Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Angel Investor Indonesia.
Adapun nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 90/D.04/2022 pada tanggal 26 Desember 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Sembrani Finance yang Sebelumnya Bernama Tirta Finance
Permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia telah sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak masuk dalam penawaran umum seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
PT Angel Investor Indonesia berlaku sebagai Penyelenggara Urun Dana melalui Penawaran Efek berbasis Teknologi informasi (Securities Crowdfunding) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News