Media Asuransi, JAKARTA – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melalui anak usahanya PT Barito Wind Energy telah menandatangani facilities agreement dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai total US$110 juta.
Direktur Utama Barito Renewables Energy Hendra Soetjipto Tan menjelaskan pada tanggal 28 Maret 2024, PT Barito Wind Energy yang merupakan perusahaan terkendali perseroan yang dimiliki sebesar 99,99% telah menandatangani facilities agreement dengan BNI.
“Fasilitas tranche A adalah setara dalam rupiah sebesar US$70 juta dan fasilitas tranche B sebesar US$40 juta,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 3 April 2024.
|Baca juag: Barito Renewable Energy (BREN) Diganjar Peringkat idAA- Prospek Stabil
Fasilitas tranche A memiliki tenor atau jatuh tempo 120 bulan setelah tanggal pertama penggunaan dana dan fasilitas tranche B memiliki tenor 6 bulan setelah tanggal pertama penggunaan.
Hendra menerangkan fasilitas tranche A akan digunakan untuk membiayai pengambilalihan PT UPC Sidrap Bayu Energi dan PT UPC Operation and Maintenance Indonesia (OMI). Sementara itu, fasilitas tranche B untuk membiayai keperluan umum perusahaan Barito Wind Energy.
“Jaminan yang diberikan adalah gadai saham OMI dan gadai rekening Barito Wind Energy dan OMI,” jelas dia.
Sehubungan dengan fasilitas yang diterima oleh Barito Wind Energy dari BNI tersebut, Hendra menerangkan perseroan juga telah menandatangani letter of support dimana berdasarkan letter of support, perseroan diminta untuk setiap saat membantu Barito Wind Energy untuk mendanai kekurangan pemenuhan saldo minimum DSRA (Debt Service Reserve Account) dan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian fasilitas dan perseroan diminta untuk memastikan bahwa seluruh hasil penjualan saham perseroan di Barito Wind Energy digunakan untuk pembayaran kewajiban Barito Wind Energy kepada BNI.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News