1
1

Dirjen Bea Cukai Datangi Kantor DHL Buntut Masalah Sepatu Impor

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani. | Foto: Kementerian Keuangan

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mendatangi langsung salah satu gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL Express usai viralnya video pelanggan yang mengeluhkan atas tarif denda terkait kiriman barang berupa sepatu yang dia beli dari luar negeri.

“Ini adalah salah satu PJT yang menempel dalam kegiatan kepabeanan. Dan alhamdulillah kita diterima oleh manajemen DHL yang kemungkinan nyambung dengan kondisi aktual,” jelas Askolani, dalam konferensi pers, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 29 April 2024.

Di samping itu, sambung Askolani, tujuan Bea Cuka mengunjungi kantor DHL merupakan awal dari upaya untuk memperkuat kerja sama dalam proses kepabeanan, sekaligus melihat bagaimana proses bisnis DHL dalam memasukkan barang ke dalam proses kepabeanan.

“Kita di kepabeanan juga akan ada di dalamnya untuk menetapkan dari sisi kepabeanan. Sebab ini satu pintu supaya proses birokrasinya tidak panjang dan semua kita tetapkan di sini dan selesai,” kata Askolani.

|Baca juga: Munich Re Tebar Dividen US$15/Saham

Dia mengklaim, mengenai proses bisnis DHL dalam memasukkan barang ke dalam proses kepabeanan, Bea Cukai turut bertugas di PJT, termasuk DHL dengan menyediakan fasilitas seperti ruangan, IT, dan CCTV. Kerja sama antara Bea Cukai dengan PJT diharapkan mempercepat proses kepabeanan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, masalah bea masuk sepatu impor milik Radhika Althaf sudah selesai. Perusahaan jasa pengiriman atau titipan, DHL juga telah membayarkan dendanya kepada Bea Cukai.

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya @smindrawati.

Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut karena perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Marsh Luncurkan Praktik Solusi Risiko Alternatif Global
Next Post Tingkat Penetrasi Rendah Masih Jadi Tantangan Industri Asuransi di Indonesia

Member Login

or