rangka pemantauan devisa dan neraca perdagangan (blocked currency).

(sumber: OJK-Pedia)

Devisa

saldo valuta asing pada bank dan alat pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank Indonesia; di kalangan perbankan internasional, devisa sama dengan valuta asing (deviezen).

(Sumber: OJK-Pedia)

Deviasi Standar

ukuran tingkat pencairan selisih nilai setiap anggota dalam sekelompok nilai dengan nilai ratarata hitungnya; ukuran itu merupakan angka yang diperoleh dengan mencari akar dan jumlah setiap deviasi pangkat dua dibagi jumlah anggota kelompok (standard deviation)

(Sumber: OJK-Pedia)

Devaluasi

penurunan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter (devaluation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Depresiasi

penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang (depreciation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Depresi

keadaan ekonomi yang ditandai oleh menurunnya harga, menurunnya daya beli, jumlah penawaran yang jauh melebihi permintaan, angka pengangguran yang meningkat secara tajam, dan kelesuan dunia usaha yang mengarah kepada likuidasi perusahaan (depression).

(Sumber: OJK-Pedia)

Deposito Dengan Pemberitahuan

simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya (deposit on call).

(Sumber: OJK-Pedia)

Deposito Berjangka

simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (time deposit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Deposito Antarbank

deposito suatu bank pada bank lain di luar negeri, biasanya dengan bank koresponden; setiap bank memelihara akun antarbank pasiva (due to account) atas nama bank lain; disebut juga deposito timbal balik; pencatatan akun bank dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri disebut rekening nostro dan pencatatan rekening bank koresponden luar negeri pada bank di dalam negeri disebut rekening vostro (interbank deposits).

(Sumber: OJK-Pedia)

Denominasi

sebutan nilai nominal uang, saham, dan sebagainya (denomination).

(Sumber: OJK-Pedia)

Denda

hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine).

(Sumber: OJK-Pedia)

Demonetisasi

penghapusan atau penarikan kembali fungsi standar moneter dan alat pembayaran tertentu; penarikan dalam peredaran (demonetization).

(Sumber: OJK-Pedia)

Deflator

alat statistik atau komponen resmi yang dapat mencerminkan faktor penyebab timbulnya deflasi (deflator).

(Sumber: OJK-Pedia)

Deflasi

keadaan yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar relatif lebih kecil daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia (deflation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Defisit Dolar AS

keadaan neraca pembayaran dari suatu negara terhadap negara lain yang menunjukkan kelebihan impor dan utang lainnya dibandingkan dengan ekspor dan atau piutang lainnya dalam dolar Amerika Serikat (U.S. dollar gap).

(Sumber: OJK-Pedia)

Defisiensi

penurunan nilai dan aktiva sehingga nilainya lebih rendah daripada harga belinya atau lebih rendah dari uang yang dipinjam untuk membeli aset tersebut; dalam likuidasi dapat diartikan sebagai tidak terbayarnya seluruh kewajiban meskipun seluruh aset telah habis dijual (asset deficiency).

(Sumber: OJK-Pedia)

Defalkasi

melakukan penggelapan sehingga menyebabkan kerugian pada pihak lain, misalnya penggelapan dana perusahaan atau uang milik pihak lain yang dipercayakan padanya dengan cara menggunakan nota fiktif (defalcation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Debitur

pihak yang menerima kredit atau pinjaman (debtor).

(Sumber: OJK-Pedia)

Debit Bank

pendebitan atas cek-cek yang dibayarkan, penarikan-penarikan yang disetujui, dan instrument-instrumen penarikan lain dari simpanan atau deposito perseorangan, perusahaan-perusahaan atau lembaga lainnya selama periode tertentu yang biasanya dilaporkan harian; dalam skala nasional, proses ini dapat digunakan untuk membuat perkiraan tren keuangan secara nasional (bank debits).

