1
1

Ini Manfaat Miliki Asuransi Gempa Bumi di Negara Rawan Bencana

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB. Gempa yang berpusat di laut dengan kedalaman 70 kilometer dengan titik parameter 8,42 LS dan 107,26 BT tersebut tidak berpotensi tsunami.

Merujuk laporan dari Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusadalops) BNPB, sedikitnya sembilan kabupaten dan kota terdampak akibat gempa tersebut. Akibat gempa yang mengguncang ini sedikitnya empat orang mengalami luka-luka. Data hingga Minggu, 28 April 2024 pukul 5.45 WIB, tercatat sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) terdampak dari gempa ini.

Laporan menyebut total rumah yang rusak akibat gempa berjumlah 27 unit. Rincian berdasarkan tingkat kerusakannya meliputi empat unit rumah rusak berat, 11 unit rumah rusak ringan (RS), lima unit rumah rusak ringan, serta tujuh unit rumah terdampak. Dari total itu, kerusakan sebagian besar berada di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.

Musibah seperti ini tidak bisa diprediksi, bencana alam baik gempa, banjir, tsunami, maupun lain-lain terkadang datang secara tiba-tiba. Namun untuk bersiap-siap dan mengurangi dampak kerugian maka bijak untuk mempertimbangkan memiliki asuransi gempa bumi.

|Baca juga: Harga Saham Bergerak Volatil, Ini Penjelasan Manajemen Maximus Insurance (ASMI)

Pengamat Asuransi Ivan Rahardjo mengatakan mengingat Indonesia yang dikenal sebagai ring of fire maka penting bagi masyarakat untuk memiliki asuransi gempa bumi. “Asuransi gempa bumi penting bagi Indonesia yang dikenal sebagai ring of fire, atau negara kepulauan yang dikelilingi gunung berapi,” jelas Ivan Rahardjo, kepada Media Asuransi, beberapa waktu lalu.

Apa itu asuransi gempa bumi

Melansir laman Lifepal, Senin, 29 April 2024, produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang merugikan finansial karena bencana alam gempa bumi.

Namun, proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran.

|Baca juga: Jadi Google Doodle, Berikut Sejarah Tari Rangkuk Alu dari NTT!

Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin rusak akibat gempa bumi seperti properti. Hal itu termasuk juga harta benda lainnya yang ada di rumah, misalnya, kendaraan roda empat atau mobil.

Manfaat asuransi gempa bumi

Tak hanya mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin jika mengalami kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.

Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis tersebut.

Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
  • Reaksi nuklir.
  • Tabrakan kendaraan.
  • Bencana angin topan dan badai.
  • Banjir atau genangan air.
  • Pencurian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sequis Resmikan Kantor Pemasaran di Pekanbaru
Next Post Gempa Garut M 6.2, Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Mengintai

Member Login

or