Media Asuransi, JAKARTA – Rosa Djunaidi kini resmi menjabat sebagai Direktur PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) usai mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test. Penunjukkan dirinya sesuai dengan hasil RUPSLB pada 21 November 2023.
Rosa Djunaidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Pontianak pada 1971. Lulusan dari Foreign Language Academy Saint Marry Jakarta ini, mengawali karir sebagai Assistant Account Executive di PT Kalibesar Raya Utama pada 1996.
|Baca juga: Miris, Jutaan Anak Muda Terjerat Pinjol, Berikut Faktanya!
Lalu pada 1997, Rosa Djunaidi bekerja di PT AIOI Insurance sebagai Supervisor. Kemudian di 2002-2013, Rosa Djunaidi menjabat sebagai Senior Manager di PT QBE Pool Insurance Indonesia.
Pada 2013 sampai dengan 2023, beliau bergabung dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Deputy Director. Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUBSLB) pada 21 November 2023, beliau diangkat menjadi Direktur PT Asuransi Dayin Mitra Tbk.
Ahli asuransi kerugian
Sejak 2018, Rosa Djunaidi tercatat sebagai anggota (Associate CIP) dari The Australian & New Zealand Institute of Insurance and Finance (ANZIIF). Beliau juga memiliki beberapa sertifikasi keahlian, di antaranya Ahli Asuransi Kerugian (AAIK) pada 2020, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
|Baca juga: Rosa Djunaidi, Direktur Asuransi Dayin Mitra Lulus Fit and Proper OJK
Selain itu pada 2020, Rosa Djunaidi memperoleh sertifikat di bidang Manajemen Risiko yaitu Certified in Risk Governance Professional (CGRP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR).
Di sisi lain, Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nurhasan menerangkan sesuai POJK 27/2016 maka pertama perseroan diminta menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon direktur yang telah disetujui paling lambat tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
|Baca juga: Harjanto Tanuwidjaja Mundur, Berikut Profil Eli Wijanti yang Jadi Plt Dirut IFG Life
Kedua, menyampaikan laporan pengangkatan calon direktur tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan ditinjau kembali,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News