Media Asuransi, JAKARTA – PT Minna Padi Asset Manajemen melayangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat dengan Nomor Perkara 83/G/2024/PTUN.JKT. Surat tersebut dilayangkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara pada Senin, 4 Maret 2024.
Merujuk laman SIPP PTUN Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai gugatan apa yang dilayangkan Minna Padi Asset Manajemen terhadap Dewan Komisioner OJK.
|Baca: Cuan, Bank Mandiri (BMRI) Bagi Dividen Rp33,03 Triliun!
Namun jika di kilas balik, OJK sempat membubarkan enam produk reksa dana yang dikelola Minna Padi Asset Manajemen dengan dana kelola mencapai Rp6 triliun pada 21 November 2019 lalu.
Perintah pembubaran
Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan dengan sebelumnya penjualan seluruh Reksa Dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober 2019, ketika OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6-12 bulan.
Keenam reksa dana tersebut yaitu, Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan Minna Padi Hastinapura Saham.
Akan tetapi, perintah yang diputuskan oleh OJK tak kunjung dilakukan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen. Hal ini berujung pada pengenaan sanksi oleh OJK kepada pihak Minna Padi Asset Manajemen.
Merujuk pada laporan OJK, setelah melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, OJK menemukan bukti bahwa Minna Padi Asset Manajemen melanggar aturan UU di bidang pasar modal, sehingga OJK menetapkan sanksi administratif secara resmi kepada Minna Padi Asset Manajemen pada 19 Desember 2023 dengan tujuh poin sanksi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News