Media Asuransi, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen di 2025 akan berdampak pada penurunan berbagai sektor.
Peneliti Center of Industry Trade and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan pertama dampak tersebut akan memberikan kenaikan PPN (single tarif) yang menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi meningkat.
“Perlu dipertimbangkan skema multi tarif,” jelas Ahmad, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘PPN Naik, Beban Rakyat Naik‘, Rabu, 20 Maret 2024.
|Baca juga: GOTO Alami Perbaikan EBITDA Grup pada Kuartal IV/2023
Kemudian, lanjut Ahmad, secara makro, kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi. Semakin melemahnya daya beli masyarakat akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.
Seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi. Hal itu termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja. “Hal ini akan berdampak terhadap penerimaan PPh yang terancam menurun,” ungkapnya.
Ketika PPN dinaikkan, ujar Ahmad, pemerintah berharap akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat. Namun perlu dikalkulasi cost and benefit terhadap perekonomian dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News