(Sumber: OJK-Pedia)

Debit

sisi sebelah kiri neraca yang, antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset (debit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dealer Primer

bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai peserta lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (primary dealer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat- Pendapatan Nasional

nilai seluruh barang dan jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pendapatan dalam menghasilkan barang dan jasa selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun (national income).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Per Kapita

pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk (income per capita).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Operasional

pendapatan yang diperoleh perusahaan sebagai hasil dari usaha pokok perusahaan (operating revenues).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Non-Operasional

pendapatan yang diterima oleh perusahaan, yang tidak berkaitan langsung dengan usaha pokok dan perusahaan (non-operating revenue).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Marginal

tambahan pendapatan yang diperoleh dengan tambahan satu unit penjualan; dalam jangka pendek, pada kondisi persaingan, hal itu merupakan harga pasar (marginal revenue).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Kotor

selisih biaya dana ditambah biaya overhead yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga dan atau biaya lain yang dibayar debitur (gross margin).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Investasi

penerimaan berupa bunga atau dividen dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasih investasi (yield).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Impas

pendapatan yang diperlukan untuk menutup seluruh biaya pemasaran produk atau jasa perbankan yang baru; setiap tambahan pendapatan akan menambah laba (break-even yield).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Diterima Dimuka

pendapatan yang sudah diterima tetapi belum diakui sebagai pendapatan pada tahun buku bersangkutan sehingga dalam neraca muncul sebagai utang atau kewajiban (deferred income; deferred revenue; deferred credit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Bunga

pendapatan bunga yang diterima atas jasa pinjaman uang yang diberikan kepada pihak lain (interest earned).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Bersih Investasi

pendapatan yang diterima dari suatu investasi setelah dikurangi tingkat inflasi yang terjadi saat dana tersebut ditanamkan; pendapatan ini disebut juga sebagai tingkat bunga nyata; misalnya, jika seorang investor memperoleh pendapatan sebesar 8% dengan tingkat inflasi sebesar 3%, pendapatan bersih yang diterimanya sebesar 5% (real rate of return).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan Bersih

selisih positif dari total pendapatan (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan (net income).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan (2)

penerimaan dana sebagai hasil dari suatu investasi (return).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dapat – Pendapatan (1)

semua penerimaan, baik tunai maupun bukan tunai yang merupakan hasil dan penjualan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu (income; revenue).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Talangan

dana yang disediakan oleh Bank Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur bank dan akan menjadi utang bank tersebut kepada Bank Indonesia.

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Suku Bunga Primer

dana bersama yang digunakan untuk membeli pinjaman perusahaan dari suatu bank dengan tingkat bunga yang dirancang mendekati tingkat bunga utama (prime rate) yang kemudian diteruskan kepada pemegang saham tanpa pembebanan biaya manajemen (prime rate fund).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Stabilisasi Devisa

dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau bank central melalui jual beli suatu mata uang untuk mempengaruhi kurs valuta sebagai salah satu cara pengawasan devisa (exchange equalization fund).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Semalam

dana yang dijual di pasar antarbank oleh bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan dana sementara (dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika yang lembaga keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening cadangan yang disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana tersebar untuk dana semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada bank penjual pada keesokan harinya saat awal jam kerja (overnight money).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Penumpu

investasi: uang yang dipinjam untuk meningkatkan pengembalian modal investasi; perbankan: penggunaan dana yang dibeli di pasar uang atau dipinjam dari para deposan untuk membiayai aktiva produktif, terutama pinjaman; keuangan: penggunaan utang atau surat berharga yang jangka waktunya lebih panjang untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi terhadap modal pemilik (leverage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Pensiun

dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun (pension fund).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Moneter Internasional

lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi ekonomi di Bretton Woods pada 1944, untuk meningkatkan kerja sama moneter internasional serta memelihara dan meningkatkan keseimbangan lalu lintas pembayaran internasional di antara anggotanya (International Monetary Fund/IMF).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Mengendap

dana nasabah tertentu pada bank yang tidak ditarik dalam jangka waktu yang relatif aman yang merupakan sumber dana tetap bagi bank dalam rangka pemberian pinjaman (core deposits).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Luar Negeri

