1
1

Belajar Penerapan Asuransi Bencana Alam di Dunia

Bencana alam adalah satu dari sekian banyak risiko yang tidak terprediksi. | Foto: Allianz

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia merupakan negara yang rentan menghadapi bencana alam. Oleh karena itu, perlindungan risiko kerugian akibat bencana melalui asuransi dinilai sangat penting.

Di beberapa negara telah memiliki disaster risk financing berupa asuransi bencana yang di-design dalam bentuk kemitraan antara pemeritah dan swasta atau disebut public private partnership (PPP).

Mengutip dari Economic Bulletin-Issue 45 bertajuk Pemetaan Risiko Bencana Alam: Mendesak Peningkatan Early Warning System dan Asuransi untuk Mitigas yang diterbitkan oleh IFG Progress, mari kita simak bagaimana skema penerapan asuransi bencana di sejumlah negara di dunia:

|Baca juga: Gallagher Re: Ada Pergeseran Menuju Risiko Aktif di Reasuransi Bencana Properti

  1. Jepang

Jepang terkenal sebagai negara yang sering mengalami bencana alam terutama gempa bumi, merespons kejadian ini pemerintah Jepang memiliki sistem asuransi bencana yang sudah well-established untuk memitigasi dampak finansial dari bencana alam.

Asuransi bencana alam di Jepang didukung oleh pemerintah yang dikenal sebagai “Earthquake and Volcano Damage Compensation System” (juga disebut sebagai sistem “Kyosai”). Sistem ini dikelola oleh pemerintah Jepang melalui Japan Earthquake Reinsurance Company (JER), yang menyediakan perlindungan untuk kerusakan akibat gempa bumi dan risiko terkait.

JER didirikan oleh 20 perusahaan asuransi non-life Jepang pada tanggal 30 Mei 1966 setelah terjadinya gempa Nigata pada tahun 1964. Perusahaan ini mendapatkan lisensi untuk bisnis asuransi gempa bumi dan memulai operasinya pada 1 Juni 1966.

Program asuransi ini sukarela untuk rumah tinggal dengan maksimum pertanggungan sebesar 50 juta yen. Perlindungan asuransi yang diberikan mencakup risiko dari gempa bumi dan kebakaran, kehancuran, pemakaman atau banjir yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh gempa bumi atau letusan gunung berapi atau tsunami.

Mekanisme ganti rugi oleh asuransi terhadap rumah tinggal terbagi menjadi empat kelompok yaitu rusak ringan, rusak sedang, rusak berat dan hancur.

  1. USA

National Flood Insurance Program (NFIP) merupakan salah satu program Asuransi Bencana di Amerika Serikat yang memberikan perlindungan akan risiko banjir.

Program ini merupakan kerja sama antara pemerintah dan private insurance (public private partnership) dan program ini sudah ada dari tahun 1968 dengan perlindungan maksimal sebesar US$250.000 untuk rumah tinggal pribadi dan US$100.000 untuk bangunan. Program ini diatur dalam Undang-Undang Asuransi Banjir Nasional tahun 1968, Undang-Undang Reformasi Asuransi Banjir Nasional tahun 1994, dan Undang-Undang Perlindungan Bencana Banjir tahun 1973.

|Baca juga: Krisis Iklim di Hong Kong Membuka Peluang Bagi Asuransi Bencana

Undang-Undang Perlindungan Bencana Banjir tahun 1973 menegaskan bahwa pemberi pinjaman memerlukan asuransi banjir khusus untuk properti yang terletak di Daerah Bencana Banjir Khusus (SFHA).

  1. Taiwan

Sama halnya dengan Jepang, program asuransi bencana di Taiwan dilatarbelakangi oleh adanya gempa bumi dengan magnitudo 7,3 yang disebut dengan Chi-Chi earthquake pada tahun 1999. Kemudian pada tahun 2002, pemerintah Taiwan mendirikan Taiwan Residential Earthquake Insurance Fund (TREIF). Peraturan atas asuransi bencana di Taiwan juga tercantum dalam undang-undang perasuransian pasal 138-1 (Article 138-1 of the Insurance Law).

Program ini wajib untuk rumah tinggal dengan jumlah pertanggungan asuransi mencapai NT$1,2 juta per rumah tangga untuk kerugian rusak total. Perlindungan asuransi mencakup risiko dari Gempa bumi, Kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi, Tanah longsor, penurunan tanah, pergerakan tanah, retakan, atau keretakan yang disebabkan oleh gempa bumi, Tsunami, gelombang laut, atau banjir yang disebabkan oleh gempa bumi.

  1. Turki

Program asuransi bencana di Turki didirikan pada tahun 2000 setelah gempa Marmara pada tahun 1999, program ini disebut Turkey Catastrophe Insurance Pool (TCIP) dan merupakan program wajib.

Program ini merupakan kemitraan antara pemerintah dan swasta yang mencakup perusahaan asuransi, affiliated agencies, dan cabang bank di seluruh negeri. Bencana yang ditanggung dari program asuransi ini adalah bencana Gempa bumi dan segala risiko kebakaran, ledakan, tanah longsor dan tsunami yang disebabkan oleh gempa bumi.

  1. Meksiko

Pemerintah Meksiko membentuk FONDEN pada tahun 1996 sebagai lembaga dana bencana nasional yang bertujuan untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai aspek, termasuk infrastruktur publik di tiga tingkat pemerintahan (federal, negara bagian, dan lokal), perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah, dan perlindungan terhadap komponen-komponen tertentu.

|Baca juga: Bahaya! Kepemilikan Asuransi Bencana pada UMKM Masih Sangat Rendah

FONDEN memiliki dua rekening anggaran yang saling melengkapi, yaitu program untuk rekonstruksi dan program untuk pencegahan bencana. Selain itu Fonden juga memiliki 3 instrument yang saling terintegrasi:

  1. Revolvable Fund: menyediakan sumber daya untuk memperoleh pasokan bantuan sebelum situasi darurat dan bencana untuk memenuhi kebutuhan.
  2. Fonden Program: memberikan dukungan ekonomi terhadap perbaikan dan rekonstruksi infrastruktur pada tiga tatanan pemerintahan (federal, negara bagian dan kota) yang rusak akibat bencana alam.
  3. FONDEN Trust Fund: mengalokasikan sumber daya dalam menjalankan program FONDEN, termasuk memperoleh polis asuransi dan memperoleh instrumen transfer risiko seperti obligasi bencana (catastrophe bond).

Bencana alam yang ditanggung pada program FONDEN mencakup Gempa bumi, Gunung Meletus, gempa dasar laut, Erosi, kekeringan, longsor, cyclone, badai salju, banjir, hujan ekstrim, tornado dan kebakaran hutan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kereta Cepat Whoosh Diduga Alami Kebocoran, Ini Tanggapan KCIC
Next Post Fitch Afirmasi Peringkat Hutama Karya BBB- Outlook Stabil

Member Login

or