1
1

Pengamat: Penerapan PSAK 117 Bantu Perusahaan Asuransi Penuhi Kewajiban Secara Tepat ke Nasabah

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Prodi Asuransi Syariah UIN SMH Banten Wahju Rohmanti mengatakan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 sangat bagus kepada industri asuransi. Hal itu untuk meningkatkan governance sebuah perusahaan asuransi.

“Penerapan PSAK 117 ini bagus sekali untuk meningkatkan governance karena mau tidak mau perusahaan asuransi akan melakukan segregasi aset dan liabilitas per produk dan memisahkannya dengan aset liabilitas perusahaan sendiri,” ujarnya, kepada Media Asuransi, Jumat, 8 Maret 2024.

Wahju menambahkan jika berjalan sesuai dengan governance maka PSAK 117 turut memberikan dampak bagi perusahaan agar menjadi lebih sehat.

“Dengan demikian jika perusahaan asuransi beroperasi sesuai prinsip governance maka akan lebih sehat dan dapat memenuhi kewajiban secara tepat kepada nasabahnya, dan pada akhirnya tentu menjadi kontribusi besar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi,” ucapnya.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Berikut Susunan Terbarunya!

Kemudian, Wahju menjelaskan, penerapan PSAK 117 mengharuskan perusahaan asuransi menyesuaikan proses akuntansi. Pertama untuk mencatat kewajiban secara lebih detail dan memvaluasi kewajiban dengan asumsi-asumsi yang update.

Selain itu, terdapat perubahan income streaming, di mana pendapatan premi tidak bisa lagi diakui sebagai pendapatan, melainkan hanya bagian pendapatan premi yang berupa contract service margin. Demikian pula hasil investasi dari akumulasi premi tidak bisa diakui sebagai pendapatan kecuali hasil investasi aset milik sendiri.

“Dampaknya akan terasa pada perusahaan asuransi dengan modal kecil atau yang belum memiliki sistem otomasi akuntansi keuangan serta aktuaria yang memadai. Karena harus mengeluarkan biaya modal untuk upgrade sistem atau menambah sumber daya manusia,” ungkapnya.

Dirinya berharap setelah PSAK 117 menjadi mandatory, semua perusahaan asuransi dengan segala kondisinya wajib menerapkan PSAK 117. “Toh regulator juga telah menggaungkan lebih dari lima tahun lalu, seharusnya dalam kurun waktu tersebut perusahaan asuransi sudah mempunyai solusi apabila ingin tetap melanjutkan bisnisnya,” ujarnya.

Hal itu, tambahnya, sebagaimana beberapa perusahaan asuransi telah mulai memakai standar akuntansi ini secara paralel dengan PSAK yang lama.

“Memang mau tidak mau dibutuhkan modal untuk membangun sistem otomasi untuk menjalankan PSAK 177. Jika kendala modal maka mau tidak mau pemegang saham harus meningkatkan modalnya dan atau melakukan merger, mengingat perusahaan asuransi belum diperkenankan mengeluarkan surat utang,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Melonjak 65,44%, Adhi Karya (ADHI) Kantongi Laba Bersih Rp289,88 Miliar
Next Post Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten

Member Login

or