1
1

Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan di 2023

Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Baru Subang dan Pasar Pujasera Subang, 27 Desember 2022. | Foto: Setneg
Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar presiden kepada waratawan di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dikutip dari Setneg, Kamis, 29 Desember 2022.

|Baca juga: Penghujung Tahun, Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita ‘kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Di dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Diperkirakan Masih Bertahan di Level US$1.800 
Next Post Hari Kedua di NTB, Jokowi Akan Meresmikan Bendungan Lagi

Member Login

or