dana yang berasal dari kredit luar negeri, deposito rupiah atas nama bank luar negeri, sertifikat deposito dalam rupiah yang dijual kepada bank di luar negeri, dan semua dana sejenis lainnya dalam valuta asing atau rupiah eks valuta asing (foreign fund).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana Asuransi Bank

dana asuransi deposito yang diselenggarakan oleh badan asuransi deposito pemerintah yang menjamin simpanan (deposito) dan tabungan pada bank komersial dengan pokok dan bunga per akun sampai dengan jumlah tertentu (banking insurance fund).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana – Pendanaan Kembali

penyediaan kembali dana dengan cara menerbitkan obligasi baru untuk menurunkan biaya bunga; misalnya, suatu perusahaan swasta atau perusahaan daerah yang telah menerbitkan obligasi dengan tingkat suku bunga 14% membeli kembali obligasi tersebut dan menerbitkan obligasi baru dengan suku bunga 10% pada saat tingkat suku bunga pasar turun (refunding).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dana

uang tunai dan atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund).

(Sumber: OJK-Pedia)

Damai – Perdamaian

perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang merupakan langkah kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang sedang berlangsung atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara dengan melepaskan sebagian hak atau tuntutan masing-masing; kompromi (compromise).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dagang – Perdagangan Jasa

perdagangan antarnegara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible trade).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dagang – Perdagangan Besar

kegiatan ekonomi berupa pembelian dan penjualan kembali barang dalam jumlah besar antara pedagang besar atau industri atau pengecer, seperti impor, ekspor, dan distribusi (wholesale trade).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dagang – Pedagang Valuta Asing

bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri; di Indonesia perusahaan semacam ini harus mendapat izin dari Bank Indonesia (money changer).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dagang – Pedagang (2)

perseorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan kerja sama dengan bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk menerima kartu kredit bank tersebut sebagai sarana pembayaran atas barang dan atau jasa yang diperjualbelikan oleh perusahaan tersebut (merchant).

(Sumber: OJK-Pedia)

Dagang – Pedagang (1)

orang yang pekerjaannya sehari-hari melakukan jual beli atas risiko sendiri untuk mendapat untung (trader).

(Sumber: OJK-Pedia)

Daftar Pengawasan

1. daftar bank yang oleh pengawas bank dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu bank dengan peringkat CAMEL di bawah 81; peringkat CAMEL digunakan oleh pengawas bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat,; 2. daftar bank yang menerbitkan sertifikat deposito ke pasar sekunder yang secara potensial neracanya lemah menurut lembaga pemeringkat kredit, seperti Standard & Poor’s; 3. daftar negara yang kemampuan membayar utangnya diamati oleh pengawas dalam hal adanya perubahan kondisi keuangan; 4. semua daftar mengenai pinjaman dan ekspansi kredit yang dikompilasi oleh sebuah bank untuk pengawasan internal (watch list).

(Sumber: OJK-Pedia)

Daftar Hitam

daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list).

(Sumber: OJK-Pedia)

Daftar Gabungan Utang

daftar semua kewajiban setiap debitur, termasuk pinjaman langsung dan tidak langsung, seperti L/C dan garansi pengelompokkan seluruh kredit yang saling terkait dengan debitur dapat membuat pemberi pinjaman mengetahui sejarah debitur yang berguna dalam mengawasi perpanjangan kredit sehingga tidak melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) (central liability).

(Sumber: OJK-Pedia)

Celah Hukum

celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cek Perjalanan

alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk; dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian; cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu (travellers check; traveler’s cheque).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cek

1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cegah Risiko

cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; lindung nilai; pencagaran (hedge/hedging).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cedera Janji

kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan (default).

(Sumber: OJK-Pedia)

CDO

perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak; CDO adalah singkatan dari cease and desist order.

