Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Widodo, pada Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Ia mengatakan pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
|Baca: OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Bank Syariah untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
“Kita tahu jika tanah itu tidak akan bertambah, namun nilai tanah dapat meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya permintaan akan tanah,” ujar Widodo, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2024.
Satgas-Anti Mafia Tanah terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Melalui nota kesepahaman, kita berupaya membentuk sinergi dan kolaborasi untuk memenuhi dinamika perkembangan kasus pertanahan,” jelas Widodo.
Strategi penyelesaian
Terkait strategi dalam penyelesaian kasus mafia tanah, Widodo menyatakan, saat ini pihaknya tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah. “Ini seperti yang sudah beberapa kali kita lakukan, kita beri penghargaan berupa pin emas. Diharapkan pada 2024 kita bisa menambahkan target operasi yang signifikan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Arif Rachman mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah melaksanakan penanganan konflik dan hubungan kelembagaan.
“Selain penyelesaian, saya berharap di 2024 kita sudah berusaha mengarah ke esensi pencegahan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News