Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) telah mengantongi izin dari Bank Indonesia untuk menggunakan layanan EDC Merchant dengan nasabah OK Bank.
Direktur OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan pada 25 Maret 2024, perseroan mendapatkan persetujuan layanan EDC Merchant PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan nasabah OK Bank.
|Baca juga: OK Bank Indonesia Diganjar Peringkat idA- Outlook Stabil oleh Pefindo
“OK Bank telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia terkait layanan EDC Merchant dengan nasabah OK Bank,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut dia, persetujuan layanan EDC Merchant ini diharapkan akan semakin meningkatkan produk-produk layanan yang ada di OK Bank.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News