1
1

Asosiasi DPLK Gelar Talkshow Implikasi Pengenaan PPh Terhadap Iuran Dana Pensiun

Pembicara Talkshow Implikasi Pengenaan PPh dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap iuran Dana Pensiun. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyelenggarakan talkshow bertema “Implikasi Pengenaan PPh dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap iuran Dana Pensiun”, di Jakarta, 5 Maret 2024. Acara yang diselenggarakan secara offline ini diharapkan dapat meningkatkan literasi mengenai program dana pensiun.

Talkshow ini terselenggara berkat kerja sama Bidang Literasi & Pengembangan Asosiasi DPLK yang dipimpin Erna Wijaya, dan Bidang Hukum Asosiasi DPLK yang dipoimpin oleh Endhy Maryantono. Selain diikuti secara offline, talkshow ini diikuti 350 peserta termasuk anggota Asosiasi DPLK secara live melalui kanal YouTube Asosiasi DPLK.

Talkshow dibuka oleh Direktur Pengawasan Dana Pensiun PPDP OJK, Sesriwati dan Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja. Saat memberikan sambutan, Sesriwati menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung acara-acara seperti ini dan berharap dapat dilakukan secara berkala untuk memberikan edukasi kepada nasabah DPLK.

Talkshow ini menghadirkan tiga narasumber yaitu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Yudha Wijaya,  Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, Head of Tax Dept Manulife Indonesia, Sonny Wicaksono.

Yudha Wijaya mengatakan bahwa latar belakang dikeluarkannya aturan ini karena diperlukan simplifikasi cara perhitungan atas PPh Pasal 21 melalui tabel tarif efektif. Dia menekankan bahwa penerapan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru dan iuran dana pensiun yang dibayarkan karyawan tetap sebagai faktor pengurang perhitungan pajak.

Sementara itu, Syarifudin menjelaskan dampak peraturan itu terhadap industri DPLK. Dia juga menginformasikan amanat UU P2SK mengenai adanya insentif perpajakan dalam program dana pensiun.

Sedangkan pembicara lainnya, Sonny Wicaksono, memberikan informasi mekanisme  penyesuaian iuran dana pensiun terhadap peraturan tarif efektif rata-rata. Apabila terdapat lebih bayar pajak, maka pemberi kerja akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pegadaian Gandeng Fairbanc Permudah Nasabah Peroleh Pembiayaan
Next Post Peringkat Adira Dinamika Multi Finance Ditegaskan idAAA Prospek Stabil

Member Login

or