1
1

Ini Tanggapan BEI tentang Calon Komisaris Bursa yang Perusahaannya Sempat Bermasalah

Gedung Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/M. Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan memberikan tanggapan mengenai calon Komisaris BEI Arisandhi Indrodwisatio yang juga menjabat sebagai Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Keengganannya itu terkait perusahaan tempat Arisandhi bernaung sempat mendapatkan sanksi dari bursa pada 2023.

“Untuk hal ini (calon Komisaris BEI Arisandhi Indrodwisatio) kami tidak memberikan komentar,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada Media Asuransi, Jumat, 15 Maret 2024.

Saat ditanya apa alasan tidak memberikan tanggapan, Jeffrey mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan manajemen BEI. “Pencalonan adalah urusan pemegang saham dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak ada kaitannya dengan manajemen BEI,” jelas Jeffrey.

|Baca juga: Perusahaan Ini Pernah Kena Sanksi Bursa, tapi Bosnya Masuk Jajaran Calon Komisaris BEI! Kok Bisa?

Sebagai informasi, Mirae Asset Sekuritas di mana Arisandhi menduduki posisi direktur sekarang ini sempat terlibat dalam masalah sehingga perusahaan tersebut terkena sanksi bursa berupa teguran dan denda Rp200 juta pada 2023. Hal ini tertuang dalam surat pengumuman No: Peng-00030/BEI.ANG/07-2023.

Merujuk Profil Deck Calon Komisaris BEI, Jumat, 15 Maret 2024, saat ini Arisandhi masih tercatat sebagai Komisaris BEI terhitung sejak Oktober 2022. Di samping itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia periode 2023-2026.

BEI menyebutkan, sanksi tersebut dilayangkan kepada Mirae Asset Sekuritas Indonesia dikarenakan BEI menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa,” tulis BEI.

 

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Duta Pertiwi (DUTI) Catatkan Kinerja Moncer di 2023, Laba Bersih Naik 42,66%
Next Post Media Asuransi Selenggarakan Webinar POJK 24/2023

Member Login

or