Media Asuransi, JAKARTA – Dalam rangka menunjang fungsi standar biaya masukan (SBM) dan untuk mempermudah stakeholder, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (PMK SBM). PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektifitas APBN.
“Saat ini kita terus mendorong belanja berkualitas. Salah satu unsur penting dalam belanja berkualitas ini adalah biaya-biaya pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan kepada para pengguna anggaran. Kita harus mulai melihat satu dengan yang lain harus jelas ada suatu semacam benchmarking, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas”, jelas Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran pada sesi media briefing PMK SBM Senin, 22 Mei 2023.
PMK SBM disusun dengan menggunakan dua lampiran, yaitu Lampiran I yang memuat standar biaya masukan sebagai batas tertinggi dan lampiran II yang memuat standar biaya masukan sebagai estimasi.
|Baca juga: Terima KEM-PPKF, DPR Akan Mulai Rangkaian Pembahasan RAPBN 2024
Guna memperjelas tentang isi, maksud, dan tujuan satuan biaya tersebut, dalam PMK SBM juga telah dicantumkan penjelasan yang memuat definisi, aturan main, serta batasan-batasan satuan biaya tersebut.
Selain dikelompokkan ke dalam dua lampiran, pada dasarnya SBM dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Kelompok Honorarium (misal: Honorarium pengelola kegiatan, lembur)
2. Kelompok Barang (misal: pengadaan kendaraan dinas, pengadaan pakaian)
3. Kelompok Pemeliharaan (misal; pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan gedung kantor)
4. Kelompok Perjalanan dinas (misal: perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri)
Secara umum kebijakan pengaturan SBM tahun anggaran 2024 masih melanjutkan kebijakan SBM tahun anggaran 2023, dengan beberapa penyesuaian/perubahan yaitu:
1. Penghapusan Satuan Biaya
Penghapusan beberapa satuan biaya honorarium karena merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang melekat pada tunjangan kinerja antara lain: Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan, Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, Honorarium Koordinator Peneliti dan Sekretariat Peneliti.
2. Penambahan Satuan Biaya Baru
Penambahan beberapa satuan biaya antara lain Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sejalan dengan Inpres No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagagi Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya
Penyesuaian besaran satuan biaya antara lain:
– Uang Lembur ASN dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan dengan pengendalian yang lebih ketat/selektif.
– Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan menyesuaikan dengan perubahan harga BBM.
– Transport dalam kabupaten/kota dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Penyesuaian besaran beberapa satuan biaya berdasarkan hasil survei dengan rata-rata 5,68% antara lain satuan biaya sewa kendaraan, satuan biaya taksi perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas.
4. Penyempurnaan Redaksional/Penjelasan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News