1
1

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Dana Replanting Sawit Jadi Rp60 Juta/Ha

Ilustrasi. | Foto: nssgroup.id

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai sejumlah isu terkait kebijakan sawit di Tanah Air. Ratas tersebut menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan salah satu penghambat utama rendahnya realisasi tersebut adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat diminta juga rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Airlangga, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 28 Februari 2024.

Selain itu, lanjut Airlangga, di dalam rapat juga diusulkan untuk meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.

|Baca juga: Jokowi: Patut Bersyukur, Probabilitas Indonesia Masuk Jurang Resesi Hanya 1,5%

Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi. “Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, di P4,” ucapnya.

“Sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun pertama,” tambahnya.

Terkait keterlanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat, Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.

|Baca juga: Prabowo Subianto Pertimbangkan Budi Sadikin, Mahendra Siregar, hingga Kartika Wirjoatmodjo Jadi Menkeu

“Jadi dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak 2021. Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post WTW Luncurkan Bermuda Excess Casualty Construction Facility untuk Pacu Industri Konstruksi
Next Post Bos GoTo: Pencapaian Positif EBITDA di Kuartal IV Jadi Penting!

Member Login

or