(Sumber: OJK-Pedia)

Catatan Pada Laporan Keuangan

catatan pada laporan keuangan yang digunakan untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam laporan keuangan; prinsip akuntansi lazim mempertimbangkan catatan sebagai penjelasan/penyesuaian/bagian dari laporan keuangan; prinsip akuntansi menghendaki bahwa informasi tertentu harus diinformasikan dalam bentuk catatan, seperti ringkasan diskusi, tambahan penjelasan-penjelasan moneter, dan jadwal tambahan; satu di antara catatan tersebut secara khusus menggambarkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan tersebut (misalnya asumsi arus biaya, persediaan dan metode penghapusan); catatan pada laporan keuangan biasanya berdasarkan pada kenyataan yang ada dan bukan pada interprestasi (notes to financial statement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cash Pooling

Pusat penyimpanan persediaan uang layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah tertentu. Uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun wilayah lainnya.

(Sumber: OJK-Pedia)

Cash Centre

Lembaga perantara yang menghubungkan antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik uang, antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang milik bank-bank, pengisian ATM, dll.

(Sumber: OJK-Pedia)

Capital Adequacy Ratio (CAR)

Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Moneter

jumlah emas atau perak batangan yang dikuasai oleh bank sentral atau penbankan sebagai jaminan untuk ekspansi kredit, uang beredar, dan neraca pembayaran (monetary reserves).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Likuiditas

persentase tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia (reservable deposits).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Kontingensi

dana yang disisihkan dari pendapatan bersih untuk menutup biaya tidak terduga atau tidak diharapkan, seperti kredit macet yang tidak terduga, pajak, dan biaya bunga yang tak terduga (contingent reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Khusus

cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian pendapatan bersih untuk tujuan tertentu secara berkala (appropriate reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Kas (2)

fasilitas kredit yang dapat diperpanjang disertai rekening koran yang memperbolehkan nasabahnya untuk mencairkan ceknya dalam jumlah yang lebih daripada saldo yang tersedia tanpa dibebani biaya karena cerukan (cash reserve checking; overdraft protection).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Kas (1)

sejumlah uang tunai (rupiah dan valuta asing) yang dicadangkan dan disimpan di dalam khasanah sertä diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban likuiditas minimum bank; (cash reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Internasional

alat pembayaran internasional yang dapat diterima di setiap bank sentral, terutama dalam bentuk emas, mata uang tertentu (seperti dolar), dan instrumen yang bemama special drawing rights (SDR) di lembaga International Monetary Fund (IMF) (international reserves).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Emas

jumlah emas murni dan uang emas yang dikuasai otoritas moneter sebagai cadangan bagi peluasan kredit, uang yang beredar, dan neraca pembayaran (gold stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Devisa

cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional (reserve currenry).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Bebas

dana yang dengan sengaja disediakan bank untuk digunakan dalam penanaman bank, baik dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk penanaman dana lain (free reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Bank

sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah (bank reserves).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan Antisipasi

cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet; apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut (special pro vision).

(Sumber: OJK-Pedia)

Cadangan

umum: dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang; ada dua bentuk dasar cadangan, yaitu cadangan primer dan cadangan sekunder; lihat: cadangan primer dan cadangan sekunder; perakunan: akun untuk menyesuaikan atau menyusutkan nilai suatu aset dengan mengurangi pendapatan; perbankan: cadangan kerugian atau penghapusan kredit sebagai antisipasi penghapusan kredit macet (allowance; reserve).

(Sumber: OJK-Pedia)

Audit

pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu perusahaan (audit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Segala Risiko

asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung (all risk insurance).

(Sumber; OJK-Pedia)

Asuransi Pihak Ketiga

asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (liability insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Perlindungan Bank

polis asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, yang melindungi bank terhadap kerugian akibat berbagai macam tindakan kriminal, seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan (‘bankers and brokers’ blanket bond)

(Sumber; OJK-Pedia)

Asuransi Laut

asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung (marine insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Kurang

asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko (underinsurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Kredit

asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet (credit insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Kelompok

asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis (group insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Kebakaran

asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu (fire insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Berlebih

kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri (overinsurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asuransi Bahaya Perang

polis yang memuat pertanggungan risiko bahaya perang (war risk insurance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aset Tidur

aset yang tidak produktif dalam operasional sehari-hari karena pemakaiannya insidental, misalnya mesin pembangkit listrik (genset) yang hanya digunakan pada saat listrik padam; selama mesin tersebut tidak dipakai, aset itu disebut aset tidur (dead asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aset Tak-Liquid

aset yang tidak mudah diuangkan; aset seperti antara lain, berupa gedung dan mesin (illiquid asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asas Subrogasi

prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur (principle of subrogation).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asas Ganti Rugi

prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya (principle of indemnity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Asas Akrual

sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya (accrual basis).

