1
1

IRDAI Luncurkan Regulasi Baru Guna Kembangkan Industri Asuransi India

Ilustrasi. Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI) mengumumkan persetujuan dari delapan peraturan konsolidasi yang mengatur langkah untuk mendorong regulasi asuransi yang kondusif di negara tersebut.

Melansir Reinsurance News, Selasa, 26 Maret 2024, menurut IRDAI, perubahan ini menandai tonggak penting dalam tata kelola peraturan, menggantikan 34 peraturan dengan enam peraturan dan memperkenalkan dua peraturan baru, meningkatkan kejelasan dan koherensi dalam lanskap peraturan.

Jika Anda ingat, IRDAI menyetujui serangkaian amandemen terhadap peraturan reasuransi pada Agustus 2023, dengan harapan untuk mempromosikan lingkungan bisnis yang menguntungkan dan memposisikan India sebagai pusat reasuransi global yang terkemuka.

|Baca juga: Kasus Jeratan Pinjol Makin Mengkhawatirkan, Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Usut Tuntas

Sekarang, dengan gelombang perubahan baru ini, otoritas mencatat bahwa langkah-langkah tersebut siap untuk mendorong industri asuransi India menuju efisiensi dan efektivitas yang lebih besar, yang mengarah pada visi asuransi untuk semua pada 2047.

“Peraturan-peraturan ini mencakup domain-domain penting seperti perlindungan kepentingan pemegang polis, tanggung jawab sektor pedesaan dan sosial, pasar asuransi elektronik, produk asuransi dan pengoperasian cabang reasuransi asing, serta aspek-aspek registrasi, aktuaria, keuangan, investasi, dan tata kelola perusahaan,” ujar IRDAI.

Kunci di antara perubahan ini adalah Peraturan IRDAI (Pendaftaran dan Operasi Cabang Reasuransi Asing & Lloyd’s India) 2024, yang mengkonsolidasikan dua peraturan dan bermaksud untuk mendukung pengembangan sistematis sektor reasuransi di India dengan mendorong pertumbuhan yang teratur dan menyelaraskan kerangka kerja hukum dan peraturan yang ada.

Otoritas mengamati bahwa perubahan khusus ini bertujuan untuk merampingkan operasi entitas yang terlibat dalam operasi reasuransi.

“Dengan mempromosikan transparansi dan stabilitas, peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan perluasan sektor reasuransi, yang pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan asuransi dan pemegang polis di India,” pungkas IRDAI.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Cara Atur THR Lewat Investasi Syariah Ala Maybank
Next Post AASI Gelar Buka Bersama PIC Tenaga Pemasar Asuransi Syariah

Member Login

or