1
1

POJK 23/2023 Wajibkan Agen Asuransi Terdaftar, OJK: Kalau Bermasalah Kita Cabut Izinnya!

Seorang agen asuransi sedang menjelaskan produk asuransi kepada calon nasabah. | Foto; Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri menyebutkan kini agen asuransi di Indonesia harus terdaftar. Hal itu sejalan dengan diterbitkannya POJK Nomor 23 Tahun 2023.

“Di aturan ini (POJK Nomor 23 Tahun 2023) sudah mensyaratkan agen (asuransi) itu harus terdaftar. Sebelumnya belum ada aturan ini. Ini bagian dari pembenahan yang sangat penting. Jadi kita melihat ekosistem itu dari semua. Salah satunya agen asuransi. Jadi harus terdaftar,” kata Djonieri, dikutip dari Youtube TVAsuransi, Senin, 26 Februari 2024.

Penting agen asuransi terdaftar

Menurutnya penting bagi agen asuransi di Indonesia terdaftar. Hal itu dalam rangka mendukung pertumbuhan industri perasuransian yang lebih baik lagi di masa mendatang, terutama di tengah sengitnya persaingan. Selain itu, juga meminimalisir persoalan atau permasalahan yang terjadi di Tanah Air.

|Baca juga: Bagaimana Merencanakan Pensiun Tanpa Membebani Anak?

“Biar industri (asuransi) kita itu tumbuhanya sehat, stabil, dan juga berkelanjutan. Kita melihatnya kenapa agen asuransi harus kita syaratkan terdaftar? Biar nanti kalau terjadi permasalahan, kita bisa cabut izinnya. Kira-kira seperti itu,” tegasnya.

Upaya itu, tambahnya, dilakukan oleh regulator sebagai pembenahan dan penguatan ekosistem industri asuransi. Apalagi, agen asuransi mempunyai peran sangat penting dalam industri asuransi, terutama memasarkan produk dan pada akhirnya berdampak kepada peningkatan penetrasi asuransi di masa mendatang.

“Nah ini memang bagian dari pembenahan yang kita lakukan terkait salah satu ekosistem di dalam asuransi. Karena agen (asuransi) kita paham sangat sentral perannya di dalam meningkatkan atau menumbuhkan penetrasi di industri asuransi,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dua Direksi Mengundurkan Diri, Manajemen Temas (TMAS) Ungkap Alasannya
Next Post Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Milik LPEI Ditegaskan Peringkat idAAA

Member Login

or