(Sumber: OJK-Pedia)

Arus Kas

aliran dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; aliran dana pada bank, biasanya merupakan simpulan aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana; aliran kas; aliran dana (cash flow).

(Sumber: OJK-Pedia)

Arbitrasi

pemerolehan keuntungan dengan pembelian surat berharga, mata uang, atau komoditas pada harga yang rendah di suatu pasar dan serentak menjual pada pasar yang lain dengan harga yang lebih tinggi; aktivitas tersebut mengurangi perbedaan antar pasar (arbitrage).

(Sumber: OJK-Pedia)

Arbitrase

penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih (arbitration).

(Sumber: OJK-Pedia)

Anuitas

salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu (annuity).

(Sumber: OJK-Pedia)

Anjak Piutang

kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang (factoring).

(Sumber: OJK-Pedia)

Anggaran

rencana keuangan terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk sasaran suatu rencana kerja (budget).

(Sumber: OJK-Pedia)

Analisis Likuiditas

analisis atas laporan keuangan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya (liquidity analysis).

(Sumber: OJK-Pedia)

Analisis Kinerja

analisis untuk menilai tingkat keberhasilan bank pada periode tertentu berdasarkan rencana kerja, laporan realisasi rencana kerja, dan laporan berkala bank; aspek yang dinilai terutama meliputi modal (capital), aset (assets), manajemen (management), hasil (earning), dan likuiditas (liquidity), disingkat CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, dan aspek lain; di Indonesia analisis kinerja bank pada dasarnya dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral; analisis kinerja juga dapat dilakukan oleh pihak lain untuk berbagai tujuan (performance analysis).

(Sumber: OJK-Pedia)

Analis Kredit

orang yang menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit; analisis tersebut meliputi, antara lain, aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup (credit analyst).

(Sumber: OJK-Pedia)

Anak Perusahaan

perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; perusahaan anak (subsidiary company).

(Sumber: OJK-Pedia)

Amortisasi

prosedur akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan berkala ke pendapatan; amortisasi juga dapat berarti pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo (amortization; amorticement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ambil Untung

Tindakan investor dengan menjual aset/surat berharga pada saat harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan (profit taking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ambil Posisi

pembelian satu lot saham tertentu oleh pialang untuk dijual kembali pada saat harga saham tersebut naik (take a position).

(Sumber: OJK-Pedia)

Ambil Alih

membeli seluruh atau sebagian besar saham suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan tersebut (take over).

(Sumber: OJK-Pedia)

Amandemen

perubahan atas materi dokumen resmi yang disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian dan ditandatangani bersama; amandemen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penjanjian pokok (amendement).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akuntansi

hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teori maupun kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan sebagainya (accountancy) akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari (accord).

(Sumber; OJK-Pedia)

Akuntan Publik

akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akuntan

orang yang mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi (accountant).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akun Terasuransi

akun pada suatu bank yang dijamin dengan asuransi kerugian (insured account).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akuisisi

pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aktiva Setara Kas

investasi yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti; setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain (near-cash assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aktiva Produktif Bermasalah

aktiva produktif yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet; yang dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal ini adalah kredit, penanaman pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan penyertaan (adversely classified assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aktiva Produktif

penanaman dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan (earning assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aktiva Nonproduktif

aset bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, dan aktiva tetap (non-earning assets).

(sumber: OJK-Pedia)

Aktiva Lancar

aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai (active realisable; current asset).

