1

Kemendag Musnahkan Barang Tindak Lanjut Pengawasan Post Border

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memusnahkan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024. | Foto: kemendag.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa  produk impor yang tidak sesuai aturan harus dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan Untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Mendag saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat. Mendag juga menyampaikan bahwa, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag untuk secara terus menerus dan konsisten melindungi konsumen.

Adapun produk impor yang akan dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk cokelat, kecap, saus sambal, cokelat cair, produk kehutanan, konsentrat jus apel, dan kaca lembaran. Barang-barang tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten. Produk tersebut bernilai sebesar Rp9,33 miliar dan didatangkan oleh 11 importir dari Thailand, China, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Atur Penggunaan THR Agar Tidak Boncos Pascalebaran
Next Post Alodokter Kolaborasi dengan Takeda Lawan DBD

Member Login

or