Media Asuransi, JAKARTA – SalingJaga dari Kitabisa telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi kembali. Hal ini terjadi usai PT Kitabisa Indonesia melalui anak perusahaannya, PT Kolaborasi Aksi Indonesia, menyelesaikan proses akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa). Pasca akuisisi tersebut, Amanah Githa kini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
CEO Kitabisa, Vikra Ijas, menjelaskan bahwa sejak 23 Januari 2024, program SalingJaga kembali beroperasi setelah Kitabisa mengantongi izin asuransi jiwa syariah. “Dengan izin ini, InshaAllah kami bisa meneruskan semangat SalingJaga yang lalu dan mengajak masyarakat untuk tolong-menolong secara proaktif,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama SalingJaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan. “Sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2021, Satgas PASTI menyatakan bahwa program SalingJaga dari Kitabisa merupakan kegiatan asuransi merujuk UU No 44 Tahun 2014 tentang perasuransian. Oleh karena itu, wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK sebelum dapat beroperasi.
Vikra menuturkan bahwa Kitabisa selaku startup gotong-royong digital yang telah memfasilitasi lebih dari delapan juta donatur untuk menolong sesama, kini mengoperasikan kembali program SalingJaga yang sudah memiliki ijin asuransi syariah untuk memfasilitasi tolong-menolong antar anggota.
“Dengan bergabung ke SalingJaga, kita tidak perlu menunggu ada musibah untuk mengumpulkan dana, namun kita kumpulkan secara proaktif agar setiap bantuan siap disalurkan ketika musibah menimpa anggota,” ujarnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News