1
1

Inilah Isi Roadmap Pengembangan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Kepala Eksuktif PVML OJK, Agusman, memberikan sambutan saat peluncuran  Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Jakarta, 5 Maret 2024. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Roadmap Pengembangan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Roadmap Perusahaan Pembiayaan ini diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Dalam kesempatan itu, Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Menurut Agusman rencana pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dalam roadmap tersebut dituangkan dalam empat pilar. Sedangkan implementasi roadmap ini dilakukan dalam empat fase.

|Baca juga:  OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

  1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing.
  2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem.
  3. Pilar akselerasi transformasi digital.
  4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 sampai dengan 2028. Diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi, tahun 2023 sampai dengan 2025. Dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum, tahu 2026 sampai dengan 2027. Diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan pada tahun 2028.

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
  2. Penguatan pengembangan usaha.
  3. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
  4. Penguatan pelindungan konsumen.
  5. Pengembangan elemen ekosistem.
  6. Akselerasi transformasi digital.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

|Baca juga: Modal 6 Perusahaan Pembiayaan Masih di Bawah Batas Minimum

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM.
  2. Penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.
  3. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.
  4. Penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku serta pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.
  5. Pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan LJK lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan, serta peningkatan pengguna platform asset registry.
  6. Akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.

Dengan berbagai strategi yang telah ditetapkan, maka pada akhir periode Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 (end-state) perusahaan pembiayaan diharapkan akan mencapai suatu kondisi yang dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya industri perusahaan pembiayaan yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal.
  2. Terciptanya peningkatan sumber pendanaan selain dari sektor perbankan serta pengembangan usaha industri perusahaan pembiayaan terkait produk syariah dan produk sustainable finance.
  3. Meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  4. Terlaksananya pelindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai.
  5. Terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan.
  6. Terwujudnya industri perusahaan pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.

Menurut Agusman, roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan.

Editor: S. Edi Santosas

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kembangkan Talenta Digital Indonesia
Next Post OJK Terus Dorong Peningkatan Literasi Keuangan di Daerah

Member Login

or