Site icon Media Asuransi News

BEI Implementasi Perdagangan Saham dalam Pemantauan Khusus

Media Asuransi – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai mengimplementasikan ketentuan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus pada 19 Juli 2021. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya informasi investor dalam berinvestasi.

“BEI berinisiatif untuk membuatkan kriteria atas efek-efek yang kita pandang diperlukan untuk mendapat perhatian khusus dari investor kita, sebelum mereka memutuskan untuk investasi di efek-efek tersebut,” kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, saat edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus tersebut bisa menjadi jawaban atas keinginan atau keluhan baik dari sisi investor, anggota bursa, terutama dari perusahaan tercatat yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi atas saham-sahamnya.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Mall dan Kantor Tutup

Untuk itu BEI berencana akan menerapkan mekanisme perdagangan secara bertahap dalam dua fase implementasi. Pertama, bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watch list.

Pada fase pertama ini, saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus nantinya tetap akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama seperti saat ini yaitu secara continuous auction atau lelang berkelanjutan, tapi ada pembedaaan dari sisi parameter auto rejectionnya yang dibedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus atau yang di luar daftar efek pemantauan khusus.

“Auto rejection akan kita kenakan 10 persen untuk semua tingkatan harga, tapi dengan catatan akan mengikuti ketentuan auto rejection selama masa pandemi,” kata Hasan.

Pada fase pertama tersebut, bursa juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi “X” sebagai penanda bahwa saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.

Baca juga: Induk Usaha RS Bunda Bakal IPO

Sementara pada fase kedua, bursa akan mengembangkan papan sendiri untuk efek dalam pemantauan khusus yang dinamakan Papan Pemantauan Khusus. Nantinya efek-efek yang memenuhi kriteria dalam pemantauan khusus tersebut akan dipisahkan dan dimasukkan dalam papan tersebut.

“Di sisi lain, mekanisme perdagangannya nanti akan kita ubah, tidak lagi secara continuous auction seperti di pasar reguler sekarang, tapi akan kita gunakan mekanisme periodic call auction. Jadi nanti lelangnya tidak berkelanjutan, tapi dilakukan dalam tahap-tahap secara periodik. Dalam satu hari, nanti akan kita lakukan beberapa kali,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, pengaturan tentang kriteria dan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam kriteria efek dalam pemantauan khusus tersebut diatur dalam peraturan baru BEI tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dan sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Rencananya dalam waktu dekat kami akan keluarkan dan mengundangkan peraturan baru ini. Selanjutnya rencana untuk implementasi awal akan kita lakukan di tanggal 19 Juli 2021 yang akan datang. Jadi dalam waktu dekat akan mulai kita terapkan,” kata Hasan. Aha

Exit mobile version