Media Asuransi, JAKARTA – Sebagai langkah strategis dalam penerapan manajemen risiko dan transparansi pelaporan keuangan, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mempertegas kesiapannya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru PSAK 117.
Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mempertahankan tata kelola perusahaan yang prudent, tetapi sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan nanti.
PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 9 Desember 2021. Standar ini mengadopsi amandemen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.
Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117, efektif per 1 Januari 2025, diharapkan dapat mengurangi inkonsistensi dan kelemahan dalam praktik pencatatan akuntansi saat ini.
Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany mengatakan Prudential Indonesia melihat penerapan PSAK 117 bukan hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh regulator. Namun ini menjadi peluang untuk melihat kembali tujuan perusahaan, dan memperkuat sistem perusahaan salah satunya melalui penerapan PSAK 117.
|Baca juga: Prudential Syariah Berikan Kuliah Umum di UI
“Guna mewujudkan perlindungan yang berkelanjutan bagi nasabah hingga ke masa depan. Bagi kami, PSAK 117 bukan hanya sekadar patuh akan aturan yang berlaku, tapi beyond compliance,” tuturnya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Maret 2024.
Menyampaikan laporan keuangan yang jelas
Adapun untuk stakeholder, baik pemegang polis maupun investor, penerapan PSAK 117 mempertegas komitmen Prudential Indonesia dalam menyampaikan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai layanan perlindungan, di mana PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.
Pemisahan diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terkait penetrasi dan literasi asuransi di masyarakat. Sebagai contoh, terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), Prudential Indonesia mencatat pendapatan asuransi berupa Contractual Service Margin (CSM), sebagai bagian dari pendapatan dari kegiatan asuransi.
“Sedangkan pendapatan dari kegiatan investasi (porsi nasabah), akan dicatat sebagai bagian dari kegiatan investasi,” ucapnya.
Selain itu, penghitungan reserve sesuai dengan PSAK 117 akan meningkatkan kepercayaan nasabah bahwa klaim mereka akan diproses sesuai ketentuan Polis. Hal ini menunjukkan komitmen Prudential Indonesia untuk senantiasa melindungi dan mendukung nasabah, serta memberikan pembayaran manfaat klaim sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis nasabah.
Di sisi lain, penerapan PSAK 117 pasti dijumpai tantangan bagi industri asuransi, salah satunya yang paling menantang adalah kurangnya SDM dengan latar belakang aktuaria. Bahkan OJK menyebutkan masih ada 40 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris.
Hal itu yang mendasari Prudential Indonesia mengembangkan Actuarial Development Program. Actuarial Development Program dirancang khusus untuk mengembangkan kompetensi dan karir para talenta-talenta aktuaria lokal di Indonesia guna mengakselerasi pengembangan aktuaris dari sisi jumlah maupun kemampuan.
“Penerapan standar pelaporan keuangan terbaru ini akan membawa semangat baru bagi industri asuransi. Didukung oleh SDM yang kompeten, kami percaya mampu mengembangkan sistem dan standar kualitas baru yang relevan dengan metode terkait,” tuturnya.
“Dan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang prudent, termasuk melalui penerapan PSAK 117 ini, sehingga kami dapat mewujudkan perlindungan berkelanjutan kepada seluruh nasabah di setiap jenjang kehidupan untuk masa depan,” tutup Michellina.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News