(Sumber: OJK-Pedia)

Aktiva Jaminan

aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman (pledge assets).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akta Di Bawah Tangan

akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (private deed).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akseptasi

janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance).

(Sumber: OJK-Pedia)

Akad Trust

perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt)

(Sumber: OJK-Pedia)

Agunan

jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral).

(Sumber: OJK-Pedia)

Agio Saham

kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par) (paid in surplus).

(Sumber: OJK-Pedia)

Agio

1) selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat juga premi, 2) selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus (agio).

(Sumber: OJK-Pedia)

Agen

seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan atau wali amanat (agent).

(Sumber: OJK-Pedia)

Administered Price

Harga barang atau jasa yang diatur oleh pemerintah, misalnya harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik.

(Sumber: OJK-Pedia)

Business Continuity Planning (BCP)

Petunjuk yang berisi langkah-langkah secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab,dan prosedur dalam upaya pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat terjadi gangguan yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.

(Sumber: OJK-Pedia)

Bursa Sekuritas

bursa efek (stock exchange).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bursa Komoditas

pasar komoditas yang diorganisasi secara teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas dasar kontrak dengan penyerahan seketika atau kemudian (commodity exchange).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bursa Efek

pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; bursa sekuritas (stock exchange).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bursa

tempat untuk memperjual-belikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur (bourse).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bunga Akrual

bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar (accrued interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bunga

imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bullish

Kondisi pasar yang ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif.

(Sumber: OJK-Pedia)

Buku Kas

buku yang digunakan untuk mencatat setiap penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui akun perusahaan pada bank (cash book).

(Sumber: OJK-Pedia)

Buku Besar

kumpulan perkiraan yang digunakan oleh perusahaan atau bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku besar ini akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya (ledger).

(Sumber: OJK-Pedia)

BOPO

Rasio efisiensi bank yang mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin tinggi nilai BOPO maka semakin tidak efisien operasi bank.

(Sumber: OJK-Pedia)

BI-RTGS

Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

(Sumber: OJK-Pedia)

Bilyet

formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar (biljet).

(Sumber: OJK-Pedia)

Biaya Premi Asuransi Bayar Di Muka

beban asuransi yang sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid insurance expense).

(Sumber: OJK-Pedia)

Biaya Modal

tingkat pendapatan yang diperoleh dari suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan tingkat risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan untuk investasi lain tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta klasifikasi modal (cost of capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

Biaya Kredit

fasilitas kredit kepada konsumen untuk dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai; pembayaran kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya 30 hari) atau secara angsuran (charge account bonking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Biaya Dana

biaya yang harus dibayar oleh suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain (nasabah dan atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain (cost of funds).

(Sumber: OJK-Pedia)

Biaya Administrasi

biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi rekening koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin tidak dikenai biaya tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu (maintenance fee).

(Sumber: OJK-Pedia)

BI Rate

Suku bunga referensi kebijakan moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya. BI rate kini berubah menjadi BI-7Days Reverse Repo Rates

(Sumber: OJK-Pedia)

Bebas Risiko Penahanan Dan Perampasan

klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan (free of capture and seizure/FC&S).

(Sumber: OJK-Pedia)

Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu (legal leading limit).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi antara lain karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan.

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Umum

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial (commercial bank/full service bank)

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Syariah

bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Alquran dan Al Hadis (Islamic banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Sentral

bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia (central bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Perkreditan Rakyat

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Kustodian

Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Koperasi

bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya (cooperative bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Konsorsium

bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia (consortium bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Investasi

bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia (investment banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Industri

bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank (industrial bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Indonesia

bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Independen

bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas (independent bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Elektronik

bank yang dalam kegiatan pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer (electronic banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Ekspor Impor

bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor (export-import bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Dunia

lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi di Bretton Woods pada 1944 dengan tujuan membantu rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan investasi swasta dan perdagangan internasional (World Bank International Bank for Reconstruction and Development/IBPD)

