PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) membayar klaim Gempa Lombok sebesar Rp17,99 miliar kepada PT Reasuransi Maipark Indonesia (MAIPARK) di Nusa Dua Bali, 17 Oktober 2019. Seremoni penyerahan klaim tersebut dilakukan oleh Komisaris Independen Tugure Firdaus Djaelani (keempat dari kiri) kepada Direktur Utama MAIPARK Ahmad Fauzie Darwis (keempat dari kanan, didampingi oleh dewan direksi dari masing-masing perusahaan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi