1
1

Krom Bank Tawarkan Bunga Tinggi 8,75%, Apakah Dijamin LPS?

Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk Anton Hermawan. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Industri perbankan digital Indonesia terus menjamur terlihat dari munculnya para pemain baru, salah satunya PT Krom Bank Indonesia. Untuk menarik minat masyarakat, Krom Bank menawarkan bunga deposito tinggi yakni 8,75 persen per tahun. Namun apakah bunga yang tinggi itu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk Anton Hermawan mengakui bunga deposito 8,75 persen yang ditawarkan perusahaannya memang tidak dijamin oleh LPS. Sebab LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen saja.

|Baca: Krom Bank Indonesia Tawarkan Suku Bunga Deposito 8,75% per Tahun

Di sisi lain, aplikasi Krom yang kini sudah tersedia di platform Google Playstore dan App Store juga menawarkan bunga tabungan senilai enam persen per tahun. Angka tersebut tentunya sama dengan tabungan deposito yang tidak dijamin oleh LPS.

Namun demikian, Anton mengatakan, meskipun memberikan bunga yang tinggi, dari sisi bisnis Krom Bank terus berupaya untuk menjaga profitabilitasnya.

“Ke depan kita akan terus melakukan pengembangan bisnis yang disesuaikan dengan interest rate yang kita berikan ke nasabah, jadi kalau misalnya dibandingkan tentu saja interest rate yang bisa kita dapatkan sebagai pendapatan dari loan itu harus lebih tinggi dari angka itu,” jelas Anton dalam peluncuran perbankan digital Krom Bank, Selasa, 27 Februari 2024.

Tingkat bunga

Sebelumnya, Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan bank umum sebesar 4,25 persen, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,” jelas Purbaya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Purbaya mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan. Sekaligus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pembiayaan Syariah Diprediksi Tumbuh 10%-12% di Tahun Ini
Next Post Fuad Hasan: Sampulawa Ketentuan Permodalan Sudah Terpenuhi

Member Login

or