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Devisa

bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (foreign exchange bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Dalam Likuidasi

bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan (liquidated bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Dagang

1) bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan atau menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2) bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang (merchant bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Campuran

bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri (joint venture bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Bukan Bank

bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Bermasalah

1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank troubled bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Berantai

kelompok bank yang terdiri atas tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan oleh satu atau beberapa orang (thein bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Beku Operasi (BBO)

pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga (suspension).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Asosiatif

bank yang menjadi anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang berafiliasi dengan sistem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card International pada dasarnya, anggota asosiasi mempunyai perbedaan kelas dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain (associate bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank Agen

bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank – Perbankan Unit

sistem perbankan yang melarang pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest (unit banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank – Perbankan Swalayan

sistem pelayanan perbankan terpadu yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau sarana phone banking. Sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan semua pihak terkait; pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan bagi nasabah (self-service banking).

(Sumber:OJK-Pedia)

Bank – Perbankan Swa-Atur

sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi audit internal, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory banking).

(Sumber: OJK-Pedia)

Bank – Perbankan Regional

pendirian bank di negara bagian, dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi di negara Amerika Serikat (regional banking).

(Sumber: OJK-pedia)

Bank – Perbankan Nircek

sistem perbankan yang tidak lagi menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan melalui pemindahbukuan secara elektronis (checkless banking).

(Sumber: OJK-pedia)

Bank – Perbankan Korporasi

pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat (whoIesale banking, corporate banking).

(Sumber: OJK-pedia)

Bank – Perbankan

segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking).

(Sumber: OJK-pedia)

Bank

badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank).

(Sumber: OJK-pedia)

Bagian Kredit

bagian pada bank yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah diberikan (credit deportment).

(Sumber: OJK-pedia)

Badan Hukum

badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity).

(Sumber: OJK-pedia)

Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’

Selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban dari pengelolaan Dana Tabarru.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Surat Berharga Syariah Negara

Surat berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai surat berharga Syariah negara.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Qard

Pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

 

Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

Badan Hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Perusahaan Penjaminan Syariah

Badan Hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah (POJK).

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Penjaminan Ulang Syariah

Kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Penjaminan Syariah

Kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah (UU).

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Penerima Jaminan

Lembaga keuangan atau di luar Lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Lembaga Penjaminan

Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang yariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Kontribusi Neto

Selisih lebih kontribusi dari Peserta yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ ditambah kontribusi reasuransi diterima dengan kontribusi reasuransi keluar.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Kekayaan yang Tersedia untuk Qard

Bagian dari kekayaan Dana Perusahaan yang disediakan untuk member Qard kepada Dana Tabarru’.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Kekayaan yang Diperkenankan

Kekayaan yang diperhitungkan dalam Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Dana Perusahaan

Dana yang berasal dari pemegang saham dan/atau kekayaan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip Syariah.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Dana Jaminan

Bagian dari kekayaan Dana Perusahaan atau bagian dari kekayaan Dana Tabarru’ dan/atau bagian dari kekayaan Dana Investasi Peserta yang dimaksudkan sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan Peserta.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Dana Investasi Peserta

Dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta pada produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan akad investasi yang telah disepakati.

 Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Akad Tabarru’

Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

Sumber: Statistik IKNB Syariah, tahun 2019.

Pemegang Polis

Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

Agen Asuransi

Orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

 

 

Objek Asuransi

Jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

 

Peserta

Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah.

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Dana Tabarru’

Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai   dengan   perjanjian   Asuransi   Syariah   atau perjanjian reasuransi syariah.

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Kontribusi

Sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

Tertanggung

Pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan suatu polis dengan membayar premi (insuredinsuree).

Sumber: OJK-Pedia

Premi Asuransi

Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung, berdasarkan suatu polis (insurance premium).

Sumber: OJK-Pedia

Penanggung

Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis. Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung. Lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi (insurers).

Sumber: OJK-Pedia 

Klaim Asuransi

Permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim). 

Sumber: OJK-Pedia

Asuransi

 

Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).

Sumber: OJK-Pedia

Member Login

or